Bank Indonesia

Bank Indonesia Tegaskan Larangan Mencuci dan Menyetrika Uang, Ini Alasannya!

Bank Indonesia Tegaskan Larangan Mencuci dan Menyetrika Uang, Ini Alasannya!

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mencuci atau menyetrika uang kertas rupiah. Tindakan tersebut berisiko merusak bahan dan tinta pada uang, sehingga membuatnya lebih mudah sobek, luntur, atau bahkan tidak dikenali oleh mesin pendeteksi uang di perbankan dan sektor ritel.

Pernyataan ini disampaikan oleh BI melalui unggahan resmi di media sosial X pada Jumat 4 April 2025. “Uang rupiah tidak boleh dicuci atau disetrika. Hal ini bisa merusak material uang, membuatnya tidak layak edar, dan sulit dikenali oleh mesin penghitung atau pendeteksi uang,” tulis Bank Indonesia dalam unggahan tersebut.

Dampak Buruk Mencuci dan Menyetrika Uang

Menurut BI, uang kertas rupiah dibuat dengan material khusus yang dirancang agar tahan lama dan aman untuk digunakan dalam transaksi. Namun, tindakan seperti mencuci atau menyetrika uang dapat merusak serat kertas dan mengurangi daya tahannya. Selain itu, tinta keamanan yang digunakan dalam pencetakan uang juga dapat luntur jika terkena air atau panas berlebihan.

“Ketika uang rusak, masyarakat sering kali mengalami kesulitan dalam menggunakannya untuk transaksi. Selain itu, uang yang rusak tidak dapat dikenali oleh mesin ATM dan alat penghitung uang di bank,” jelas BI dalam pernyataan resminya.

Pentingnya Merawat Uang Rupiah

Bank Indonesia menekankan pentingnya menjaga dan merawat uang rupiah agar tetap dalam kondisi baik selama masa edarnya. Masyarakat diimbau untuk menyimpan uang dengan baik, menghindari kebiasaan melipat atau mencoret uang, serta tidak meremas atau mencabut bagian tertentu dari uang kertas.

Sebagai bagian dari kampanye edukasi, BI juga mengajak masyarakat untuk menerapkan prinsip 5J dalam merawat uang rupiah, yakni:

1. Jangan Dilipat – Hindari melipat uang agar tidak mengurangi daya tahannya.

2. Jangan Dicoret – Menulis atau mencoret uang dapat merusak estetika dan keamanan uang.

3. Jangan Distapler – Stapler dapat merobek bagian uang dan membuatnya tidak layak edar.

4. Jangan Dirusak – Tindakan seperti menggunting atau membakar uang dapat membuatnya tidak bernilai.

5. Jangan Dibasahi – Kontak dengan air atau cairan lainnya dapat merusak bahan dan tinta pada uang.

Konsekuensi Uang Rusak dan Solusi Penukaran

Uang yang mengalami kerusakan parah, seperti sobek lebih dari sepertiga bagian atau kehilangan sebagian besar fitur keamanannya, dapat dikategorikan sebagai uang tidak layak edar. Dalam kasus ini, masyarakat masih bisa menukarkannya di kantor Bank Indonesia atau bank yang telah ditunjuk untuk layanan penukaran uang rusak.

BI menetapkan beberapa syarat agar uang rusak dapat ditukarkan, di antaranya:

- Uang yang rusak tidak boleh hilang lebih dari 50% dari ukuran aslinya.

- Nomor seri pada uang harus masih terlihat dengan jelas.

- Uang yang rusak bukan hasil dari tindakan disengaja, seperti dicoret atau disobek secara sengaja.

BI Gencarkan Sosialisasi

Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, Bank Indonesia terus mengedukasi pentingnya merawat uang rupiah. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai platform, termasuk media sosial, seminar edukasi, dan kerja sama dengan perbankan serta lembaga keuangan lainnya.

“Kami berharap masyarakat semakin peduli dalam merawat uang rupiah agar tetap layak edar dan bisa digunakan dalam jangka waktu yang lebih lama,” ungkap perwakilan BI dalam sebuah sesi diskusi terkait perawatan uang rupiah.

Dengan adanya imbauan ini, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya menjaga kualitas uang rupiah, mengurangi kebiasaan buruk yang dapat merusaknya, serta lebih bijak dalam menggunakan dan menyimpannya. Dengan demikian, keberlanjutan uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dapat terus terjaga demi kelancaran sistem transaksi di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index