JAKARTA – Unit Usaha Syariah PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC Syariah) belum memiliki agenda untuk memisahkan diri menjadi Bank Umum Syariah (BUS).
Pihak manajemen menganggap format UUS saat ini masih menjadi strategi yang paling efisien dalam menggenjot roda bisnis, di kala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong terciptanya 3 hingga 5 bank syariah raksasa lewat konsolidasi industri.
Hingga Maret 2026, akumulasi aset yang dimiliki OCBC Syariah menyentuh angka Rp 14,48 triliun. Jumlah tersebut melesat sebesar 29,17% secara tahunan (YoY) jika disandingkan dengan perolehan Maret 2025 yang berada di angka Rp 11,21 triliun.
Kepala Unit Usaha Syariah OCBC, Mahendra Koesumawardhana, mengungkapkan bahwa prioritas utama internal saat ini ialah mengoptimalkan kolaborasi dengan bank induk. Langkah ini mencakup sektor integrasi jaringan, pemanfaatan teknologi, inovasi produk, hingga sistem pengelolaan risiko.
"Saat ini OCBC Syariah belum memiliki rencana untuk melakukan spin off menjadi Bank Umum Syariah karena kami menilai model bisnis UUS masih sangat relevan dan efektif dalam mendukung strategi pertumbuhan OCBC Syariah," ujar Mahendra, Selasa (21/7/2026).
Dia berpendapat, melalui format UUS, OCBC Syariah bisa mengkapitalisasi reputasi merek, fasilitas infrastruktur, sistem IT, jaringan kantor, hingga kapasitas pekerja milik bank induk. Hal ini membuat mereka mampu menyajikan produk pelayanan yang lebih kompetitif bagi para nasabah.
Mahendra memaparkan bahwa tindakan memisahkan diri merupakan keputusan krusial yang mewajibkan kalkulasi matang dari pelbagai aspek. Faktor penentunya meliputi kesiapan volume bisnis, konsistensi laba, kecukupan modal, efisiensi operasional kerja, hingga prospek ekspansi jangka panjang.
Sikap ini diutarakan di tengah target regulator yang ingin melahirkan tiga sampai lima bank syariah skala besar lewat jalur penggabungan industri. Walau begitu, Mahendra memastikan pihak OCBC Syariah merespons positif arahan tersebut demi mendongkrak daya saing sektor perbankan syariah di tanah air.
"Kami menyambut baik kebijakan OJK dalam mendorong konsolidasi industri perbankan syariah sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan mempercepat pengembangan ekosistem keuangan syariah nasional," katanya.
Dari aspek komersial, OCBC Syariah bakal mempertajam ekspansi pada kelompok nasabah mapan (affluent segment) lewat fasilitas OCBC Premier Banking dengan Solusi Syariah.
Kategori ini dipandang mempunyai prospek cerah lantaran keperluan nasabah tidak cuma terbatas pada produk tabungan dan pembiayaan, melainkan juga instrumen pengelolaan kekayaan (wealth management) yang sesuai prinsip syariah.
Guna menghimpun dana pihak ketiga (DPK), perusahaan bakal bertumpu pada strategi menjaring dan mempertahankan nasabah affluent lewat instrumen simpanan syariah, pelayanan yang lebih personal, serta diversifikasi produk wealth, salah satunya Tabungan Emas.
Sedangkan untuk sektor penyaluran dana, OCBC Syariah bakal memacu ekspansi yang sehat serta pruden. Langkah ini menyasar konsumen perorangan maupun korporasi mitra yang mengantongi rekam jejak risiko yang bagus, sembari tetap mengendalikan rasio non-performing financing (NPF) di batas aman.
Mahendra menggarisbawahi bahwa rintangan terbesar bagi UUS untuk bermutasi menjadi BUS bukan semata-mata perkara kecukupan modal dasar.
"BUS juga harus memiliki struktur pendanaan yang kuat, volume pembiayaan yang memadai, profitabilitas yang berkelanjutan, serta investasi yang signifikan pada teknologi, digitalisasi, tata kelola, dan manajemen risiko," ujarnya.
Menurut dia, kesuksesan sebuah BUS tidak cuma bertumpu pada peralihan status badan hukumnya saja. Faktor krusial lain yang menentukan adalah mutu pelayanan, keandalan sistem digital, pembaruan produk, kecakapan merajut ekosistem, serta nilai keunggulan unik yang disodorkan kepada nasabah.