Aturan Kadar Nikotin Cemas Petani Tembakau, APTI Minta Andil Presiden

Aturan Kadar Nikotin Cemas Petani Tembakau, APTI Minta Andil Presiden
Sekjen DPN APTI Muhdi. (Foto: NET)

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) memohon perlindungan kepada Presiden Prabowo mengenai rancangan regulasi pembatasan kadar nikotin serta tar yang dianggap bakal berimbas pada keberlanjutan hidup petani dan varietas tembakau lokal.

"Implikasinya sangat besar bagi petani. Jika pembatasan kadar nikotin harus di bawah 1 mg dan tar harus di bawah 10 mg, ini dipaksakan dan dilakukan sekarang, bagaimana nasib petani? Ke mana hasil panen kami dijual? Selama ini, 99 persen hasil panen kami diserap industri hasil tembakau (IHT)," ujar Sekjen DPN APTI Muhdi di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Ia menegaskan bahwa selama ini Industri Hasil Tembakau (IHT) menjadi sektor paling mandiri yang sanggup menampung produktivitas para petani tembakau serta cengkeh lokal.

Muhdi juga mengingatkan bahwa mayoritas petani tembakau akan memasuki masa panen pada Agustus hingga September 2026. 

Munculnya polemik seputar rancangan regulasi pembatasan kadar nikotin dan tar ini membuat petani merasa cemas aturan itu bakal memengaruhi kepastian, kualitas, serta kuantitas serapan hasil panen.

“Tidak mudah untuk mengubah atau menghasilkan varietas tembakau baru dengan kadar nikotin sangat rendah. Bagaimana persiapannya, bagaimana nanti ke depan tata kelolanya, perubahan pupuknya. Semuanya perlu waktu, tergantung kesiapan pemerintah," jelas Muhdi.

Di sisi lain, seorang petani tembakau asal Bondowoso bernama M Yasid menyampaikan bahwa aspirasi penolakan dari para petani terhadap rancangan pembatasan kadar nikotin dan tar telah ditanggapi serta diterima oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

“Belum akan diterapkan dalam waktu dekat, sebagaimana informasi yang berkembang di masyarakat. Substansi mengenai pengaturan kadar nikotin dan tar akan ditelaah dan dikaji secara komprehensif melalui koordinasi antarlintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, industri dan masyarakat," tutur Yasid.

Ia menyebutkan bahwa pihak Kemenko PMK sampai saat ini masih melangsungkan pembahasan-pembahasan lanjutan mengenai regulasi tersebut. 

Yasid pun menaruh harapan agar pihak petani bisa diikutsertakan secara langsung sekaligus terbuka dalam proses pembahasan tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index