LPS Ungkap Pemicu Lonjakan Rekening Dolar AS per Mei 2026

LPS Ungkap Pemicu Lonjakan Rekening Dolar AS per Mei 2026
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu. (Foto: NET)

JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memaparkan alasan di balik meroketnya total rekening dolar AS hingga Mei 2026. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyebutkan bahwa kenaikan ini dipicu oleh pertambahan total rekening pada kategori simpanan di atas Rp5 miliar.

“Jumlah yang di atas Rp5 miliar yang naik,” kata Anggito usai menghadiri Seminar Nasional dan Pelantikan ISEI Jakarta di Perbanas Institute Kampus Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Merujuk pada data sebaran rekening simpanan yang dikeluarkan LPS, total rekening dolar AS menyentuh 8.918.054 rekening hingga Mei 2026. Angka ini naik tajam sebesar 58,2% (year on year/YoY). Sebaliknya, kenaikan rekening rupiah tercatat hanya sebesar 8,4% (YoY).

Sementara itu, untuk nilai nominal simpanan valuta asing secara keseluruhan mencapai Rp1.714,76 triliun, atau tumbuh sebesar 18,7% (YoY). Di sisi lain, simpanan rupiah terpantau merangkak naik 12,4% (YoY) menjadi Rp8.615,16 triliun.

Kendati demikian, Anggito menyanggah anggapan bahwa kenaikan rekening valas ini diakibatkan oleh aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Hal tersebut dikarenakan regulasi itu baru akan diterapkan pada September 2026.

“Belum, kan DHE baru efektif September ya,” ujarnya.

Pandangan yang agak berbeda datang dari Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) yang melihat bahwa lonjakan total rekening dolar AS per Mei 2026 ini selaras dengan tren kenaikan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di sektor perbankan.

Ketua Umum Perbanas Hery Gunardi menerangkan bahwa masuknya dana DHE, khususnya pada jajaran bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), ikut mendorong pertambahan rekening valas pada industri perbankan di dalam negeri.

“Ya memang ada kan, karena ada DHE, DHE yang masuk di bank Himbara cukup tinggi. Jadi pasti meningkat, kalau DHE hasil ekspornya balik lagi, dan hasil ekspor masuk pasti meningkat,” kata Hery usai menghadiri OJK Banking Forum 2026, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Sebagai informasi, pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2026 pada awal Juni 2026 mengenai Perubahan Ketiga Atas PP No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. 

Aturan ini menggantikan PP No. 8/2025 yang dianggap belum optimal dalam menjaga ketersediaan valas di dalam negeri, terutama ketika cadangan devisa (cadev) tertekan.

Penyimpanan devisa tersebut diharuskan bertempat di bank Himbara lewat mekanisme retensi yang lebih ketat, yakni sekurang-kurangnya 30% selama jangka waktu tiga bulan bagi industri migas, serta retensi penuh sebesar 100% sepanjang 12 bulan bagi industri nonmigas. 

Bersamaan dengan itu, batas maksimal untuk konversi DHE valas menuju mata uang rupiah dibatasi paling banyak 50%.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index