JAKARTA — Keputusan Perry Warjiyo meletakkan jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) memicu perbincangan hangat mengenai independensi bank sentral tersebut.
Keadaan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku pasar mengenai kemungkinan adanya campur tangan pemerintah terhadap pembuat keputusan moneter dalam merumuskan kebijakan.
Head of Research Kiwoom Sekuritas Indonesia berpandangan bahwa pengunduran diri Perry memang tidak serta-merta membuktikan adanya intervensi. Akan tetapi, secara regulasi, Undang-Undang P2SK dinilai telah mengaburkan batasan tegas yang memisahkan antara BI, pemerintah, dan DPR.
Liza menjelaskan bahwa sejak pemberlakuan UU P2SK, tanggung jawab BI meluas secara signifikan.
Bank sentral tidak sekadar menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, melainkan juga harus menyokong stabilitas sistem pembayaran, sistem keuangan, pertumbuhan sektor riil, hingga membuka lapangan kerja baru.
"Mandat tersebut juga bisa membuka ruang tekanan yang lebih besar kepada BI untuk menurunkan suku bunga atau memperlonggar likuiditas demi mengejar pertumbuhan, meskipun kondisi rupiah, inflasi, atau stabilitas eksternal belum sepenuhnya mendukung," kata Liza, Senin (27/7/2026).
Indikasi adanya campur tangan juga mulai terlihat, salah satunya melalui kehadiran menteri dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan BI yang mengkaji kebijakan moneter.
Menurut pandangan Liza, tekanan politik tidak selalu termanifestasi dalam wujud instruksi formal atau voting. Kehadiran perwakilan pemerintah di dalam ruang diskusi moneter saja sudah cukup memberikan tekanan politik tersendiri.
Bukan hanya itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai kini memiliki kuasa yang lebih besar terhadap BI.
Segala hal mulai dari anggaran operasional, standar biaya, struktur organisasi, sumber daya manusia, hingga kompensasi kini wajib mengantongi persetujuan dari DPR. Pihak BI juga harus menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan DPR atas hasil evaluasi mereka.
Walaupun DPR tidak mempunyai wewenang langsung untuk mencopot Gubernur BI yang memiliki pandangan moneter berbeda, kendali terhadap sektor anggaran dan organisasi dinilai tetap mampu menjadi sarana penekanan kelembagaan yang efektif.
Dalam situasi seperti ini, Liza memperkirakan kekhawatiran pasar akan semakin memuncak jika Thomas Djiwandono—yang merupakan keponakan Presiden Prabowo—langsung ditunjuk untuk mengisi posisi Gubernur BI. Thomas sendiri baru saja menempati posisi sebagai Deputi BI pada 9 Februari 2026.
Jika skenario itu benar-benar terjadi, Liza berpendapat pasar akan sulit menganggapnya sebagai pergantian kepemimpinan yang wajar.
Langkah Thomas yang melompati Deputi Gubernur Senior berpotensi memicu asumsi bahwa pola hubungan pemerintah dan BI telah bergeser dari penyelarasan kebijakan (policy coordination) menjadi kendali politik (political control).
Di sisi lain, pemerintah dituntut untuk membuktikan bahwa mereka tidak sedang menjadikan BI sebagai kepanjangan tangan dari jajaran kabinet ekonomi.
Menurutnya, apabila tidak ada komunikasi yang transparan serta pembuktian yang konkret, pasar berisiko memberikan respons negatif.
Hal itu dapat berupa pelemahan nilai tukar rupiah, peningkatan yield SBN, naiknya risk premium, serta timbulnya kecurigaan bahwa penentuan suku bunga atau langkah stabilisasi rupiah ke depan lebih didominasi oleh desakan politik alih-alih analisis moneter.
Dalam pusaran konflik ini, ancaman yang dipandang paling krusial untuk dicermati oleh pasar adalah dominasi fiskal.
Fenomena ini muncul saat kebijakan moneter secara perlahan mulai disetir untuk memfasilitasi kebutuhan fiskal pemerintah, seperti memangkas biaya utang negara, menyokong likuiditas program kerja pemerintah, menggenjot pertumbuhan ekonomi, atau menopang pembiayaan anggaran.
Jika kondisi tersebut terjadi, ia menambahkan bahwa fokus utama BI berisiko mengalami pergeseran.
Penentuan kebijakan moneter tidak lagi murni bertumpu pada indikator inflasi, nilai tukar rupiah, dan stabilitas eksternal, melainkan harus berkompromi dengan kebutuhan fiskal serta agenda politik penguasa.
"Rumor yang telah disampaikan institusi asing kepada saya belakangan ini bisa jadi kenyataan, bahwa bank besar Indonesia semakin ke sini semakin dijadikan “alat” untuk mengakomodir kepentingan pemerintah," tegasnya.
Liza memberikan penekanan bahwa mundurnya Perry Warjiyo sejatinya belum menjadi alat bukti hilangnya independensi BI.
Kendati demikian, jika setelah benteng kelembagaan BI dilemahkan oleh undang-undang, posisi tertinggi Gubernur BI kemudian diserahkan kepada kerabat Presiden Prabowo yang baru seumur jagung berkarier di BI, maka sangat wajar jika pelaku pasar mulai meragukan independensi bank sentral tersebut.