BISNISINSIGHT.COM — Sejumlah unggahan berisi klaim bantuan sosial untuk ibu hamil beredar di media sosial dan berpotensi menyesatkan warga. Kementerian Sosial memastikan informasi itu tidak berasal dari kanal resmi pemerintah. Masyarakat diminta memverifikasi setiap kabar bansos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id sebelum mempercayai atau menyebarkannya.
Unggahan berisi klaim bantuan sosial untuk ibu hamil ramai muncul di berbagai platform media sosial. Konten itu umumnya menyebut adanya program baru dengan nominal tertentu dan syarat pendaftaran yang mudah.
Kementerian Sosial memastikan informasi tersebut bukan bagian dari program resmi yang disalurkan pemerintah. Warga yang ingin memastikan status bantuan bisa mengecek langsung ke kanal resmi.
Apa Isi Hoaks Bansos Ibu Hamil
Sejumlah unggahan menyebut adanya bantuan khusus bagi ibu hamil dengan nominal yang bervariasi. Klaim itu disertai ajakan mendaftar melalui tautan atau nomor WhatsApp tertentu.
Modus semacam ini kerap meminta data pribadi seperti NIK, nomor kartu keluarga, hingga foto KTP. Data tersebut kemudian disalahgunakan untuk penipuan atau pencurian identitas.
Bantuan Resmi untuk Ibu Hamil
Pemerintah menyalurkan bantuan bagi ibu hamil melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Komponen ibu hamil termasuk dalam kategori penerima PKH bersama anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.
Besaran bantuan PKH berbeda untuk setiap komponen dan dicairkan dalam beberapa tahap per tahun. Informasi nominal dan jadwal resmi hanya diumumkan melalui kanal Kementerian Sosial.
Cara Cek Status Penerima
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP
- Isi nama lengkap sesuai data kependudukan
- Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar
- Klik "Cari Data" untuk melihat status penerimaan
Warga juga dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial. Aplikasi itu memungkinkan pengguna mendaftar, mengusulkan, dan melaporkan data penerima.
Syarat Penerima Bantuan Sosial
Penerima bansos harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pendataan dilakukan melalui musyawarah desa/kelurahan dan diverifikasi oleh dinas sosial setempat.
Kriteria umum mencakup kondisi ekonomi keluarga, status kependudukan, dan komponen keluarga seperti ibu hamil atau anak. Warga yang belum terdaftar bisa mengajukan usulan melalui pemerintah desa atau kelurahan.
Ciri-Ciri Hoaks Bansos
- Meminta biaya pendaftaran atau transfer uang di muka
- Mengarahkan ke tautan tidak resmi atau nomor pribadi
- Menjanjikan nominal tidak wajar dan pencairan instan
- Meminta data pribadi lengkap tanpa proses resmi
- Tidak mencantumkan sumber dari kementerian atau dinas sosial
Kanal Pengaduan dan Verifikasi
Masyarakat dapat melaporkan dugaan penipuan bansos ke Kementerian Sosial melalui layanan pengaduan resmi. Laporan juga bisa disampaikan ke dinas sosial kabupaten/kota setempat.
Warga diminta tidak mentransfer uang atau menyerahkan dokumen kependudukan kepada pihak yang mengaku sebagai pendamping bansos. Semua proses pendaftaran dan pencairan resmi tidak memungut biaya.
Verifikasi mandiri melalui cekbansos.kemensos.go.id menjadi langkah paling aman sebelum mempercayai informasi apa pun soal bansos. Informasi lengkap terkait program resmi hanya dapat diakses melalui kanal Kementerian Sosial.