JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) bakal diikutsertakan dalam koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Hal tersebut disampaikan oleh Anggito Abimanyu selaku Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Tadi malam arahan Bapak Presiden untuk mengikutsertakan Danantara. Saya kira itu sangat bagus,” ujar Anggito setelah menghadiri Seminar Nasional ISEI Jakarta Komisariat Perbanas di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Anggito menjabarkan bahwa KSSK pada dasarnya beranggotakan Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner LPS, dengan dipimpin oleh Menteri Keuangan yang bertindak sebagai koordinator.
Kendati demikian, pihak KSSK diperbolehkan untuk melibatkan elemen lain yang memiliki keterkaitan dengan sektor keuangan saat berkoordinasi.
“Danantara itu juga mengelola sektor keuangan,” tambahnya.
Keterlibatan Danantara di sini bukan dalam rangka menetapkan suatu kebijakan, melainkan demi memperkokoh sinergi antarlembaga. Anggito menegaskan bahwa tiap-tiap otoritas tetap memegang kuasa penuh atas kebijakan di wilayah wewenang mereka.
Peran KSSK adalah menyelaraskan langkah kebijakan fiskal, moneter, sektor jasa keuangan, hingga urusan penjaminan serta resolusi bank.
“Kalau KSSK itu sifatnya koordinasi, mengoordinasikan supaya kebijakan fiskal, moneter dan sektor keuangan itu align. Kami tidak mengambil keputusan kebijakan di KSSK. Kebijakan diserahkan kepada otoritas masing-masing,” jelas Anggito.
Rencana pemaparan sikap kebijakan dari hasil koordinasi antarotoritas tersebut bakal diumumkan pada minggu mendatang.
“Nanti pekan depan kami akan sampaikan stand policy kami setelah melakukan koordinasi semuanya,” ungkap Anggito.
Sebagai informasi, Danantara merupakan lembaga pengelola investasi strategis langsung di bawah arahan Presiden yang bertugas mengurus serta memaksimalkan investasi negara beserta aset BUMN.
Memasuki Januari 2026, lembaga ini memegang kendali atas aset mendekati 1 triliun dolar AS atau setara Rp18.087 triliun, serta menaungi 1.044 BUMN yang secara bertahap diproyeksikan bakal dipangkas hingga tersisa sekitar 300 perusahaan.
Di sisi lain, berdasarkan kesimpulan Rapat Berkala KSSK II Tahun 2026, kondisi stabilitas sistem keuangan domestik dilaporkan tetap aman sepanjang triwulan I 2026, walaupun pasar keuangan global sedang bergejolak akibat tensi konflik di kawasan Timur Tengah.
KSSK sendiri menjalankan fungsi pemantauan sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, yang kemudian diperkokoh lewat UU Nomor 4 Tahun 2023 terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).