JAKARTA - Cara cek pemilik plat nomor kendaraan online kini semakin mudah dilakukan berkat perkembangan teknologi digital.
Plat nomor yang terpasang pada kendaraan di Indonesia berfungsi sebagai identitas resmi yang dapat memberikan informasi penting, termasuk data kepemilikan kendaraan.
Informasi ini sangat bermanfaat dalam berbagai situasi, seperti kecelakaan lalu lintas, tindakan kriminal, atau pelanggaran lalu lintas seperti tilang.
- Baca Juga Megawati Ukir Sejarah di Liga Voli Turki
Dulu, pengecekan data pemilik kendaraan hanya bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor SAMSAT.
Namun sekarang, semua proses tersebut dapat dilakukan secara praktis melalui layanan online hanya dengan menggunakan smartphone. Berikut ini penjelasan mengenai cara cek pemilik plat nomor kendaraan online yang bisa kamu coba kapan saja.
Sekilas tentang Plat Nomor Kendaraan Bermotor
Plat nomor kendaraan adalah elemen penting yang berfungsi sebagai identifikasi resmi bagi kendaraan bermotor, termasuk mobil, truk, dan sepeda motor. Selain sebagai tanda pengenal, plat nomor juga berfungsi sebagai tanda registrasi kendaraan.
Biasanya, plat nomor terbuat dari logam atau plastik dan dipasang pada bagian luar kendaraan, dengan sepasang plat untuk bagian depan dan belakang.
Namun, beberapa jenis kendaraan atau wilayah hukum tertentu hanya memerlukan satu plat nomor yang dipasang di bagian belakang kendaraan.
Plat nomor kendaraan memiliki kode unik yang terdiri dari kombinasi huruf dan angka yang dipakai khusus untuk kendaraan tersebut. Di Indonesia, kombinasi ini dikenal dengan istilah nomor polisi.
Nomor tersebut biasanya disertai dengan informasi lain, seperti warna kendaraan, merek, model, tahun pembuatan, nomor identifikasi kendaraan (VIN), serta nama dan alamat pemiliknya.
Semua informasi ini juga tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), yang merupakan bukti sah bahwa kendaraan tersebut terdaftar dengan nomor polisi yang bersangkutan.
Selain digunakan untuk identifikasi kendaraan, plat nomor juga penting bagi berbagai lembaga, seperti kepolisian, perusahaan asuransi mobil, bengkel, tempat parkir, dan armada kendaraan umum.
Di beberapa daerah, plat nomor juga menjadi bukti bahwa kendaraan tersebut memiliki izin untuk beroperasi di jalan raya dan telah membayar pajak kendaraan bermotor.
Fungsi Plat Nomor Kendaraan Bermotor
Plat nomor kendaraan memiliki peran utama sebagai identifikasi, yang memudahkan untuk membedakan kendaraan meskipun memiliki tipe yang sama.
Identifikasi ini sangat penting, terutama jika kendaraan mengalami masalah atau hilang, baik itu milik individu maupun lembaga. Di Indonesia, plat nomor terdiri dari dua bagian utama.
Baris pertama mencakup kode seri wilayah dan nomor polisi. Huruf pertama menunjukkan kode wilayah, diikuti oleh empat digit angka yang merupakan nomor polisi, yang diberikan setelah pendaftaran kendaraan di SAMSAT.
Di bagian akhir baris pertama, dua atau tiga huruf terakhir menandakan kode kota tempat kendaraan terdaftar. Plat nomor kendaraan milik instansi pemerintahan memiliki format yang sedikit berbeda.
Misalnya, kode RFS digunakan untuk kendaraan pejabat Sekretariat Negara, CD dan CC untuk kendaraan Kedutaan Besar, RFP untuk kendaraan kepolisian, serta RFD, RFU, dan RFL untuk kendaraan milik TNI.
Selain itu, nomor polisi pada plat juga berfungsi sebagai pengidentifikasi kategori kendaraan.
Di Jakarta, misalnya, plat nomor dengan angka 1-2999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang, 8000-8999 untuk kendaraan penumpang/barang, 3000-6999 untuk sepeda motor, 7000-7999 untuk bus, dan 9000-9999 untuk truk atau kendaraan pengangkut barang.
Pada baris kedua, biasanya tercantum bulan dan tahun berlaku plat nomor, seperti contoh 02.25 yang berarti plat tersebut berlaku hingga Februari 2025.
