Perry Warjiyo Mundur, Independensi BI dan Pasar Diuji

Perry Warjiyo Mundur, Independensi BI dan Pasar Diuji
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (Foto: NET)

JAKARTA — Jabatan gubernur Bank Indonesia (BI) resmi ditinggalkan oleh Perry Warjiyo dua tahun lebih cepat dari masa baktinya. Di tengah sorotan publik terhadap independensi bank sentral, langkah mundur Perry ini memicu tambahan sentimen negatif bagi pelaku pasar.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memaparkan bahwa surat pengunduran diri dari Perry telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7/2026).

“Yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kami mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia, maka Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo," ungkap Prasetyo dalam pengumuman yang dihadiri Perry itu di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026) pagi.

Situasi tersebut direspons secara negatif oleh pasar keuangan. Data Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi sebesar 0,17% atau turun 10,64 poin ke posisi 6.185,78 pada perdagangan Senin (27/7/2026). 

Sementara itu, data Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) Bank Indonesia mencatat nilai tukar rupiah juga melemah 0,12% ke angka Rp17.995 per dolar AS pada penutupan pasar di hari yang sama.

Reaksi para pelaku pasar dinilai wajar mengingat Perry merupakan figur yang sangat familier bagi mereka. Memimpin bank sentral sejak 2018, Perry dinilai sukses mengawal kebijakan moneter melewati masa pandemi Covid-19 hingga tensi geopolitik global. 

Di bawah arahannya, BI meluncurkan terobosan besar mulai dari digitalisasi pembayaran lewat QRIS dan BI-Fast, hingga instrumen moneter penyerap likuiditas penyokong stabilitas rupiah seperti SRBI, SVBI, dan SUVBI.

Kendati demikian, independensi bank sentral belakangan ini terus dipertanyakan menyusul disahkannya UU No. 4/2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada awal Juni lalu, yang dinilai mengikis batasan institusi antara BI, pemerintah, dan DPR. 

Regulasi baru ini memperluas tugas BI agar tidak sekadar menjaga stabilitas rupiah, tetapi juga menyokong pertumbuhan sektor riil dan membuka lapangan kerja. Ditambah lagi, DPR kini memegang wewenang untuk mengevaluasi kinerja dewan gubernur BI.

Kepala Riset Kiwoom Sekuritas Indonesia Liza Camelia Suryanata berpendapat bahwa perluasan wewenang serta adanya ruang evaluasi dari parlemen membuat independensi BI secara nyata kian terkikis, kendati status independensinya masih diakui secara hukum. 

Menurut penilaiannya, regulasi tersebut rawan memicu dominasi fiskal (fiscal dominance), yaitu sebuah situasi saat kebijakan moneter lebih disetir untuk memfasilitasi kebutuhan pemerintah seperti menekan ongkos utang negara, menyokong likuiditas agenda pemerintah, atau mendanai operasional fiskal.

“Ini menciptakan ruang yang lebih besar bagi BI untuk mendapat tekanan agar menurunkan suku bunga atau melonggarkan likuiditas guna mendukung pertumbuhan, bahkan ketika kondisi terkait nilai tukar rupiah, inflasi, atau stabilitas eksternal belum sepenuhnya membenarkan langkah tersebut,” jelas Liza dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).

Keputusan mundurnya Perry yang berdekatan dengan pemberlakuan UU P2SK ini pun kian memperbesar kecemasan para pelaku pasar mengenai arah independensi otoritas moneter ke depan.

Untuk sementara waktu, posisi yang ditinggalkan Perry akan diisi oleh Destry Damayanti yang sebelumnya menjabat sebagai deputi gubernur senior BI. 

Destry bakal mengemban tugas sebagai penjabat sementara gubernur BI hingga DPR menetapkan figur definitif berdasarkan nama-nama usulan presiden melalui proses uji kepatutan dan kelayakan.

Kepala Ekonom PT Bank Danamon Tbk. (BDMN) Irman Faiz meyakini bahwa proses seleksi gubernur definitif ini akan dipantau ketat oleh pasar. Pelaku pasar tidak hanya akan mencermati rekam jejak para kandidat.

"Tetapi juga apakah proses transisinya berlangsung kredibel, transparan, dan tetap menghormati mandat utama BI dalam menjaga stabilitas nilai rupiah dan inflasi," ujar Faiz kepada Bisnis, Senin (27/7/2026).

Ia menambahkan bahwa poin paling krusial saat ini yaitu mempertahankan keyakinan pasar bahwa independensi BI tidak terganggu, baik dalam struktur lembaga maupun praktik perumusan kebijakan tiap harinya. 

Menurutnya, pasar akan menyoroti tiga hal utama: keterbukaan proses pemilihan gubernur baru yang berbasis meritokrasi; konsistensi serta kejelasan kebijakan berbasis data dari BI selama masa transisi; serta ketegasan bahwa setiap keputusan moneter murni ditujukan demi mandat stabilitas nilai tukar tanpa dikorbankan demi kepentingan jangka pendek.

Pandangan serupa disampaikan oleh Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. (BNLI) Josua Pardede yang memperingatkan bahwa masa peralihan pemimpin otoritas moneter ini sarat akan risiko sehingga proses pemilihannya akan terus dikawal oleh pasar. 

Josua mendorong pemerintah untuk mengirimkan sinyal tegas bahwa pergantian pemimpin ini bukan taktik untuk memaksa BI melonggarkan suku bunga atau mendanai instrumen fiskal pemerintah.

“Tantangan terpenting saat ini bukan kemampuan Destry menjalankan tugas, melainkan memastikan komunikasi transisi dilakukan secara cepat, konsisten, dan meyakincingkan,” ujar Josua, Senin (27/7/2026).

Secara singkat, apabila otoritas berwenang tidak sanggup merawat kepercayaan pasar atas independensi bank sentral, sentimen negatif diprediksi akan terus bergulir sehingga rupiah serta instrumen keuangan domestik terancam kehilangan kredibilitasnya di mata investor.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau agar pelaku pasar tidak merespons situasi ini secara berlebihan. 

Ia memastikan bahwa jalannya operasional serta fungsi kelembagaan bank sentral akan tetap bergulir sebagaimana mestinya. 

Menanggapi kecemasan atas dampak mundurnya Perry terhadap stabilitas pasar keuangan dalam negeri, Airlangga menggarisbawahi bahwa ketangguhan institusi BI jauh lebih utama ketimbang figur pemimpinnya semata.

"Yang penting kan institusinya, dan institusi BI kan tetap menjalankan fungsi untuk menjaga nilai tukar dan juga menjaga kestabilan moneter," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index