JAKARTA - Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Didik J Rachbini, menegaskan bahwa sosok yang akan mengisi jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) berikutnya wajib memegang andil krusial dalam mengendalikan stabilitas nilai tukar rupiah.
“Koordinasi adalah keharusan dan mutlak menjadi tanggung jawab Bank Indonesia untuk menjaga nilai tukar. Gubernur Bank Indonesia yang baru tidak boleh pasif dalam koordinasi ini (hanya melaksanakan tugas moneter saja) tetapi perlu memainkan peran untuk memimpin koordinasi di depan dengan kementerian lain,” ucapnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Ia menilai Gubernur BI merupakan otoritas tertinggi yang paling memikul tanggung jawab atas masa depan stabilitas mata uang rupiah.
Melalui langkah sinergis bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Investasi, serta Perindustrian, Gubernur BI diharapkan dapat mempertahankan kurs rupiah yang berdampak langsung pada performa fiskal, investasi, dan perdagangan internasional.
Oleh karena itu, pimpinan tertinggi BI tersebut tidak boleh sekadar fokus pada lini kebijakan moneter, melainkan harus berdiri di garda terdepan dalam mengawal nilai tukar rupiah di tengah tantangan berat yang memadukan persoalan moneter dan non-moneter.
Di sisi lain, upaya mempertahankan kecukupan cadangan devisa (cadev) dipandang memerlukan partisipasi aktif dari para pemangku kepentingan terkait.
Sebab, instrumen ini krusial untuk langkah intervensi pasar, penyelesaian utang luar negeri pemerintah, hingga memelihara sentimen positif pasar.
Didik menambahkan, demi memperkokoh cadev, BI bersama pemerintah wajib bersinergi mendongkrak performa perdagangan serta sektor riil, sekaligus memastikan devisa hasil ekspor tetap disimpan di dalam negeri.
“Jadi, sebab nilai tukar lemah sudah pasti datang dari sebab faktor moneter atau faktor ekonomi di sektor riil. Jika sebab nilai tukar terjadi karena faktor ekonomi riil, tidak berarti Bank Indonesia lepas tangan. Jika pelemahan nilai tukar karena masalah cadangan devisa, defisit perdagangan dan defisit transaksi berjalan sudah jelas akan mengancam nilai tukar,” ungkap dia.
Terkait persoalan ini, Didik menggarisbawahi bahwa kemitraan antara BI dan pihak pemerintah harus berfokus pada peningkatan ekspor produk bernilai tambah, menekan laju impor, memperkuat basis industri berorientasi ekspor (outward looking), serta bergotong royong menjaring investasi langsung.
“Tugas Bank Indonesia tidak cukup hanya menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter menaikkan dan menurunkan suku bunga, meskipun merupakan tugas utamanya, juga tidak cukup hanya mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran saja, seperti RTGS (Real Time Gross Settlement), QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), dan penerbitan dan pengedaran uang rupiah,” kata Didik.
“Namun, ketika masalah nilai tukar kritis, (BI) harus tampil dalam kepemimpinan moneternya dan melakukan koordinasi dengan pemerintah,” ujarnya.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, telah ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI menyusul mundurnya Perry Warjiyo dari posisi tersebut.
Langkah berikutnya, pihak pemerintah bakal merilis Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry Warjiyo dengan hormat dari posisinya sebagai Gubernur BI.
Pasca-rampungnya proses administrasi ini, mekanisme alih jabatan Gubernur BI akan memasuki fase transisi sebelum Presiden menyodorkan nama kandidat Gubernur BI definitif yang baru.
Merujuk pada regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Bank Indonesia, Presiden nantinya akan mengajukan nama calon Gubernur BI yang baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Setelah itu, Komisi XI DPR RI bakal melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebelum mengeluarkan persetujuan resmi. Begitu mengantongi restu dari DPR, kandidat terpilih barulah akan disahkan dan diambil sumpahnya oleh Presiden sebagai Gubernur BI definitif.