Bagi sebagian orang, ada pula pilihan untuk memesan nomor plat yang lebih spesial, yang dikenal dengan Nomor Register Kendaraan Bermotor Pilihan (NRKBP).
Proses ini dapat dilakukan secara sah melalui kepolisian, meskipun biayanya cukup tinggi, berkisar antara 5 hingga 20 juta rupiah, sesuai dengan keunikan nomor yang diinginkan. Ketentuan ini diatur dalam PP No 60/2016 yang mulai berlaku pada Januari 2016.
Peraturan tentang Plat Nomor Kendaraan Bermotor
Modifikasi plat nomor kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan karena sudah ada aturan yang mengaturnya. Jika melanggar, dapat dianggap sebagai pelanggaran dan bisa berujung pada tilang.
Plat nomor yang tidak dikeluarkan secara resmi oleh Korlantas Polri juga dianggap tidak sah. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 68, plat nomor kendaraan harus mencantumkan nomor registrasi, kode wilayah, dan masa berlaku.
Selain itu, bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Plat nomor juga harus dapat terbaca dari jarak sekitar 50 meter, alasan mengapa seringkali ada lampu tambahan di sekitar plat untuk penerangan. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 23 dan 30.
Selain itu, penting untuk memperhatikan posisi plat nomor. Sebaiknya plat nomor dipasang pada tempat yang sudah disediakan oleh kendaraan.
Jika harus dipindahkan, seperti pada motor yang dimodifikasi, pastikan letaknya tidak jauh dari lokasi aslinya agar tetap mudah terlihat. Hindari memasang plat nomor di area mesin atau depan radiator, karena bisa mengganggu proses pendinginan mesin.
Plat nomor bagian belakang kendaraan motor juga sebaiknya tidak dipasang di area kolong, karena selain sulit dibaca, plat nomor tersebut juga mudah terkena debu.
Terkait jenis plat nomor kendaraan berdasarkan warna dan fungsinya, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 39 ayat 3 mengatur hal tersebut. Beberapa jenis warna plat nomor dan fungsinya antara lain:
-Plat nomor hitam dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan pribadi dan sewa.
-Plat nomor kuning dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan umum.
-Plat nomor merah dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan dinas pemerintah.
-Plat nomor putih dengan tulisan biru digunakan untuk kendaraan diplomatik negara asing.
-Plat nomor hijau dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) atau yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
-Plat nomor dengan logo bintang dan warna tertentu digunakan untuk kendaraan milik TNI.
-Plat nomor merah dengan logo instansi dan bagian nomor tertentu digunakan untuk kendaraan milik Markas Besar TNI, TNI-AD, TNI-AU, dan TNI-AL.
Untuk menghindari risiko tilang, sangat penting untuk mematuhi aturan yang berlaku mengenai plat nomor kendaraan. Beberapa pelanggaran yang perlu dihindari antara lain:
-Mengubah warna plat dengan menutupi atau mengganti dengan mika.
-Ukuran plat nomor yang tidak sesuai standar, baik terlalu besar atau kecil.
-Memasang stiker atau logo instansi tertentu secara tidak sah.
-Mengubah huruf dan angka, seperti menggunakan huruf digital.
-Menggunakan huruf miring atau menyamarkan sebagian angka atau huruf sehingga sulit terbaca, misalnya dengan piloks atau cat.
Cara Cek Pemilik Plat Nomor Kendaraan Online
Setelah memahami jenis dan fungsi plat nomor kendaraan bermotor, kamu dapat mengetahui cara cek pemilik plat nomor kendaraan online.
Dengan menggunakan sistem online, kamu bisa menghemat waktu dan biaya yang biasanya diperlukan.
Metode ini sangat praktis jika kamu ingin mengetahui siapa pemilik plat nomor kendaraan, atau untuk mengecek jumlah pajak kendaraan sebelum melakukan pembayaran. Berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai cara-caranya.
Melalui Website E-Samsat
Metode pertama adalah menggunakan website e-SAMSAT. Dengan perkembangan teknologi, SAMSAT kini menawarkan layanan berbasis online, termasuk untuk mengecek pemilik plat nomor kendaraan secara online.
Aksesnya pun cukup mudah, kamu hanya perlu mengunjungi situs resmi menggunakan ponsel atau komputer yang terhubung ke internet, kemudian memasukkan nomor polisi kendaraan pada kolom yang tersedia.
