JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpandangan bahwa peluang bagi investor asing untuk berpartisipasi dalam industri perbankan domestik masih sangat luas.
Hal ini dikarenakan pangsa pasar bank asing serta kantor cabang bank asing di Indonesia baru menyentuh kisaran seperempat dari total pasar, sehingga ruang bagi pemodal asing untuk meningkatkan kontribusinya di sektor ini masih tersedia lebar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengutarakan bahwa sektor perbankan di Indonesia tetap memiliki daya pikat yang kuat bagi para investor luar negeri.
“Kondisi ini tercermin dari pertumbuhan kredit industri perbankan yang tetap solid sebesar 11,51% YoY per Mei 2026 didukung kondisi likuiditas yang memadai, di tengah dinamika perekonomian global yang fluktuatif,” kata Dian dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Sabtu (25/7/2026).
Berdasarkan data OJK hingga Mei 2026, porsi pasar yang dikuasai bank asing dan kantor cabang bank asing baru menyentuh angka 24,48% dari keseluruhan industri perbankan di dalam negeri.
Pada saat yang sama, penyaluran kredit dari bank asing dan kantor cabang bank asing tercatat senilai Rp1.964,26 triliun, atau berkontribusi sekitar 21,78% dari total akumulasi kredit perbankan nasional.
Di sisi lain, perolehan dana pihak ketiga (DPK) oleh bank asing menyentuh Rp2.137,64 triliun, yang merepresentasikan 20,77% dari keseluruhan DPK di industri perbankan.
Menurut Dian, data ini mengindikasikan bahwa peranan bank asing dalam industri perbankan di tanah air masih memiliki prospek besar untuk terus bertumbuh.
Kesempatan tersebut juga selaras dengan keperluan Indonesia dalam memacu aliran penanaman modal asing langsung atau foreign direct investment (FDI).
“Ruang partisipasi bank asing di Indonesia masih sangat terbuka untuk berkontribusi pada industri perbankan di Indonesia sesuai dengan risk appetite investor asing yang masih tinggi sejalan dengan kebutuhan foreign direct investment (FDI) di Indonesia,” tuturnya.