JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali menegaskan komitmennya terhadap keselamatan perjalanan kereta api nasional dengan memastikan seluruh petugas operasional telah tersertifikasi. Langkah strategis ini merupakan bagian integral dari upaya perusahaan dalam menjaga standar keselamatan transportasi berbasis rel serta memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menyatakan bahwa sertifikasi bagi petugas operasional merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan publik. “Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Sertifikasi bagi petugas operasional merupakan wujud nyata komitmen KAI untuk memastikan setiap perjalanan kereta api berlangsung dengan aman dan selamat,” tegas Anne.
95% Petugas KAI Telah Bersertifikat
Hingga akhir Maret 2025, tercatat sebanyak 9.456 petugas atau sekitar 95% dari total 9.942 petugas operasional KAI telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang tugasnya. Sertifikasi tersebut mencakup berbagai profesi penting dalam pengoperasian perkeretaapian, mulai dari masinis (Awak Sarana Perkeretaapian/ASP), Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA), Pengawas Peron (PAP), Petugas Rumah Sinyal (PRS), hingga Petugas Jaga Lintasan (PJL).
Sementara itu, sisanya sebanyak 486 petugas atau 5% saat ini masih dalam tahap proses pengajuan sertifikasi yang dikelola langsung oleh DJKA sebagai otoritas regulator perkeretaapian nasional.
“Sertifikasi ini merupakan bukti pengakuan kecakapan yang dimiliki oleh para petugas KAI dari pemerintah. Ini juga mencerminkan bahwa mereka telah lulus uji kompetensi dan layak menjalankan tugas-tugas vital dalam sistem perkeretaapian nasional,” ujar Anne lebih lanjut.
Fokus pada Kompetensi Masinis: 94% Sudah Tersertifikasi
Dari total 4.193 masinis yang saat ini dimiliki oleh KAI, sebanyak 3.931 orang atau 94% telah memperoleh sertifikasi resmi. Adapun 262 masinis lainnya merupakan calon masinis baru hasil rekrutmen yang masih dalam proses pelatihan dan pengajuan sertifikasi.
Sertifikasi bagi masinis menjadi perhatian khusus karena mereka memiliki tanggung jawab langsung terhadap operasional perjalanan kereta. Sebelum bertugas, seorang masinis wajib menjalani assessment atau penilaian oleh penyelia. Salah satu aspek penting yang dievaluasi adalah validitas sertifikasi yang dimiliki.
“Sebelum memulai dinas, setiap Masinis wajib menjalani assessment yang dilakukan oleh penyelia. Salah satu aspek penting yang diperiksa adalah kepemilikan dan masa berlaku sertifikasi. Jika masa berlaku sertifikasi habis, Masinis yang bersangkutan tidak diperkenankan bertugas hingga proses perpanjangan selesai,” ungkap Anne.
Langkah tegas ini menunjukkan bahwa KAI tidak hanya mendorong sertifikasi sebagai formalitas, tetapi juga sebagai syarat utama bagi seluruh personel yang beroperasi di lapangan untuk menjamin keselamatan penumpang dan operasional perusahaan.
Sertifikasi Jadi Kunci Profesionalisme di Semua Lini Operasi
Selain masinis, seluruh profesi lain di lingkup operasional KAI juga diwajibkan untuk mengikuti sertifikasi sesuai dengan standar yang ditetapkan. Beberapa posisi penting yang masuk dalam program sertifikasi antara lain:
-Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA)
-Pengendali Perjalanan Kereta Api Terpusat (PPKT)
-Pengawas Peron (PAP)
-Petugas Rumah Sinyal (PRS)
-Petugas Langsir (PLR)
-Pengendali Perjalanan Kereta Api Pusat (PPKP)
-Petugas Jaga Lintasan (PJL)
Sertifikasi mencakup evaluasi menyeluruh terhadap kemampuan teknis, penguasaan prosedur, hingga kepatuhan terhadap regulasi. Selain itu, KAI juga secara berkala mengadakan pengujian ulang dan pelatihan berkelanjutan guna menjaga konsistensi kompetensi para petugas.
Komitmen Berkelanjutan KAI pada SDM dan Keselamatan
Anne menambahkan bahwa KAI akan terus mengembangkan kompetensi SDM operasional melalui program pelatihan, resertifikasi, dan penguatan tata kelola keselamatan berbasis teknologi informasi.
“KAI akan terus berupaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang operasional melalui sertifikasi dan pelatihan berkelanjutan. Upaya ini adalah bagian dari komitmen KAI untuk senantiasa mengutamakan keselamatan demi keamanan dan kenyamanan seluruh pelanggan kereta api,” tutur Anne.
Selain itu, program digitalisasi sistem pemantauan operasional dan pengendalian perjalanan kereta juga terus dikembangkan, agar proses monitoring dapat dilakukan secara real-time dan responsif terhadap kondisi darurat di lapangan.
Regulasi Sertifikasi Diatur Pemerintah
Sebagai informasi, ketentuan sertifikasi petugas operasional kereta api diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2012 tentang Sertifikasi dan Pengujian Kompetensi di Bidang Perkeretaapian. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa setiap individu yang bekerja di sektor perkeretaapian harus memiliki bukti kecakapan yang diakui pemerintah.
Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi KAI dan seluruh BUMN transportasi rel lainnya dalam menyiapkan dan meningkatkan kapasitas personel operasional yang berkompeten dan berintegritas tinggi.
Keselamatan Bukan Sekadar Prosedur
Dengan telah tersertifikasinya hampir seluruh petugas operasional, PT KAI tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik terhadap moda transportasi kereta api, tetapi juga memastikan bahwa keselamatan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan budaya kerja yang melekat dalam setiap aspek operasional.
Upaya ini sejalan dengan visi KAI sebagai operator transportasi publik yang andal dan berkelanjutan, serta mendukung program pemerintah dalam menciptakan transportasi massal yang aman, nyaman, dan efisien di seluruh Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan kereta, layanan pelanggan, atau pelatihan petugas, masyarakat dapat mengakses situs resmi KAI di kai.id atau menghubungi layanan pelanggan melalui aplikasi KAI Access.