Selain nama pemilik kendaraan, kamu juga dapat mengetahui informasi lainnya terkait kendaraan tersebut, seperti warna, tipe, tahun pembuatan, nomor mesin, serta jumlah pajak yang harus dibayar beserta tanggal jatuh tempo pajaknya.
Namun, layanan ini baru tersedia di beberapa wilayah, dan beberapa daerah seperti Nusa Tenggara, Kalimantan, Papua, Maluku, dan lainnya belum menyediakan fitur ini.
Berikut adalah beberapa wilayah di Indonesia yang telah memiliki layanan online e-SAMSAT:
-Aceh: http://esamsat.acehprov.go.id/
-Riau: https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
-Kepulauan Riau: http://dispenda.kepriprov.go.id/#infopajak
-Banten: http://dppkd.bantenprov.go.id/
-DKI Jakarta: http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
-Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
-Jawa Tengah: http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
-Jawa Timur: https://esamsat.jatimprov.go.id/
-DI Yogyakarta: http://infonjkbdiy.com/
-Sulawesi Tengah: http://bapenda.sultengprov.go.id/pkb
Jika wilayah kamu belum memiliki situs resmi e-SAMSAT, kamu masih bisa mencoba cara lainnya yang mudah, seperti layanan SMS atau menggunakan aplikasi resmi.
Instal Aplikasi Cek Plat Nomor Kendaraan
Cara kedua adalah dengan mengunduh aplikasi yang memungkinkan pengecekan pemilik plat nomor kendaraan.
Saat ini, meskipun belum ada aplikasi khusus untuk cek pemilik plat nomor kendaraan, kamu tetap bisa menggunakan aplikasi layanan pajak kendaraan untuk tujuan tersebut.
Setiap daerah memiliki aplikasi resmi masing-masing, jadi pastikan kamu mengunduhnya dari pengembang e-SAMSAT yang terpercaya.
Setelah aplikasi terinstal, kamu hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan yang ingin kamu cek, dan informasi terkait kendaraan tersebut akan muncul.
Saat ini, aplikasi-aplikasi ini tersedia hanya untuk perangkat Android. Berikut adalah beberapa aplikasi yang dapat kamu gunakan berdasarkan daerah:
-Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh
-Riau: e-Samsat Kepri
-Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung
-DKI Jakarta: Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
-Jawa Barat: SAMBARA
-Jawa Tengah: Sakpole e-SAMSAT Jateng
-Yogyakarta: Pajak Kendaraan Yogyakarta
-Jawa Timur: E-Smart Samsat Jatim
-Sumatera Selatan: e-Dempo Samsat Online Sumatera Selatan
-Nusa Tenggara Barat: Samsat Delivery
-Kalimantan Utara: eSamsat Kalimantan Utara
-Kalimantan Barat: RC Polda Kalimantan Tengah
-Pontianak: Samsat Pontianak
-Kalimantan Tengah: RC POLDA KALIMANTAN TENGAH
-Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
-Sulawesi Selatan: e-Dempo Samsat Online Sumsel
Cara Cek Plat Nomor Pemilik Motor dan Mobil via SMS
Terakhir, kamu bisa memanfaatkan layanan SMS yang disediakan. Setiap wilayah memiliki aturan yang berbeda untuk mengecek pemilik plat nomor kendaraan secara online, baik itu di Jawa Barat maupun di Jawa Timur.
Layanan SMS ini sangat berguna jika kamu tidak memiliki akses internet, tidak ada layanan website, atau kesulitan mengunduh aplikasi karena menggunakan perangkat iOS atau ponsel dengan spesifikasi yang tidak mendukung aplikasi tertentu.
Layanan SMS hanya membutuhkan biaya sesuai tarif SMS reguler yang ditentukan oleh masing-masing operator seluler. Kamu hanya perlu mengirim pesan teks dengan format yang tepat ke nomor yang telah disediakan oleh masing-masing wilayah.
Pastikan untuk mengikuti format yang benar, termasuk penggunaan huruf besar dan kecil, karena kesalahan penulisan akan mengakibatkan kamu tidak menerima informasi mengenai pemilik kendaraan.
Namun, perlu diingat bahwa layanan SMS ini belum tersedia di semua daerah di Indonesia.
