JAKARTA — Patokan harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam tercatat menguat Rp18.000 dan kini dipatok pada level Rp2.370.000 per gram pada sesi perdagangan hari ini, Senin (27/7/2026).
Disadur dari situs resmi Logam Mulia, emas Antam yang dapat dijual kembali dibekali sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) buatan perseroan.
Emas batangan ANTAM LM telah diakui secara internasional dengan patokan harga jual kembali yang mengekor pergerakan emas dunia. Penetapan harga buyback ini berlaku seragam untuk semua ukuran pecahan maupun tahun pencetakannya.
Transaksi buyback emas sendiri merupakan aktivitas menjual kembali kepemilikan emas, baik dalam wujud logam mulia, batangan, hingga perhiasan.
Pada umumnya, nominal yang ditetapkan cenderung berada di bawah harga jual pada hari yang sama. Walau demikian, mekanisme buyback emas tetap mampu mengalirkan margin keuntungan jika terdapat rentang selisih yang lebar antara harga beli awal dan harga jual kembali saat ini.
Merujuk ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017, proses penjualan kembali emas batangan ke pihak Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi pemilik non-NPWP.
Beban PPh 22 untuk transaksi buyback ini nantinya akan dipotong secara langsung dari akumulasi nilai buyback.
Ketentuan Kelengkapan Dokumen Identitas
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, serta Instansi Pemerintah, keberadaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat ini telah diintegrasikan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Perorangan.
Lantaran hal tersebut, setiap pelanggan diimbau untuk selalu memeriksa keabsahan serta kesesuaian data identitas, terutama data NIK, saat melangsungkan tiap-tiap transaksi.