JAKARTA - Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menganggap keputusan Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang menerapkan tarif ekstra sebesar 10% bagi produk asal Indonesia sejak 24 Juli 2026 belum memicu efek besar terhadap kemampuan bersaing ekspor sektor industri alas kaki domestik.
Sekretaris Jenderal Aprisindo Yoseph Billie Dosiwoda menyampaikan bahwa nominal tarif yang dibebankan kepada Indonesia masih setingkat dengan negara kompetitor berat layaknya India serta Kamboja. Di sisi lain, Vietnam dan China malah dibebani tarif yang lebih tinggi, yaitu mencapai 12,5%.
"Sekarang tarif yang diberikan ke Indonesia sebesar 10%. Bagi industri alas kaki, ini bisa dianggap tidak signifikan dampaknya karena Kamboja dan India juga diberikan tarif yang sama," ujar Billie, Senin (27/7/2026).
Menurut Yoseph Billie Dosiwoda, keadaan itu menjadikan kompetisi di pasar AS cenderung berimbang. Yoseph Billie Dosiwoda berpendapat kesempatan mendapatkan order dari para pembeli di AS ke depannya tetap ditentukan oleh kesanggupan Indonesia dalam berkompetisi dengan India dan Kamboja.
Yoseph Billie Dosiwoda memaparkan, keadaan bakal semakin menguntungkan jika Indonesia bisa mendapatkan tarif yang lebih murah daripada negara kompetitor. Yoseph Billie Dosiwoda memberi gambaran, perbedaan tarif di kisaran 1% saja sudah sanggup menaikkan peluang meraih order ekspor.
Walau begitu, Aprisindo berpandangan konsekuensi riil dari regulasi tersebut belum bisa disimpulkan dalam tempo dekat. Pihak asosiasi berniat terus memantau pergerakan ekspor sepanjang satu hingga dua bulan mendatang.
"Tarif ini belum bisa dipastikan positif atau negatif karena sama dengan India dan Kamboja. Kami harus melihat satu-dua bulan ke depan, harapannya nilai ekspor tetap stabil," katanya.
Di sudut lain, Yoseph Billie Dosiwoda memandang Indonesia mempunyai poin plus lantaran sektor industri alas kaki domestik dianggap telah meloloskan standar kepatuhan, sehingga terhindar dari bidikan investigasi yang berhubungan dengan praktik forced labour atau pekerja paksa.
Aprisindo turut berkeinginan agar pemerintah dapat memaksimalkan Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-AS yang sudah disepakati pada Februari 2026 lalu demi menjadi modalitas dalam berunding kembali bersama Pemerintah AS.
"Kami berharap Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dapat melakukan dialog dengan USTR agar Indonesia memperoleh tarif yang lebih rendah, bahkan kalau bisa 0%, sehingga permintaan dari buyer meningkat dan lebih stabil," ujarnya.
Bukan cuma perundingan tarif, Aprisindo berpendapat pemerintah wajib membenahi suasana berbisnis di dalam negeri supaya sektor industri ini tetap mempunyai daya saing.
Sejumlah regulasi yang dianggap krusial di antaranya mempercepat proses pencairan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), memudahkan birokrasi perizinan termasuk AMDAL, menerapkan regulasi ketenagakerjaan yang lebih kompetitif, hingga menyalurkan insentif fiskal berupa subsidi ongkos energi serta listrik bagi sektor industri.
Menurut Yoseph Billie Dosiwoda, beraneka kebijakan tersebut sangat dibutuhkan demi memelihara kapabilitas bersaing sektor industri alas kaki sekalian mempertahankan tingkat penyerapan tenaga kerja di kala situasi ekonomi global tidak menentu.