JAKARTA - Kepala Ekonom PermataBank Josua Pardede menilai bahwa mundurnya Perry Warjiyo dari posisi Gubernur Bank Indonesia (BI) harus dilihat sebagai sebuah transisi kepemimpinan yang teratur, dan bukan menandakan adanya kekosongan kendali pada bank sentral Indonesia.
BI telah menunjuk Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti untuk bertindak selaku Pejabat Gubernur Sementara pasca mundurnya Perry Warjiyo secara sukarela atas alasan pribadi.
Langkah tersebut diputuskan lewat Rapat Dewan Gubernur (RDG) serta telah selaras dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
“Secara manusiawi, keputusan Perry Warjiyo untuk beristirahat patut dihormati. Ia bergabung dengan Bank Indonesia sejak 1984 dan telah mengabdi sekitar 43 tahun, dari posisi staf hingga menjadi Gubernur selama dua periode,” kata Josua dalam jawaban tertulis di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Lewat durasi pengabdian yang sedemikian panjang, Josua menganggap mundurnya Perry Warjiyo tersebut lebih pas diartikan sebagai selesainya sebuah fase pengabdian yang panjang, bukan sebagai indikator adanya kendala dalam kapasitas BI mengemban tugasnya.
Josua berpendapat, Perry mempunyai andil yang krusial seperti memperkokoh bauran kebijakan, menambah instrumen untuk stabilisasi nilai tukar, memperdalam pasar keuangan, sekaligus menyatukan kebijakan moneter, kebijakan perbankan, serta sistem pembayaran.
Bagi Josua, Destry Damayanti dianggap sebagai sosok yang sangat siap dalam mengawal keberlanjutan kebijakan bank sentral. Meski begitu, Josua memberikan catatan bahwa keberlanjutan ini tidak lantas membuat BI boleh menganggap periode transisi bebas dari risiko.
Pelaku pasar bakal menyoroti tiga aspek, yakni konsistensi komunikasi dari BI, ketegasan dalam menjaga independensi, serta kepastian dalam proses seleksi Gubernur yang baru.
Berdasarkan pandangan Josua, BI mesti secepatnya mempertegas bahwa target inflasi, metode stabilisasi rupiah, serta keputusan mengenai suku bunga akan tetap mengacu pada data dan dinamika risiko yang ada.
Di samping itu, pihak pemerintah juga perlu memberikan pernyataan bahwa proses seleksi Gubernur baru tidak bermaksud mendikte BI guna memangkas suku bunga ataupun menyokong pendanaan kebijakan pemerintah.
Secara umum, Josua menilai mundurnya Perry Warjiyo tidak semestinya memicu kepanikan yang berlebih.
Josua mengingatkan bahwa BI ditopang oleh basis hukum yang kuat, Dewan Gubernur yang mengedepankan kerja kolektif, instrumen kebijakan yang komprehensif, serta Pejabat Gubernur Sementara yang berpengalaman panjang di sektor keuangan.
“Pesan utama kepada dunia usaha dan investor adalah tidak ada kekosongan kepemimpinan, tidak ada perubahan mandat BI, dan tidak ada alasan bagi kebijakan nilai tukar maupun pasar keuangan berubah secara tiba-tiba. Tantangan terpenting saat ini bukan kemampuan Destry menjalankan tugas, melainkan memastikan komunikasi transisi dilakukan secara cepat, konsisten, dan meyakinkan,” katanya.
Pada Senin, BI mempublikasikan pengunduran diri Perry Warjiyo dari posisinya selaku Gubernur BI secara sukarela atas alasan pribadi.
Proses pengunduran diri itu diajukan pada Sabtu (25/7) dan pelaksanaan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Minggu (26/7) menetapkan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti selaku pejabat Gubernur sementara BI.
“BI senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat UU BI,” kata Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).