JAKARTA - Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menunjukkan tren positif pada awal pekan ini. Selasa pagi, 8 Juli 2025, harga emas Antam tercatat naik sebesar Rp5.000 dibandingkan hari sebelumnya. Kenaikan ini membawa harga jual satu gram emas ke level Rp1.906.000.
Pemantauan dari laman resmi Logam Mulia menunjukkan bahwa pada Senin, 7 Juli 2025, harga emas sempat melemah ke posisi Rp1.901.000 per gram. Penurunan tersebut sebesar Rp7.000 dari hari sebelumnya. Namun, pemulihan harga yang terjadi hari ini memberikan sinyal positif di tengah fluktuasi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Sementara itu, harga pembelian kembali (buyback) emas batangan juga turut menguat sebesar Rp5.000. Dengan kenaikan ini, harga buyback emas Antam berada di angka Rp1.750.000 per gram.
Rekor Tertinggi Masih Bertahan
Meski mengalami kenaikan hari ini, harga emas Antam masih belum mampu menyentuh kembali level tertingginya sepanjang masa. Sebelumnya, pada 22 April 2025, emas Antam sempat mencatat rekor harga tertinggi di angka Rp2.039.000 per gram.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa fluktuasi harga emas masih terjadi dalam rentang yang cukup dinamis. Perubahan-perubahan ini menjadi perhatian para investor maupun masyarakat umum yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi atau simpanan jangka panjang.
Detail Harga Emas Antam per Pecahan
Berikut rincian harga emas batangan Antam yang tercatat pada Selasa pagi, 8 Juli 2025:
0,5 gram: Rp1.003.000
1 gram: Rp1.906.000
2 gram: Rp3.752.000
3 gram: Rp5.603.000
5 gram: Rp9.305.000
10 gram: Rp18.555.000
25 gram: Rp46.262.000
50 gram: Rp92.445.000
100 gram: Rp184.812.000
250 gram: Rp461.765.000
500 gram: Rp923.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp1.846.600.000
Perlu diketahui bahwa harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi pasar global dan kebijakan dalam negeri yang memengaruhi harga komoditas, termasuk logam mulia seperti emas.
Kebijakan Pajak dalam Transaksi Emas
Transaksi jual beli emas batangan Antam dikenakan pemotongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Kebijakan ini berlaku baik pada saat pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas.
Dalam transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam, jika nominalnya lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar:
1,5% bagi pemilik NPWP
3% bagi non-NPWP
Pajak ini akan langsung dipotong dari nilai transaksi buyback, sehingga nasabah akan menerima jumlah bersih setelah dikurangi pajak.
Adapun dalam transaksi pembelian emas batangan, pembeli juga dikenakan PPh 22 sebagai berikut:
0,45% untuk pemilik NPWP
0,9% untuk non-NPWP
Sebagai bukti pemotongan pajak, Antam akan memberikan bukti potong PPh 22 kepada pembeli pada saat transaksi.
Pengaruh Faktor Global terhadap Harga Emas
Naik turunnya harga emas Antam tidak terlepas dari pengaruh faktor eksternal, termasuk gejolak ekonomi global, kebijakan suku bunga bank sentral Amerika Serikat (The Fed), dan ketegangan geopolitik seperti tarif perdagangan baru yang diumumkan oleh Presiden AS, Donald Trump. Kabar mengenai tarif baru tersebut sempat menyebabkan tekanan terhadap harga emas global pada awal pekan ini.
Meskipun demikian, investor emas masih melihat logam mulia sebagai aset lindung nilai (safe haven), khususnya saat volatilitas pasar meningkat. Oleh karena itu, harga emas diprediksi akan tetap menarik dalam jangka menengah hingga panjang, meskipun ada koreksi-koreksi jangka pendek.
Antisipasi Investor dan Masyarakat
Dengan fluktuasi harga emas yang terjadi dalam beberapa hari terakhir, masyarakat disarankan untuk memantau perkembangan harga secara berkala sebelum melakukan transaksi, baik pembelian maupun penjualan. Selain itu, memahami aspek perpajakan juga penting agar tidak terjadi kebingungan saat transaksi berlangsung.
Emas masih menjadi salah satu instrumen investasi favorit, terutama di tengah ketidakpastian pasar. Kenaikan harga hari ini memberi sinyal optimisme bagi investor yang menjadikan emas sebagai bagian dari portofolio mereka.