JAKARTA - Seiring tren kendaraan listrik yang kian meningkat di Indonesia, Wuling Air EV hadir sebagai salah satu pilihan favorit dengan desain kompak dan modern yang menarik minat pasar. Bagi para calon pemilik mobil listrik ini, penting untuk mengetahui berapa biaya pajak yang harus disiapkan tiap tahunnya agar pengeluaran kendaraan tetap terkontrol.
Chairis Sahar, seorang pengguna Wuling Air EV yang membelinya pada 2024, membagikan pengalaman praktisnya mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan setiap tahun. Menurut Chairis, pajak tahunan mobil listrik ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan mobil konvensional sekelasnya. "Untuk biaya pajak tahunnya tidak sampai Rp 1 juta. Tentunya ini lebih murah jika dibandingkan mobil konvensional. Misalnya kita bandingkan dengan mobil kecil seperti Agya keluaran tahun yang sama, nominal pajaknya beda jauh. Pajak tahunan Agya bisa Rp 3-4 juta," ujarnya kepada Kompas.com pada Jumat (4/7/2025).
Rincian pajak yang harus dibayarkan Chairis untuk Wuling Air EV di wilayah Jakarta meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar Rp 388.500 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000. Selain itu, terdapat biaya administrasi untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) senilai Rp 200.000 dan biaya penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp 100.000, yang hanya berlaku pada tahun pertama dan saat ganti pelat nomor setiap lima tahun sekali.
- Baca Juga Pinjol OJK: Cara Kenali yang Resmi
Dengan demikian, total pajak pada tahun pertama kepemilikan Wuling Air EV mencapai Rp 831.000. Menariknya, pada tahun-tahun berikutnya, biaya pajak dapat lebih murah, bahkan bisa turun hingga sekitar Rp 500 ribuan. Hal ini tidak terlepas dari kebijakan pemerintah yang memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus bagi kendaraan listrik. Sebagai contoh, di Jakarta, pembebasan BBNKB untuk Wuling Air EV diatur dalam Pergub DKI Jakarta No. 41 Tahun 2021, sehingga biaya balik nama kendaraan menjadi nol rupiah.
Subsidi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga turut menjadi keuntungan tersendiri bagi pemilik mobil listrik ini. Perlu diingat bahwa kebijakan pajak kendaraan listrik bisa berbeda antar daerah, tergantung regulasi dan insentif yang berlaku di masing-masing wilayah. Oleh karena itu, calon pembeli disarankan untuk mencari informasi pajak mobil listrik sesuai dengan domisili agar mendapatkan gambaran biaya yang lebih akurat.
Keuntungan pajak yang lebih ringan ini menjadi salah satu daya tarik utama bagi konsumen yang ingin beralih ke kendaraan ramah lingkungan tanpa harus terbebani oleh biaya pajak yang tinggi. Selain aspek finansial, Wuling Air EV juga menawarkan desain modern dan performa yang sesuai dengan kebutuhan mobilitas perkotaan, sehingga semakin banyak masyarakat yang mempertimbangkan untuk memilikinya.
Dengan berbagai insentif yang diberikan, mulai dari pembebasan pajak hingga subsidi PPN, pemerintah mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik demi mendukung program pengurangan emisi karbon dan meningkatkan kualitas lingkungan. Keberadaan Wuling Air EV dengan pajak yang terjangkau di pasar Indonesia merupakan langkah nyata dalam mempercepat adopsi teknologi kendaraan listrik di Tanah Air.
Secara keseluruhan, bagi Anda yang tertarik memiliki mobil listrik Wuling Air EV, selain menyiapkan dana pembelian, penting pula untuk memperhitungkan biaya pajak tahunan yang relatif ringan. Ini menjadi nilai tambah sekaligus keuntungan jangka panjang yang patut dipertimbangkan dalam keputusan membeli kendaraan.