Insentif KLM BI Berubah, BRI Tetap Fokus Salurkan Kredit

Insentif KLM BI Berubah, BRI Tetap Fokus Salurkan Kredit
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menegaskan bahwa penyesuaian desain Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Bank Indonesia tidak memengaruhi arah utama dalam pengelolaan dana perseroan. (Foto: NET)

JAKARTA — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menegaskan bahwa penyesuaian desain Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Bank Indonesia tidak memengaruhi arah utama dalam pengelolaan dana perseroan. 

Walaupun regulasi baru membuka peluang bagi industri perbankan untuk meraih insentif lewat kepemilikan surat berharga, BRI berkomitmen mempertahankan penyaluran kredit sebagai strategi prioritas, sedangkan instrumen likuiditas diposisikan sebagai penyeimbang.

Sekretaris Perusahaan BRI, Dhanny, mengungkapkan bahwa implementasi KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) memberikan fleksibilitas ekstra bagi perseroan dalam mengatur likuiditas. 

Hal tersebut mencakup langkah optimalisasi portofolio surat berharga, seperti Surat Berharga Negara (SBN) serta instrumen Bank Indonesia lainnya.

"BRI juga akan terus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan kredit yang sehat dengan pengelolaan aset likuid secara prudent melalui pendekatan asset-liability management yang disiplin," ujar Dhanny, Minggu (26/7/2026).

Dhanny menilai, pengelolaan surat berharga senantiasa ditempatkan sebagai bagian dari strategi untuk mempertahankan kecukupan likuiditas serta efisiensi pendanaan, bukannya untuk menggantikan ekspansi kredit.

"Strategi BRI tetap mengedepankan fungsi intermediasi, sehingga pengelolaan surat berharga akan diposisikan sebagai pelengkap untuk menjaga kecukupan likuiditas dan efisiensi pendanaan, bukan sebagai pengganti ekspansi kredit," tuturnya.

Sementara itu, pergeseran strategi manajemen likuiditas perbankan tengah menjadi perhatian menyusul penyempurnaan kebijakan KLM oleh Bank Indonesia. 

Lewat skema teranyar ini, BI menaikkan total insentif KLM dari batas maksimal 5,5% menjadi 6% dari Dana Pihak Ketiga (DPK). 

Bukan sekadar mempertahankan insentif demi memacu pembiayaan ke sektor prioritas, BI pun meluncurkan KLM PPU dengan besaran insentif paling tinggi 2% dari DPK bagi perbankan yang mengelola rasio kepemilikan surat berharga tertentu.

Di sisi lain, alokasi KLM untuk jalur pendanaan (financing channel) dalam penyaluran kredit sektor prioritas kini disesuaikan menjadi maksimal 4% dari DPK. 

Melalui kebijakan baru ini, bank memperoleh alternatif tambahan guna mengoptimalkan tata kelola likuiditas, baik dengan menggenjot ekspansi kredit maupun mengatur komposisi aset likuid lewat kepemilikan surat berharga.

Menurut Bank Indonesia, penguatan KLM ini sengaja dirancang untuk memicu ekspansi, mengurai segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan, sekaligus mengakselerasi pendalaman pasar keuangan tanpa mengabaikan penyaluran kredit ke sektor-sektor prioritas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index