JAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal bagi jemaah haji asal Indonesia, termasuk dalam situasi musibah seperti wafatnya jemaah di Tanah Suci. Badal haji dan hak asuransi dipastikan tetap diberikan secara penuh kepada jemaah yang meninggal dunia selama menjalankan ibadah haji.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara Arab Saudi, Abdul Basir, menyusul kabar duka atas wafatnya salah satu jemaah haji asal Sidoarjo, Jawa Timur, Nur Fadillah (45 tahun).
Jemaah Wafat Saat Penerbangan ke Madinah
Nur Fadillah tergabung dalam kelompok terbang (kloter) SUB 20. Almarhumah menghembuskan napas terakhir sekitar pukul 06.30 waktu Arab Saudi (WAS), saat pesawat yang ditumpanginya dalam perjalanan membawa rombongan jemaah menuju Kota Nabi, Madinah. Sebelum wafat, almarhumah diketahui memiliki riwayat penyakit tertentu.
Kepala Daker Bandara Abdul Basir mengatakan, “Pemerintah memastikan seluruh hak almarhumah dipenuhi, termasuk pelaksanaan badal haji dan pencairan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.”
Menurut Basir, jenazah almarhumah dishalatkan di Masjid Nabawi, salah satu masjid paling suci bagi umat Islam, dan dimakamkan di kompleks pemakaman bersejarah, Baqi, yang terletak tak jauh dari Masjid Nabawi.
Perlindungan Total Bagi Jemaah: Dari Kesehatan hingga Klaim Asuransi
Pemerintah, melalui Kementerian Agama dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), menyatakan bahwa perlindungan jemaah menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2025. Komitmen ini mencakup aspek medis, logistik, hingga administrasi keagamaan seperti badal haji dan layanan asuransi.
“Perlindungan jemaah adalah prioritas, baik dalam kondisi sehat maupun saat menghadapi musibah. Kami hadir untuk memastikan para jemaah mendapatkan pelayanan terbaik dari awal keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air, termasuk mereka yang wafat di Tanah Suci,” tegas Abdul Basir di Madinah.
Sebagai bagian dari layanan haji reguler, seluruh jemaah mendapatkan perlindungan asuransi jiwa dan kecelakaan. Jika seorang jemaah wafat, maka pihak keluarga akan menerima santunan dari perusahaan asuransi rekanan pemerintah, sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian polis.
Tak hanya itu, badal haji—yaitu ibadah haji yang dilakukan oleh orang lain atas nama jemaah yang wafat—juga menjadi kewajiban negara dalam memberikan hak ibadah yang utuh kepada setiap jemaah, walaupun mereka telah meninggal dunia sebelum atau saat pelaksanaan rukun-rukun haji utama.
Dua Jemaah Telah Wafat, Pemerintah Siap Antisipasi Kasus Serupa
Menurut laporan PPIH, hingga hari ketujuh fase kedatangan jemaah haji ke Madinah, tercatat sebanyak 112 kloter dengan total 44.601 jemaah telah tiba di Tanah Suci. Pemerintah merencanakan pemberangkatan tambahan 19 kloter dengan 7.501 jemaah dari berbagai embarkasi pada hari ini.
Namun, di tengah proses kedatangan yang berjalan lancar, terdapat laporan duka dari dua jemaah yang telah meninggal dunia.
“Dari total yang sudah tiba, dua jemaah wafat di Tanah Suci. Kami doakan almarhum dan almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT,” ungkap Basir.
PPIH juga mengimbau agar jemaah haji, terutama yang memiliki penyakit bawaan atau berusia lanjut, dapat memperhatikan kondisi kesehatannya secara ketat, dengan terus berkonsultasi kepada tim medis yang telah disiapkan.
Pelayanan Medis dan Logistik Diperkuat
Guna menjamin keamanan dan kenyamanan para jemaah, pemerintah memperkuat layanan medis di setiap titik strategis, seperti bandara, hotel, hingga tempat-tempat ibadah. Setiap kloter didampingi oleh petugas kesehatan dan disediakan akses cepat menuju rumah sakit jika kondisi darurat terjadi.
Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan juga telah menyiapkan sistem monitoring kesehatan yang memanfaatkan aplikasi digital, di mana tim kesehatan dapat memantau secara real time kondisi fisik para jemaah.
Selain itu, pemerintah memastikan bahwa konsumsi gizi, ketersediaan air minum, serta suhu udara menjadi perhatian utama selama masa tinggal jemaah di Madinah dan Makkah. Upaya ini dilakukan untuk meminimalkan risiko dehidrasi dan serangan penyakit akibat cuaca ekstrem di wilayah Arab Saudi.
Badal Haji: Wujud Tanggung Jawab dan Penghormatan
Pelaksanaan badal haji menjadi bentuk tanggung jawab sekaligus penghormatan bagi jemaah yang wafat sebelum menyelesaikan rangkaian ibadah haji. Proses ini dilakukan oleh pihak yang ditunjuk dan disetujui oleh otoritas haji, agar pelaksanaan badal sesuai syariat.
“Setiap jemaah berhak mendapatkan penyempurnaan ibadahnya. Maka bagi mereka yang wafat sebelum menunaikan rukun haji, kami pastikan badal hajinya dilaksanakan oleh pihak terpercaya,” kata Basir menegaskan kembali komitmen pemerintah.
Transparansi dan Koordinasi Antarinstansi
Pemerintah juga menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam memberikan perlindungan maksimal bagi jemaah. Kemenag, Kemenkes, Kemenhub, hingga TNI/Polri bekerja bersama dalam satu komando pelayanan.
Semua data jemaah yang wafat akan dilaporkan secara transparan kepada publik dan keluarga melalui Sistem Informasi dan Komunikasi Haji Terpadu (Siskohat). Hal ini menciptakan kepercayaan masyarakat bahwa proses pengurusan jemaah wafat, termasuk hak-haknya, dilaksanakan dengan serius dan penuh tanggung jawab.
Dukungan Psikologis bagi Rekan dan Keluarga Jemaah
Tak hanya aspek fisik dan administratif, pemerintah juga menyediakan layanan dukungan psikologis bagi rekan satu kloter dan keluarga di Tanah Air. Layanan ini diberikan melalui tenaga konselor dan psikolog yang disiagakan di Madinah dan Makkah, serta melalui call center haji di Indonesia.
Pemerintah berharap, meski menghadapi ujian berat, seluruh jemaah tetap bisa menjalankan ibadah haji dengan tenang, khusyuk, dan selamat hingga kembali ke Indonesia.
Perlindungan Jemaah Prioritas Utama
Wafatnya jemaah haji asal Sidoarjo menjadi pengingat bahwa perlindungan jemaah adalah tanggung jawab negara yang tidak boleh diabaikan. Pemerintah Indonesia telah menunjukkan respons cepat dan tanggap dalam memastikan hak-hak almarhumah terpenuhi, termasuk melalui badal haji dan asuransi.
Dengan sinergi lintas sektor, peningkatan layanan medis, serta transparansi informasi, pemerintah terus memperkuat komitmennya menjadikan penyelenggaraan ibadah haji sebagai bentuk pelayanan negara yang penuh amanah dan berkeadilan.
“Kami hadir untuk memastikan para jemaah mendapatkan pelayanan terbaik dari awal keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air, termasuk mereka yang wafat di Tanah Suci,” pungkas Abdul Basir, Kepala Daker Bandara PPIH Arab Saudi.