Nikel

PT Harita Group Diduga Monopoli Tambang Nikel di Pulau Wawonii, Abaikan Putusan Pengadilan dan UU PWP3K

PT Harita Group Diduga Monopoli Tambang Nikel di Pulau Wawonii, Abaikan Putusan Pengadilan dan UU PWP3K
PT Harita Group Diduga Monopoli Tambang Nikel di Pulau Wawonii, Abaikan Putusan Pengadilan dan UU PWP3K

JAKARTA - Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menuding PT Harita Group melakukan monopoli dalam aktivitas pertambangan nikel di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan. Tuduhan ini muncul setelah adanya dugaan akuisisi sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh PT Harita Group, termasuk PT Bumi Konawe Mining (BKM) dan PT Wawonii Makmur Jayaraya (WMJ), selain PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang telah beroperasi sebelumnya.?

Akuisisi IUP dan Dugaan Monopoli

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa akuisisi PT BKM, yang sebelumnya dimiliki oleh Ir. Jos Yanto, diduga dilakukan melalui Donald J. Hermanus, Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada (TBP), anak perusahaan PT Harita Group. "Akuisisi ini menunjukkan upaya PT Harita Group untuk menguasai sektor pertambangan nikel di Pulau Wawonii secara penuh," ujar Hendro.?

Pelanggaran Putusan Pengadilan dan UU PWP3K

Hendro menilai bahwa PT Harita Group mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seperti Wawonii. Putusan MK menolak uji materiil Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) yang diajukan oleh PT GKP, anak usaha Harita Group. "Alih-alih menghormati putusan tersebut, PT Harita Group justru menambah IUP, menunjukkan kendali mereka atas hukum," tegas Hendro.?

Desakan kepada Pemerintah Daerah

Ampuh Sultra mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk berkoordinasi menyelamatkan Pulau Wawonii dari dominasi PT Harita Group. Hendro menekankan pentingnya tindakan tegas tanpa terpengaruh oleh investasi yang mengabaikan keselamatan rakyat. "Pemerintah daerah harus bertindak tegas dan tidak terpengaruh oleh investasi yang mengabaikan keselamatan rakyat," katanya.?

Rencana Aksi Protes ke Pemerintah Pusat

Ampuh Sultra berencana melakukan aksi protes ke pemerintah pusat di Jakarta terkait dugaan perlakuan istimewa yang diberikan kepada PT Harita Group di Pulau Wawonii. Mereka menilai bahwa keberadaan PT GKP saja telah menimbulkan konflik, dan perluasan aktivitas pertambangan oleh PT Harita Group semakin memperumit situasi.?

Putusan MA dan MK yang Diabaikan

Pada 7 Oktober 2024, Mahkamah Agung mengabulkan upaya kasasi warga Pulau Wawonii dalam perkara gugatan pembatalan dan pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT GKP. Putusan ini seharusnya menghentikan aktivitas pertambangan PT GKP di kawasan tersebut. Namun, laporan dari berbagai sumber mengindikasikan bahwa PT GKP tetap melanjutkan aktivitas penambangan meskipun izin mereka telah dicabut oleh MA.?

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menolak uji materiil yang diajukan oleh PT GKP terkait UU PWP3K, yang menegaskan larangan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil. Namun, PT Harita Group diduga mengabaikan putusan tersebut dengan terus melakukan ekspansi dan akuisisi IUP di Pulau Wawonii.?

Aktivitas Penambangan yang Berlanjut

Meskipun telah ada putusan pengadilan yang melarang aktivitas pertambangan, PT GKP diduga tetap melanjutkan operasi penambangan dan pengangkutan nikel dari Pulau Wawonii. Anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan, Sahidin, mengungkapkan bahwa penambangan nikel ilegal tersebut merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat yang umumnya bercocok tanam. "Kami sudah melaporkan masalah ini ke Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, sampai sekarang belum ada tindakan nyata untuk menghentikan penambangan di Pulau Wawonii," tegas Sahidin.?

Dampak Lingkungan dan Sosial

Aktivitas penambangan yang terus berlanjut di Pulau Wawonii menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan, termasuk deforestasi dan pencemaran air. Masyarakat setempat yang bergantung pada pertanian dan sumber daya alam lokal merasa terancam mata pencahariannya. Selain itu, konflik sosial antara perusahaan dan warga semakin meningkat akibat ketidakpuasan terhadap aktivitas pertambangan yang dianggap merugikan.?

Tuntutan Penegakan Hukum

Masyarakat dan berbagai organisasi masyarakat sipil menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap PT Harita Group dan anak perusahaannya yang diduga melanggar putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan. Mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan ilegal dan memastikan bahwa perusahaan mematuhi hukum yang berlaku.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index