JAKARTA – Langkah strategis memperkuat kepercayaan publik pada industri asuransi resmi dimulai dengan diluncurkannya Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui sistem ini, masyarakat kini dapat melakukan pengecekan sendiri (self-verification) atas legalitas agen dan kepastian polis, sehingga risiko penipuan dan praktik tidak bertanggung jawab dapat ditekan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, peluncuran dua database nasional ini menandai babak baru transformasi digital di industri asuransi Indonesia. “Ini merupakan tonggak penting untuk mewujudkan tata kelola industri asuransi yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan konsumen,” ujarnya pada acara peluncuran di Jakarta.
Satu Sumber Data Legalitas Agen
Database Agen Asuransi Indonesia dikembangkan sebagai satu sumber data utama (single source of truth) yang menyediakan informasi resmi tentang legalitas agen asuransi di seluruh Indonesia. Sistem ini terhubung langsung dengan platform perizinan digital SPRINT, sehingga seluruh agen yang aktif terdaftar secara terintegrasi.
Setiap agen asuransi resmi dibekali QR Code yang menjadi identitas digital mereka. QR Code ini bisa dipindai masyarakat atau pihak lain untuk mengecek langsung status legalitas agen secara independen. OJK memastikan data ini dapat diakses publik, perusahaan asuransi, asosiasi profesi, dan regulator, sehingga menjadi langkah konkret melindungi konsumen dari agen bodong atau penipuan.
Mahendra menegaskan, “Dengan adanya database ini, masyarakat memiliki akses langsung dan cepat untuk memeriksa kredibilitas agen yang mereka hadapi. Ini akan memutus rantai praktik tidak bertanggung jawab yang merugikan nasabah.”
Data Polis Asuransi yang Granular dan Akurat
Selain informasi agen, OJK juga meluncurkan Database Polis Asuransi Indonesia, yang memuat data detail per polis dari semua lini usaha asuransi: jiwa maupun umum. Informasi ini dilaporkan secara bulanan ke sistem Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO) oleh perusahaan asuransi.
Database polis memungkinkan pengawasan berbasis risiko yang lebih efektif karena menyediakan gambaran granular atas portofolio industri. Informasi yang dicatat meliputi data pemegang polis, nilai manfaat, serta detail perlindungan risiko yang ditanggung. Data tersebut menjadi bahan penting bagi regulator untuk memantau stabilitas sektor asuransi, mendukung pengembangan program penjaminan polis, serta meningkatkan kualitas tata kelola data dan transparansi perusahaan.
“Database polis ini menjadi elemen vital untuk memahami bagaimana risiko dikelola dalam industri, sekaligus membantu regulator dalam menyusun kebijakan berbasis data yang tepat sasaran,” ujar Mahendra.
Manfaat Besar untuk Semua Pihak
Selain manfaat langsung bagi konsumen yang kini bisa memastikan agen dan polis yang mereka miliki legal, database ini juga memberikan keuntungan besar bagi perusahaan asuransi. Dengan data terstandarisasi dan terverifikasi, perusahaan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan portofolio, mengidentifikasi peluang peningkatan kualitas layanan, serta mempermudah pelaporan ke regulator.
Bagi regulator, database ini menjadi instrumen penting untuk mendeteksi potensi risiko, memverifikasi keakuratan laporan keuangan industri, hingga melakukan validasi silang terhadap data yang disampaikan perusahaan. “Regulator, dalam hal ini OJK, memperoleh instrumen kuat untuk mendeteksi risiko, melakukan validasi silang terhadap laporan keuangan, serta merancang kebijakan berbasis data yang akurat,” tegas Mahendra.
Mencegah Penipuan dan Praktik Nakal
Peluncuran database ini menjadi respons konkret OJK atas maraknya kasus agen asuransi nakal yang menipu nasabah dengan modus penggelapan premi. Banyak nasabah dirugikan karena mempercayai agen yang ternyata tidak terdaftar resmi. Dengan database agen yang mudah diakses publik, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi asuransi.
Sejalan dengan itu, database polis juga mengantisipasi praktik manipulasi data polis atau laporan palsu yang berpotensi merugikan perusahaan dan nasabah. Mahendra menyebut, “Database ini bukan hanya soal teknologi, tapi juga soal kepercayaan. Ketika masyarakat yakin mereka bertransaksi dengan agen yang sah dan polis yang valid, maka tingkat kepercayaan kepada industri asuransi akan meningkat.”
Langkah Konkret Menuju Transformasi Industri Asuransi
Peluncuran dua database ini semakin menegaskan komitmen OJK dalam membenahi industri asuransi dari hulu ke hilir. Transformasi digital yang dilakukan diharapkan mampu mendukung tata kelola perusahaan yang lebih baik, meningkatkan literasi keuangan masyarakat, dan pada akhirnya memperbesar inklusi asuransi di Indonesia.
“Kita tidak hanya bicara soal angka penetrasi asuransi yang masih rendah, tetapi juga bagaimana menciptakan ekosistem yang sehat, transparan, dan berpihak pada konsumen,” jelas Mahendra.
Ke depan, OJK berencana mengintegrasikan database ini dengan inisiatif regulasi lain seperti aturan pencegahan praktik bajak-membajak agen, penguatan standardisasi produk, hingga peningkatan kapasitas SDM di industri asuransi.
Keberadaan Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia menjadi langkah penting menciptakan industri asuransi yang sehat, akuntabel, dan lebih dipercaya publik. Masyarakat kini memiliki alat untuk memverifikasi agen dan polis secara mandiri, perusahaan lebih efisien mengelola data, dan regulator memperoleh informasi akurat untuk menjaga stabilitas industri. Ini bukti nyata bahwa transformasi digital tak hanya soal teknologi, melainkan soal kepercayaan dan perlindungan konsumen.