Fitur ini hanya bisa digunakan untuk cek plat nomor di wilayah-wilayah seperti DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Timur. Berikut adalah langkah-langkah untuk menggunakan layanan SMS ini:
DKI Jakarta
Untuk mengecek pemilik plat nomor kendaraan di DKI Jakarta, kirim SMS dengan format berikut:
METRONomor Polisi, lalu kirim ke nomor 1717. Contoh: METRO B2033SXD.
Jawa Barat
Untuk cek plat nomor kendaraan di wilayah Jawa Barat, kirim SMS dengan format:
INFONomor PolisiWarna Kendaraan, lalu kirim ke nomor 0811-211-9211. Contoh: INFO D1451WR Hijau.
Jawa Tengah
Untuk mengecek plat nomor kendaraan di Jawa Tengah, kirim SMS dengan format:
JATENGNomor Polisi, lalu kirim ke nomor 9600. Contoh: JATENG H2634SS.
Jawa Timur
Untuk cek plat nomor kendaraan di Jawa Timur, kirim SMS dengan format:
JATIMNomor Polisi, lalu kirim ke nomor 7070. Contoh: JATIM W2777AE.
Kepulauan Riau
Untuk plat nomor kendaraan di Kepulauan Riau, seperti Batam, kirim SMS dengan format:
KEPRINomor Polisi, lalu kirim ke nomor 9969. Contoh: KEPRI BP1298AP.
Yogyakarta
Untuk kendaraan dengan kode wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, kirim SMS dengan format:
DIYNomor Polisi, lalu kirim ke nomor 9600. Contoh: AB3367JK.
Cara Cek Pemilik Plat Nomor Kendaraan Bermotor secara Offline
Jika kamu memiliki waktu luang atau kesulitan dalam menggunakan layanan online, pengecekan plat nomor kendaraan juga bisa dilakukan secara offline.
Ada dua cara yang dapat dilakukan, yaitu dengan datang langsung ke kantor SAMSAT atau membuat laporan kepada pihak kepolisian setempat.
Sebenarnya, metode ini sudah kurang digunakan sejak adanya layanan online karena pengecekan online jauh lebih efisien dan menghemat waktu serta biaya.
Selain itu, kantor SAMSAT mungkin berada cukup jauh dari tempat tinggalmu, dan kamu perlu menyiapkan berbagai dokumen serta mengantri terlebih dahulu.
Langsung Datang ke Kantor SAMSAT
Mengecek pemilik plat nomor kendaraan secara offline dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor SAMSAT terdekat.
Sebelum pergi, pastikan kamu membawa dokumen penting seperti KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta STNK asli dan fotokopi.
Setelah itu, kamu bisa menuju bagian registrasi untuk melakukan pengecekan secara manual. Biasanya, biaya pengecekan akan dikenakan sesuai dengan ketentuan daerah setempat.
Metode ini umumnya digunakan untuk pengecekan terkait kendaraan yang kamu miliki, atau ketika membeli mobil bekas. Namun, cara ini tidak disarankan untuk pengecekan dalam keadaan darurat, seperti kecelakaan atau kasus kriminal seperti pencurian.
Membuat Laporan Kepada Polres/Polda Setempat
Cara pengecekan plat nomor lainnya adalah dengan melaporkannya ke Polres/Polda setempat, biasanya dalam situasi mendesak seperti kasus kriminalitas, dugaan kejahatan, penemuan kendaraan tanpa pemilik, atau jika lokasi SAMSAT terlalu jauh.
Polres/Polda memiliki data tentang kendaraan dan dapat menyelidiki kasus ini secara hukum jika diperlukan. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
-Datang langsung ke Polres/Polda setempat
-Kunjungi loket SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)
-Laporkan perihal kendaraan atau plat nomor yang dimaksud
-Setelah laporan diterima, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pemilik kendaraan tersebut dan melanjutkan proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Daftar Plat Nomor dan Wilayah Samsat Seluruh Indonesia
Indonesia memiliki berbagai kode plat nomor kendaraan bermotor yang membantu dalam mengidentifikasi asal kendaraan tersebut, baik milik perorangan, instansi pemerintah, atau lembaga lainnya.
