Mengukur Efektivitas Insentif Moneter BI Jaga Rupiah

Mengukur Efektivitas Insentif Moneter BI Jaga Rupiah
Gubernur BI Perry Warjiyo. (Foto: NET)

JAKARTA — Bank Indonesia (BI) merilis serangkaian insentif anyar sebagai kompensasi atas langkah mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate di level 5,75% lewat Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode Juli 2026. 

Gubernur BI Perry Warjiyo memaparkan adanya dilema kedilemaan yang dirasakan oleh internalnya pada RDG bulan ini. 

Pihak moneter diperhadapkan pada dua pilihan sukar: mempertahankan atau menaikkan BI Rate. Jika BI Rate dipertahankan, daya pikat pasar finansial domestik bagi pemodal internasional berisiko melorot—yang memicu hengkangnya modal asing dan membuat nilai tukar rupiah kian tertekan. 

Sebaliknya, apabila BI Rate dikerek naik, bunga kredit domestik bakal ikut terkerek—yang membebani pengeluaran masyarakat serta korporasi hingga berisiko menghambat pertumbuhan ekonomi.

"Yang kami lakukan hari ini di Rapat Dewan Gubernur, tidak menaikkan BI Rate tapi meningkatkan insentif agar semakin masuknya aliran portofolio asing. Ini yang kami putuskan hari ini," ungkap Perry dalam pengumuman hasil RDG Juli 2026, Rabu (22/7/2026).

Terdapat dua stimulus baru demi memikat modal asing. Pertama, menaikkan insentif Swap Jual Lindung Nilai (Swap Beli Lindung Nilai ke BI) dari 10% menjadi 12,5% yang sudah mulai berjalan. 

Kedua, stimulus baru berupa insentif transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) Jual Lindung Nilai dengan porsi hingga 15% yang mulai aktif pada 30 Juli 2026. 

Perry optimistis pelonggaran premi Swap serta DNDF ini memberikan dampak yang lebih kuat bagi ketahanan rupiah, peredaman inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga stabilitas korporasi ketimbang opsi pengetatan lewat kenaikan BI Rate.

Selain stimulus pro-stabilitas nilai tukar tersebut, bank sentral turut berupaya mendorong aspek pertumbuhan (pro-growth). BI menaikkan pagu maksimal insentif KLM menjadi 6,0% dari Dana Pihak Ketiga (DPK), naik dari aturan terdahulu sebesar 5,5% dari DPK. 

Meski agregat insentif membesar, BI merombak alokasi internalnya dengan tetap memprioritaskan penyaluran dana ke sektor riil. Lewat aturan anyar, jatah KLM untuk financing channel bagi sektor prioritas dipangkas pagu maksimalnya menjadi 4,0% dari DPK, dari yang sebelumnya 4,5%. 

Sebagai kompensasi, BI menghadirkan insentif baru KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) dengan porsi maksimal 2,0% dari DPK. Perry menguraikan bahwa KLM PPU disalurkan khusus bagi perbankan yang piawai mengelola rasio kepemilikan surat berharga secara optimal sesuai ketetapan BI.

"KLM PPU dimaksud menggantikan KLM interest rate channel dan financing to funding channel," tegasnya.

Seluruh paket penyempurnaan kebijakan KLM ini bakal diimplementasikan secara efektif mulai 1 September 2026.

Pandangan Pengamat: Solusi Jangka Pendek

Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) David Sumual menguraikan bahwa kebijakan BI memperluas insentif Swap Jual Lindung Nilai ke angka 12,5% telah memperlihatkan efek positif dalam menjaring modal asing.

"Kepemilikan asing di SRBI [Sekuritas Rupiah Bank Indonesia] sudah mencapai 27%. Ini memberikan tambahan ruang untuk peningkatan cadangan devisa kita," ujar David, Rabu (22/7/2026).

Mengenai insentif DNDF Jual Lindung Nilai 15%, David menilai BI tengah berupaya merelokasi pusat transaksi lindung nilai dari pasar internasional ke pasar domestik. 

