JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia telah mengumumkan skema baru untuk Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang berdampak positif terhadap tujuh sektor industri strategis di tanah air. Dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025, penetapan ini adalah langkah penting dalam mendukung daya saing industri nasional. Kebijakan ini akan mempengaruhi total 253 pengguna gas bumi tertentu, yang mencakup sektor industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Dalam pengumuman yang dilakukan di Jakarta pada 26 Februari 2025, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menekankan pentingnya kebijakan ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan HGBT disusun dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan penggunaan gas bumi dalam dua kategori, yaitu sebagai bahan bakar seharga US$ 7 per MMBTU dan sebagai bahan baku seharga US$ 6,5 per MMBTU. "Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar dan bahan baku,” tutur Bahlil.
Meningkatkan Daya Saing dan Stabilitas Ekonomi
Penetapan skema baru HGBT ini merupakan bagian dari usahanya meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Sebelumnya, harga gas bumi tertentu berkisar antara US$ 6,75 hingga 7,75 per MMBTU. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 121 tahun 2020 yang mengatur penetapan harga gas bumi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat di Indonesia.
Tujuan utama kebijakan ini mencakup peningkatan daya saing sektor industri di pasar global, penciptaan lapangan kerja baru, serta memberikan efek positif terhadap perekonomian nasional. Selain itu, kebijakan ini diharapkan akan mendorong harga produk domestik menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat luas.
Dampak Positif pada Sektor Energi
Selain memberi dukungan pada sektor industri, kebijakan HGBT ini juga ditujukan untuk mendorong penggunaan gas bumi dalam bauran energi untuk pembangkit listrik. Langkah ini diwujudkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025, yang merinci penggunaan gas bumi tertentu dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Ketua Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Sanny Iskandar, menyatakan dukungannya terhadap keputusan ini, dengan menilai bahwa penetapan HGBT penting untuk meningkatkan daya saing kawasan industri dalam menarik investor dibandingkan dengan negara pesaing. “Penerapan HGBT bagi industri di dalam kawasan industri penting agar meningkatkan daya saing terhadap kawasan-kawasan industri yang ada di negara pesaing," ujar Sanny.
Stimulus bagi Ekonomi dan Efisiensi Biaya
Bahlil menjelaskan lebih lanjut bahwa kebijakan ini tidak hanya penting untuk sektor industri, tetapi juga mampu memberikan stimulus ekonomi pada sektor kelistrikan dengan memastikan harga energi yang lebih bersaing. Hal ini dapat mendorong stabilitas tarif listrik bagi masyarakat dan secara bertahap mengurangi beban subsidi energi yang ditanggung oleh pemerintah.
Dari periode 2020 hingga 2024, implementasi kebijakan HGBT telah membantu mengurangi beban subsidi dan kompensasi listrik secara signifikan. Terjadi penghematan terbesar pada tahun 2022 dengan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik yang berkurang hingga Rp 16,06 triliun. Subsidi listrik diketahui juga berhasil ditekan mencapai penghematan Rp 4,10 triliun dalam tahun yang sama, diikuti dengan kompensasi listrik yang menurun hingga Rp 13,09 triliun.
Pengaruh Signifikan Terhadap Pertumbuhan Industri
Dalam kurun waktu 2020-2023, manfaat ekonomi dari kebijakan ini tercatat mencapai Rp 247,26 triliun, dengan peningkatan ekspor mencapai Rp 127,84 triliun dan penerimaan pajak meningkat Rp 23,30 triliun. Investasi tercatat tumbuh pesat sebanyak Rp 91,17 triliun, menunjukkan kepercayaan investor yang semakin kuat terhadap ekonomi nasional.
Selain itu, pengurangan subsidi pupuk hingga Rp 4,94 triliun memberikan bantalan lebih jauh pada anggaran negara. Secara keseluruhan, kebijakan HGBT ini telah memperkuat industri nasional, mendorong ekspor, meningkatkan investasi, dan memaksimalkan penerimaan negara. "Ketentuan harga baru ini akan meningkatkan efisiensi biaya produksi industri dalam negeri serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," tambah Bahlil.
Evaluasi dan Koordinasi Lanjutan
Dalam kebijakan ini, beberapa pengguna gas bumi tertentu tidak lagi dicantumkan sebagai pengguna HGBT karena telah mendapatkan harga gas di plant gate yang lebih rendah dari ketetapan skema baru tersebut, serta beberapa pengguna yang sudah berhenti menggunakan gas bumi. Pemerintah memastikan akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini dan berkoordinasi erat dengan instansi terkait guna menjamin implementasi yang optimal dengan manfaat yang meluas bagi masyarakat dan perekonomian nasional.