Berikut adalah informasi tentang kode plat nomor yang terdaftar di seluruh Indonesia:
1. Wilayah Pulau Sumatera
Wilayah Pulau Sumatera mencakup dari DI Aceh hingga Lampung, masing-masing dengan layanan SAMSAT di setiap daerah. Berikut adalah daftar plat nomor di Sumatera:
-BL: Nanggroe Aceh Darussalam/DI Aceh
-BB: Sumatera Utara bagian Barat (Kab. Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Sibolga, Dairi, Nias)
-BK: Sumatera Utara bagian Timur (Kota Medan, Kab. Deli Serdang, Tebing Tinggi, Langkat, Binjai, Simalungun, Pematang Siantar, Tanah Karo, Asahan Labuhan Batu)
-BA: Sumatera Barat (Bukittinggi, Padang, Pariaman, Payakumbuh, Sawahlunto, Agam, Dharmasraya, Kepulauan Mentawai, Sijunjung, Solok)
-BM: Riau
-BH: Jambi
-BD: Bengkulu
-BP: Kepulauan Riau
-BG: Sumatera Selatan (Palembang dan Kabupaten)
-BN: Kepulauan Bangka Belitung
-BE: Lampung
2. Wilayah Pulau Jawa
Wilayah Pulau Jawa mencakup dari Banten hingga Madura. Berikut adalah daftar plat nomor yang ada di wilayah Jawa:
-A: Banten (Serang, Pandeglang, Cilegon)
-B: Jakarta dan sekitarnya (Tangerang, Depok, Bekasi)
-D: Kota Bandung
-E: Cirebon dan sekitarnya (Indramayu, Majalengka, Kuningan)
--F: Bogor dan sekitarnya (Kabupaten Bogor, Sukabumi, Cianjur)
-G: Pekalongan, Batang, Pemalang, Tegal
-H: Semarang, Salatiga, Kendal, Demak
-K: Pati, Kudus, Jepara, Rembang
-L: Kota Surabaya
-M: Madura
-N: Malang, Probolinggo, Pasuruan
-P: Bondowoso, Situbondo, Jember, Banyuwangi
-R: Banyumas, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara
-S: Bojonegoro, Tuban, Lamongan
-T: Karawang, Purwakarta, Subang
-W: Gresik, Sidoarjo
-Z: Sumedang, Garut, Tasikmalaya, Ciamis
-AA: Magelang, Purworejo, Kebumen
-AB: DI Yogyakarta
-AD: Surakarta (Solo), Sukoharjo
-AE: Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo
-AG: Kediri, Blitar, Tulungagung
3. Wilayah Pulau Bali, NTB, dan NTT
Wilayah ini mencakup Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, masing-masing dengan kode plat tersendiri:
-DH: Kupang, Pulau Timor
-DK: Bali
-DR: Mataram, Pulau Lombok
-EA: Pulau Sumbawa
-EB: Pulau Flores
-ED: Pulau Sumba
4. Wilayah Pulau Kalimantan
Wilayah Kalimantan meliputi Kalimantan Utara hingga Kalimantan Selatan. Berikut adalah daftar plat nomor di Kalimantan:
-DA: Banjarmasin
-KB: Kalimantan Barat (Kota Pontianak, Singkawang)
-KH: Kalimantan Tengah (Kota Palangkaraya, Barito)
-KT: Kalimantan Timur (Kota Balikpapan, Samarinda)
-KU: Kalimantan Utara
5. Wilayah Sulawesi
Wilayah Sulawesi mencakup mulai dari Sulawesi Utara hingga Sulawesi Selatan:
-DB: Sulawesi Utara (Kota Manado, Minahasa)
-DC: Sulawesi Barat (Kota Mamuju)
-DD: Sulawesi Selatan (Kota Makassar, Gowa)
-DL: Kepulauan Sangihe, Talaud
-DM: Gorontalo, Bone Bolango
-DN: Sulawesi Tengah (Kota Palu, Donggala)
-DP: Sulawesi Selatan (Parepare, Pinrang)
-DT: Sulawesi Tenggara (Kota Kendari)
-DW: Kabupaten Bone, Wajo
6. Wilayah Pulau Maluku dan Papua
Wilayah terakhir ini mencakup Maluku, Maluku Utara, dan Papua:
-DE: Maluku (Kota Ambon, Seram)
-DG: Maluku Utara (Ternate, Tidore)
-PA: Papua (Kota Jayapura, Timika)
-PB: Papua Barat
Sebagai penutup, dengan mengetahui cara cek pemilik plat nomor kendaraan online, kamu bisa dengan mudah mendapatkan informasi yang diperlukan tanpa harus keluar rumah.