JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memandang bahwa penerapan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Periode 2011–2030 ikut memperlebar sudut pandang mengenai nilai ekonomi dari hutan.
“RKTN juga memperluas cara pandang terhadap nilai ekonomi hutan. Pengelolaan kawasan tidak lagi hanya bertumpu pada hasil kayu, namun semakin diarahkan pada multiusaha kehutanan, hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, bioekonomi, ekonomi sirkular, karbon hutan, serta penguatan hilirisasi produk kehutanan,” kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kemenhut Ade Tri Ajikusumah dalam penjelasannya di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Selanjutnya, Ade menganggap RKTN mutakhir mengusung cara pandang pengelolaan hutan yang lebih fleksibel dalam merespons dinamika pembangunan.
Metode land sharing serta land sparing membuka peluang bagi macam-macam kepentingan di dalam ruang kawasan hutan untuk dikelola dengan cara yang lebih terpadu, tanpa merusak fungsi primer kawasan tersebut.
Bukan hanya itu, Ade menyampaikan, metode ini ditujukan demi menyatukan fungsi ekologis, ekonomi, sekaligus sosial di dalam satu sistem pengelolaan yang berkelanjutan.
“Arah tersebut sekaligus membuka ruang agar hutan memberikan nilai tambah ekonomi dengan tetap mempertahankan fungsi ekologisnya,” ujar dia.
Faktor pembelaan terhadap masyarakat, sambungnya, juga menjadi komponen yang krusial.
RKTN menuntun pada pengokohan perhutanan sosial, penuntasan sengketa tenurial dan reforma agraria, penataan kapasitas warga di sekitar hutan, hingga keterlibatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), kaum muda, perempuan, serta masyarakat adat dalam memetik manfaat dari pengelolaan hutan.
Di waktu yang bersamaan, RKTN memperkokoh sumbangsih sektor kehutanan bagi agenda perubahan iklim, mencakup penerapan Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, pemulihan serta restorasi ekosistem, proteksi keanekaragaman hayati, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, sampai pemantapan sistem informasi spasial dan digital forestry.
Ade pun menggarisbawahi bahwa pemutakhiran RKTN sangat dibutuhkan supaya pengelolaan kawasan hutan sanggup menjawab tuntutan konservasi, pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan warga, dan komitmen Indonesia pada perubahan iklim secara serentak.
“Melalui implementasi RKTN yang konsisten, pemerintah ingin memastikan setiap hektare kawasan hutan dikelola dengan arah yang semakin jelas, yaitu hutannya tetap lestari, pembangunan tetap berjalan, dan manfaat ekonomi maupun sosialnya semakin dirasakan masyarakat,” kata dia.