Dulu, transaksi non-delivery forward di luar negeri kerap memengaruhi sentimen dan mendikte pergerakan kurs spot rupiah. 

Lewat insentif DNDF ini, transaksi derivatif diharapkan bergeser ke dalam negeri agar stabilitas kurs lebih terjaga. Sementara terkait KLM yang dinaikkan ke 6,0% dari DPK, David menganggapnya sebagai langkah BI menyiram likuiditas tambahan ke perbankan.

"Ini balancing [penyeimbangan]. Kalau istilahnya Pak Perry [Gubernur BI] itu jamu pahit dan jamu manis. Dari sisi stabilitas dijaga dengan insentif lindung nilai, di sisi lain KLM digunakan untuk menjaga supaya likuiditas cukup untuk mendorong pertumbuhan," jelasnya.

Namun, David mengingatkan bahwa derasnya dana asing di SRBI saat ini mayoritas berkarakter jangka pendek (hot money). PR berikutnya adalah mempercepat reformasi struktural untuk menggaet modal jangka panjang yang lebih kokoh.

Setali tiga uang, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Dipo Satria Ramli menilai BI tidak bisa terus-terusan mengobral insentif swap dan DNDF. Baginya, skema subsidi premi lindung nilai lambat laun bakal menekan neraca keuangan Bank Indonesia sendiri.

"Yang nanggung kerugian atau yang membayar preminya kan BI dari neracanya. Swap yang biasa saja preminya 12,5%, itu lumayan besar lho. Dalam jangka pendek mungkin bisa dipakai, tapi di long run tidak bisa karena neracanya bisa habis terkuras," paparnya, Rabu (22/7/2026)

Ia pun mengkritik perluasan insentif likuiditas KLM. Berseberangan dengan asumsi BI yang ingin menggenjot penyaluran kredit, Dipo memandang perbankan saat ini tidak kekurangan likuiditas ataupun pasokan dana. Kendala utama penyaluran kredit justru datang dari sisi permintaan (demand). 

Terlebih, instrumen negara seperti SBN dan SRBI menyuguhkan imbal hasil tinggi, sehingga perbankan lebih memilih menaruh dana di sana ketimbang mengalirkan kredit ke sektor riil yang masih dibayangi risiko macet.

"Jadi, banyak bank itu dia enggak nyalurin kredit, malah dia taruh di surat utang. Jadi, intinya sebenarnya enggak ada masalah llikuiditas, sebenarnya bukan di sisi suplai ini [masalahnya]. Artinya dananya ada cuma banknya aja enggak nyalurin. Mungkin karena resiko lagi tinggi, takut NPL dan segalanya," tegas Dipo.

Maka dari itu, Dipo menarik kesimpulan bahwa instrumen moneter BI saat ini telah menyentuh batas optimum. Untuk jangka panjang, pemulihan ekonomi tidak bisa digantungkan pada sektor moneter dan fiskal saja, melainkan butuh pembenahan struktural secara menyeluruh. 

Ia mencontohkan lembaga pemeringkat global seperti S&P yang lebih menyoroti tata kelola institusi, transparansi kebijakan, dan kepastian hukum—terutama terkait BPI Danantara dan program makan bergizi gratis (MBG)—ketimbang indikator makroekonomi yang diurus otoritas fiskal dan moneter.

"Kewenangan moneter dan fiskal itu terbatas. Yang missing [hilang] sebenarnya adalah pergerakan di sektor ekonomi riil di bawah Kemenko Perekonomian, seperti kementerian perdagangan dan industri yang belum berjalan optimal. Ini tidak bisa diselesaikan hanya sebatas oleh kebijakan fiskal atau moneter saja," tutup Dipo.

Secara garis besar, rangkaian insentif baru dari otoritas moneter ini mampu memberi sentimen positif bagi pelaku pasar. Namun demikian, efeknya hanya temporer karena berpotensi membebani biaya operasional bank sentral dalam jangka panjang. 

Karena ruang gerak BI terbatas, pemerintah wajib turun tangan melakukan perombakan struktural mulai dari tata kelola, transparansi, hingga kepastian hukum bagi dunia usaha.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index