JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dengan tegas bahwa Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak didirikan dengan tujuan menggeser kedudukan sistem keuangan nasional.
Kehadiran PFII dikembangkan demi menyempurnakan tatanan yang telah berjalan melalui penyediaan ekosistem finansial berskala global.
Purbaya menyampaikan bahwa pendirian PFII merupakan sebuah terobosan strategis demi mengokohkan ketahanan ekonomi domestik, memperbanyak opsi pendanaan pembangunan, serta mendongkrak marwah Indonesia di kancah finansial dunia.
"Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global," kata Purbaya dalam rapat paripurna, Selasa (21/7/2026).
Purbaya kembali meyakinkan bahwa PFII sama sekali tidak akan mendepak sistem keuangan yang saat ini beroperasi di tanah air.
"Keberadaan PFII ini bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang ada, melainkan untuk melengkapi dengan ekosistem kelas dunia yang terintegrasi," ujarnya.
Pihak eksekutif dan legislatif, menurut Purbaya, menjamin bahwa regulasi mengenai PFII tidak sekadar mengundang para investor serta korporasi global, melainkan tetap memprioritaskan maslahat dalam negeri.
Purbaya memaparkan, kerangka hukum PFII ditegakkan di atas tiga fundamen pokok. Fundamen pertama adalah memperlebar keterjangkauan terhadap likuiditas dan investasi.
Strategi tersebut dijalankan lewat penjaringan modal asing serta investasi portofolio bermutu tinggi sebagai instrumen pendanaan jangka panjang demi menyokohkan target ekspansi ekonomi sebesar 8 persen.
Fundamen kedua yakni membentuk ekosistem jasa finansial yang mutakhir lewat implementasi teknologi modern, proteksi keamanan siber berbasis standar internasional, dan pengelolaan yang lebih akuntabel.
Selain itu, PFII ditunjang oleh badan peradilan serta lembaga arbitrase independen guna menjamin kepastian hukum bagi para pelaku industri.
Fundamen ketiga adalah mendongkrak daya saing domestik lewat pembukaan lapangan kerja baru, alih teknologi, dan peningkatan kualitas talenta di industri finansial.
Purbaya memandang bahwa regulasi PFII bakal menjadi pijakan anyar bagi progresivitas sektor keuangan di tanah air.
"Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia," katanya.
Pihak pemerintah menaruh harapan besar agar implementasi PFII mampu mengokohkan posisi tawar Indonesia sebagai sentral keuangan global.
Eksistensi lembaga ini pun diproyeksikan dapat menjaring investasi jangka panjang, memperdalam penetrasi pasar modal, sekaligus mengintensifkan pembiayaan bagi pembangunan dalam negeri.