Kemenaker Ubah Sistem Pengawasan Kerja Utamakan Preventif

Kemenaker Ubah Sistem Pengawasan Kerja Utamakan Preventif
Menaker Tegaskan Pengawasan Ketenagakerjaan Berbasis Risiko [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan bahwa arah perubahan sistem pengawasan tenaga kerja kini bertumpu pada metode berbasis risiko yang lebih mengutamakan tindakan pencegahan. 

Menaker melalui keterangan resminya di Jakarta pada hari Selasa, berpandangan bahwa strategi tersebut bakal membuat fungsi pengawasan jauh lebih optimal dalam memberikan pelindungan bagi buruh sekaligus menggenjot tingkat kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan. “Pencegahan harus menjadi bagian utama dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan. Karena itu, kami perlu memperkuat instrumen pengawasan yang mampu membaca potensi risiko sejak awal,” kata Yassierli. 

Lebih lanjut ia mengutarakan bahwa metode pengawasan ketenagakerjaan ke depan tidak semata-mata bertumpu pada penindakan sanksi atas suatu pelanggaran, melainkan turut mengoptimalkan langkah pencegahan lewat pemanfaatan analitik data, perangkat teknologi, serta kerja sama lintas sektor. Perombakan sistem tersebut diawali dengan memperluas cakupan area pengawasan serta menaikkan kapabilitas pelaksanaannya.

Langkah taktis itu diwujudkan melalui pengoptimalan fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai partner strategis guna mendeteksi lebih awal potensi masalah ketenagakerjaan. 

Di samping itu, pihak Kementerian Ketenagakerjaan turut mengandalkan pemanfaatan teknologi digital, sistem pemantauan, serta mekanisme penilaian mandiri oleh korporasi sebagai sarana penunjang pengawasan. Berdasarkan pandangan Menaker, penerapan pendekatan berbasis risiko memegang peranan krusial untuk menetapkan skala prioritas pengawasan.

 “Ini kata kuncinya adalah berbasis risiko. Kesadaran ini sudah menjadi bagian penting dalam berbagai bidang, termasuk dalam pengelolaan pengawasan ketenagakerjaan,” ujarnya. Guna memaksimalkan efektivitas strategi tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan memadukan data keselamatan dan kesehatan kerja (K3), ketentuan norma kerja, laporan pengaduan masyarakat, serta basis data dari BPJS Ketenagakerjaan demi memetakan tingkat kerawanan berdasarkan kategori sektor industri maupun wilayah.

Baca juga: Penguatan Kapasitas SDM guna tercapainya penerapan SMK3 dan penguatan digitalisasi di tempat kerja Baca juga: Menaker: SDM berkualitas kunci wujudkan Indonesia Emas 2045 “Kami integrasikan data K3, norma kerja, pengaduan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memetakan risiko. Kami juga akan mendorong Balai K3 di dinas provinsi menjadi garda terdepan promotif dan preventif,” kata Yassierli.

 Ia menerangkan bahwa fasilitas Balai K3 bakal ditingkatkan kekuatannya agar mampu mengidentifikasi potensi bahaya di daerah masing-masing, mencakup persoalan kepatuhan norma kerja maupun standar K3. Hasil pemetaan komprehensif itu nantinya menjadi acuan utama dalam merumuskan prioritas pengawasan serta memfokuskan intervensi ke dalam sektor dan daerah yang memiliki kategori kerawanan lebih tinggi. 

Menaker menambahkan, penguatan pengawasan berbasis risiko ini juga ditopang oleh sinergi antara petugas pengawas ketenagakerjaan bersama Balai K3 dalam menyosialisasikan edukasi dan pendampingan kepada dunia usaha.

“Balai K3 harus menjadi ujung tombak Kemnaker dalam promotif dan preventif K3,” tegas Menaker. Lebih jauh, Menaker menyampaikan bahwa penguatan aspek pengawasan ketenagakerjaan turut menuntut ketersediaan sumber daya manusia pengawas yang memiliki kompetensi profesional serta junjungan integritas tinggi. “Regulasi sudah kami siapkan. Kami ingin pengawasan ketenagakerjaan semakin profesional, memiliki integritas, dan mampu memberikan dampak bagi terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujarnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index