JAKARTA – PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR) mengawali perluasan target bisnisnya ke sektor ekonomi kreatif dengan membentuk ekosistem pembiayaan yang difokuskan pada industri perfilman.
Langkah ini diambil lantaran sektor ekonomi kreatif dianggap mempunyai potensi perputaran bisnis mencapai Rp1.700 triliun setiap tahunnya, namun masih mengalami hambatan dalam memperoleh akses pembiayaan dari perbankan.
Sebagai langkah permulaan, Amar Bank sudah meluncurkan Amar Bank Bisnis. Platform digital berbasis teknologi ini dikembangkan untuk memberikan edukasi sekaligus menjembatani para pelaku ekonomi kreatif agar mampu memenuhi kriteria yang diperlukan sebelum mendapatkan akses pembiayaan.
Senior Vice President MSME Amar Bank Josua Sloane mengungkapkan bahwa arah awal dari pengembangan ekosistem ini difokuskan pada industri perfilman.
"Tahap awal kita sasar sektor perfilman," ujar Josua dalam bincang media di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan penjelasan Josua, strategi yang diterapkan Amar Bank tidak sekadar menggelontorkan pembiayaan, melainkan turut membantu mematangkan kesiapan para pelaku usaha lewat edukasi serta pendampingan.
Melalui metode ini, para pelaku industri kreatif diharapkan bisa memenuhi segala kriteria yang selama ini menjadi aspek pertimbangan perbankan dalam menyalurkan kredit.
Walaupun belum menetapkan target nominal pembiayaan, Amar Bank menitikberatkan penguatan mutu ekosistem sebagai prioritas agar semakin banyak pelaku industri kreatif yang bisa menjangkau layanan keuangan formal.
Josua memaparkan, Amar Bank sebenarnya sudah mengalirkan pembiayaan ke sektor perfilman sejak tahun 2022 lewat segmen Micro, Small, and Medium Enterprises (MSME).
Fasilitas pembiayaan tersebut disalurkan baik kepada perorangan yang berkecimpung di industri film maupun kepada perusahaan produksinya.
Pada waktu itu, metode pembiayaan yang diterapkan meliputi purchase order financing (PO financing) serta accounts receivable (AR) atau pembiayaan piutang usaha.
Nominal pembiayaan yang dialokasikan cukup beragam, berkisar dari Rp50 juta sampai batas tertinggi Rp5 miliar.
Untuk metode PO financing, Amar Bank sanggup mendanai hingga 60 persen dari nilai kesepakatan kontrak. Sementara itu, produk yang dirancang khusus untuk sektor perfilman baru berjalan sejak tahun 2024.
Menurut Josua, hambatan paling besar dalam pembiayaan sektor perfilman, terutama bagi para pelaku usaha kecil dan menengah, bukan bersumber dari potensi industrinya, melainkan belum adanya keseragaman standar tata kelola bisnis serta pencatatan keuangan yang menjadi acuan penilaian pihak bank.
Oleh sebab itu, Amar Bank mendorong adanya sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan guna merumuskan standar penilaian yang bisa diterima oleh industri keuangan.
"Seperti bagaimana standar penilaian IP," kata Josua.
Peluang pendanaan dengan basis kekayaan intelektual sendiri telah terbuka lebar semenjak pemerintah menetapkan aturan bahwa kekayaan intelektual dapat dipergunakan sebagai agunan pembiayaan, selama memenuhi kriteria nilai ekonomi serta aspek legalitas.
Regulasi tersebut tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2025, Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025, dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam skema pembiayaan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memegang peran sebagai validator aspek hukum dari kekayaan intelektual yang hendak dijadikan jaminan pinjaman.
Proses verifikasi menyasar status pendaftaran maupun pencatatan aset kekayaan intelektual, seperti merek, paten, serta hak cipta yang telah resmi terdaftar.