JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali menegaskan bahwa rokok elektronik, seperti vape atau pod, bukanlah solusi untuk berhenti merokok. Sebaliknya, produk ini justru berisiko tinggi karena mengandung nikotin yang lebih tinggi dibandingkan rokok konvensional.
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, dr. Benget Saragih, menyoroti bahaya rokok elektronik dalam temu media di Jakarta. Ia menegaskan bahwa anggapan bahwa vape lebih aman dan dapat membantu seseorang berhenti merokok merupakan misinformasi yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Di dalam satu batang rokok, ada nikotin yang menyebabkan adiksi. Kampanye atau iklan bahwa (mengkonsumsi) rokok elektrik adalah upaya untuk berhenti merokok itu bohong. Nikotinnya lebih tinggi malah, dan justru mengandung cairan-cairan yang tidak boleh masuk ke dalam tubuh,” ujar dr. Benget dengan tegas.
Dampak Buruk Rokok Elektronik dan Konvensional terhadap Kesehatan
Menurut dr. Benget, perbedaan utama antara rokok konvensional dan rokok elektronik hanya terletak pada kandungan TAR, yang tidak ditemukan dalam rokok elektronik. Namun, keduanya tetap mengandung nikotin dalam bentuk cair yang sama-sama berbahaya bagi kesehatan.
“Dari penelitian-penelitian yang ada, sudah terbukti bahwa keduanya (rokok elektronik dan rokok konvensional) dapat mengganggu kesehatan, utamanya gangguan saluran pernapasan,” tambahnya.
Beberapa studi bahkan menunjukkan bahwa bahan kimia dalam cairan rokok elektronik dapat menyebabkan kerusakan paru-paru dan meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular.
Lonjakan Konsumsi Rokok Elektronik di Indonesia
Dr. Benget juga mencatat bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan peningkatan prevalensi perokok elektronik yang signifikan, jauh lebih cepat dibandingkan negara-negara lain yang telah menerapkan regulasi ketat atau bahkan melarang total penggunaan rokok elektronik.
“Sebanyak 133 negara di dunia telah mengatur dengan ketat, di Asia Tenggara bahkan enam negara melarang total penggunaan rokok elektronik. Di Indonesia peningkatannya dari tahun 2011 ke 2021 itu 10 kali lipat, tahun 2011 hanya 0,3 persen, kemudian tahun 2021 sebanyak 3 persen,” jelasnya.
Menurutnya, kenaikan konsumsi rokok elektronik dipicu oleh promosi agresif yang menyasar kalangan muda. Vape dan pod sering dikemas dalam desain menarik dan ditawarkan dalam berbagai varian rasa yang menggoda remaja untuk mencoba.
Peraturan Baru: Rokok Elektronik Dipersamakan dengan Rokok Konvensional
Guna mengatasi permasalahan ini, pemerintah telah menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi ini menetapkan bahwa rokok elektronik akan diperlakukan sama dengan rokok konvensional, termasuk dalam hal peringatan kesehatan dan pembatasan usia konsumen.
“Di PP 28, rokok konvensional dan elektrik perlakuannya sama. Harus ada peringatan kesehatan 50 persen, harus ada informasi kesehatan bahwa ini mengandung nikotin dan bahan-bahan berbahaya. Ini juga tidak boleh dikonsumsi oleh usia 21 tahun ke bawah dan ibu hamil,” papar dr. Benget.
Dengan kebijakan ini, produk vape yang dijual di Indonesia harus mencantumkan peringatan kesehatan yang lebih besar dan jelas, serupa dengan peringatan yang ada pada kemasan rokok konvensional.
Menekan Prevalensi Perokok Anak di Indonesia
Selain mengatur rokok elektronik, PP 28/2024 juga bertujuan untuk menurunkan jumlah perokok anak di Indonesia. Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, jumlah perokok anak di Indonesia mencapai 5,9 juta orang, yang mayoritas berasal dari kelompok usia 10-18 tahun.
“Yang kita mau cegah adalah anak-anak kita. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI), di tahun 2023 perokok anak turun menjadi 5,9 juta. Ini jangan sampai naik lagi, dan kalau bisa yang 5,9 juta itu berhenti merokok, supaya 10-15 tahun ke depan mereka tidak menjadi beban pengeluaran biaya kesehatan kita,” jelasnya.
Pemerintah menargetkan pengurangan jumlah perokok anak dengan berbagai cara, termasuk melalui kampanye kesehatan, pembatasan iklan, serta kenaikan cukai rokok dan vape.
Indonesia, Pasar Rokok Terbesar Ketiga di Dunia
Indonesia masih menjadi salah satu pasar terbesar untuk industri rokok. Data SKI 2023 mencatat jumlah perokok di Indonesia mencapai 70,2 juta orang, dengan rincian:
63,1 juta perokok dewasa
5,9 juta perokok anak (usia 10-18 tahun)
Angka ini menempatkan Indonesia sebagai pasar rokok terbesar ketiga di dunia, setelah China dan India. Lebih mengkhawatirkan lagi, enam dari sepuluh kematian di Indonesia disebabkan oleh penyakit yang berkaitan dengan kebiasaan merokok.
Untuk menekan angka ini, pemerintah telah meningkatkan kebijakan pengendalian tembakau dengan beberapa langkah strategis, antara lain:
Kenaikan Cukai Rokok dan Vape – Pemerintah terus menaikkan cukai untuk mengurangi konsumsi tembakau dan vape di kalangan masyarakat.
Kampanye Kesadaran Kesehatan – Meningkatkan edukasi tentang bahaya rokok bagi masyarakat luas.
Pelarangan Iklan dan Sponsorship – Membatasi iklan dan sponsor produk tembakau dan rokok elektronik untuk mengurangi daya tariknya bagi anak-anak dan remaja.
Dengan berbagai data dan temuan ilmiah yang ada, Kemenkes menegaskan bahwa rokok elektronik bukanlah alternatif yang aman untuk berhenti merokok. Sebaliknya, produk ini dapat menyebabkan adiksi nikotin yang lebih tinggi dan membawa risiko kesehatan serius, terutama bagi anak-anak dan remaja.
Melalui PP 28/2024, pemerintah semakin memperketat regulasi rokok elektronik agar dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dapat diminimalisir. Diharapkan dengan aturan ini, jumlah perokok di Indonesia, terutama perokok anak, dapat ditekan secara signifikan.
“Kami harap masyarakat sadar bahwa rokok elektronik bukanlah solusi untuk berhenti merokok. Justru, ini bisa memperburuk kecanduan nikotin dan membawa dampak jangka panjang yang lebih berbahaya bagi kesehatan,” tutup dr. Benget Saragih.
Dengan berbagai kebijakan yang diterapkan, Indonesia diharapkan bisa keluar dari daftar negara dengan jumlah perokok terbesar dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara keseluruhan.