Gadget

Larangan Siswa Membawa Gadget Resmi Berlaku di Kuningan, Ini Alasannya

Larangan Siswa Membawa Gadget Resmi Berlaku di Kuningan, Ini Alasannya
Larangan Siswa Membawa Gadget Resmi Berlaku di Kuningan, Ini Alasannya

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi memberlakukan kebijakan larangan membawa gadget atau handphone (HP) bagi siswa di seluruh satuan pendidikan. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang sekolah, baik negeri maupun swasta, sebagai langkah konkret meningkatkan kualitas pendidikan dan membangun lingkungan belajar yang lebih kondusif.

Larangan membawa gadget tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/1403/Umum, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, S.Sos., M.Si.. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala sekolah tingkat PAUD, SD, SMP hingga SMA/SMK di lingkungan Kabupaten Kuningan.

"Kami ingin menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif dan meningkatkan disiplin siswa selama di sekolah. Oleh karena itu, kebijakan ini kami ambil sebagai upaya konkret untuk mengurangi gangguan dari penggunaan handphone yang sering kali tidak sesuai peruntukannya," tegas U. Kusmana.

Penggunaan Handphone Sering Disalahgunakan

Menurut Disdikbud Kuningan, keputusan pelarangan ini diambil berdasarkan hasil pengamatan selama ini, baik dari laporan para guru, kepala sekolah, hingga hasil rapat kerja Dinas Pendidikan dengan para pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Salah satu temuan yang menjadi pertimbangan adalah kecenderungan siswa menyalahgunakan penggunaan gadget selama jam pelajaran berlangsung.

Bukan hanya sekadar untuk berkomunikasi, para siswa kerap menggunakan gadget untuk mengakses media sosial, bermain game, hingga mengakses konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Hal tersebut jelas mengganggu konsentrasi belajar di kelas dan menurunkan kualitas interaksi antara guru dan siswa.

"Hasil pantauan kami menunjukkan bahwa penggunaan handphone oleh peserta didik justru lebih banyak digunakan untuk hal-hal yang kurang produktif. Ini tentu saja berdampak pada konsentrasi mereka dalam belajar. Bahkan ada yang menyalahgunakan untuk membuka media sosial yang sama sekali tidak berhubungan dengan pembelajaran di sekolah," lanjut Kusmana.

Bukan Melarang Total, Tapi Mengarahkan Penggunaan Teknologi

Meski melarang siswa membawa gadget ke sekolah, Kusmana menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti pihaknya anti terhadap teknologi. Menurutnya, penggunaan teknologi tetap diperlukan, khususnya dalam mendukung proses pembelajaran berbasis digital. Namun, ada tempat dan waktu yang tepat untuk penggunaan perangkat tersebut.

"Kami tidak membatasi anak-anak untuk menggunakan teknologi. Tapi harus ada pengawasan, aturan, dan batasan agar penggunaannya sesuai kebutuhan dan usia. Di sekolah, prioritas utama adalah belajar dan membangun karakter. Untuk kebutuhan teknologi pembelajaran, sekolah sudah memiliki fasilitas tersendiri yang bisa digunakan sesuai dengan materi dan kurikulum," ujarnya.

Kusmana juga menambahkan, larangan membawa handphone berlaku secara menyeluruh, kecuali untuk keperluan pembelajaran dengan pengawasan guru. Jika ada kebutuhan mendesak, misalnya siswa perlu berkomunikasi dengan orang tua atau keluarga, sekolah akan memfasilitasi melalui guru atau pihak sekolah.

Orang Tua Diminta Terlibat Aktif

Untuk mendukung keberhasilan kebijakan ini, Disdikbud Kabupaten Kuningan juga meminta peran serta orang tua atau wali murid agar ikut mengawasi dan mengingatkan anak-anak mereka. Para kepala sekolah diminta melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada orang tua agar memahami pentingnya kebijakan tersebut.

"Kami mengimbau seluruh kepala sekolah agar menyampaikan surat edaran ini kepada orang tua atau wali murid. Peran orang tua sangat penting agar anak-anak memahami bahwa larangan membawa handphone ini bukan untuk membatasi mereka, tetapi justru untuk kebaikan dan masa depan mereka sendiri," kata Kusmana.

Didukung Pengawas dan Komite Sekolah

Kebijakan ini tidak hanya diterbitkan sepihak oleh Dinas Pendidikan, tetapi juga telah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk para pengawas sekolah serta komite sekolah. Banyak pihak menilai larangan membawa handphone merupakan langkah positif dalam membangun karakter disiplin siswa.

"Alhamdulillah, kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak. Baik dari pengawas sekolah maupun komite sekolah, semua sepakat bahwa kebijakan ini sangat bagus dan tepat sebagai bagian dari pembentukan karakter disiplin dan tanggung jawab bagi seluruh siswa di Kabupaten Kuningan," ungkap Kusmana.

Upaya Mencegah Dampak Negatif Teknologi

Kebijakan larangan membawa gadget ini juga sejalan dengan berbagai hasil penelitian terkait dampak negatif penggunaan handphone yang tidak terkendali pada anak-anak usia sekolah. Selain menurunkan konsentrasi belajar, penggunaan gadget berlebihan juga berpotensi menimbulkan masalah lain seperti kecanduan media sosial, paparan konten negatif, hingga potensi perundungan (bullying) daring.

Sebuah penelitian dari Asosiasi Psikologi Indonesia (API) menyebutkan bahwa lebih dari 60% siswa yang membawa gadget ke sekolah cenderung mengalami penurunan prestasi akademik. Selain itu, 45% siswa mengaku lebih fokus bermain media sosial dibandingkan memperhatikan pelajaran.

"Dengan adanya larangan membawa gadget ini, kami berharap siswa bisa lebih fokus belajar dan meminimalisasi risiko dampak negatif dari penyalahgunaan teknologi di lingkungan sekolah," lanjut Kusmana.

Langkah Menuju Pendidikan Lebih Baik

Larangan membawa handphone ke sekolah merupakan langkah strategis untuk menciptakan generasi yang lebih disiplin dan memiliki karakter kuat. Disdikbud Kuningan meyakini bahwa pendidikan bukan hanya soal menguasai pelajaran, tetapi juga soal membangun etika, moral, dan kedisiplinan.

"Pendidikan itu bukan hanya sekadar mendapatkan nilai bagus, tapi juga soal karakter dan moral. Dengan membiasakan anak-anak untuk tidak tergantung pada handphone selama proses belajar, kita sudah membantu mereka menjadi pribadi yang lebih fokus, disiplin, dan bertanggung jawab," tegas Kusmana.

Evaluasi dan Sosialisasi Berkelanjutan

Meski sudah diterbitkan secara resmi, pihak Disdikbud akan terus melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini. Kepala sekolah diharapkan memberikan laporan rutin terkait efektivitas pelarangan gadget di sekolah masing-masing. Jika ditemukan kendala di lapangan, Disdikbud siap berdiskusi untuk mencari solusi terbaik.

Sosialisasi kebijakan ini juga akan dilakukan secara berkelanjutan, termasuk melalui media sosial resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuningan, agar menjangkau lebih banyak orang tua dan masyarakat umum.

"Kami akan terus melakukan evaluasi dan sosialisasi. Kalau ada masukan dari orang tua atau sekolah, tentu akan kami dengarkan demi kebaikan bersama," tutup Kusmana.

Dengan kebijakan ini, diharapkan proses pendidikan di Kabupaten Kuningan menjadi lebih baik, lingkungan sekolah lebih nyaman, serta para siswa bisa tumbuh sebagai generasi yang cerdas, beretika, dan siap menghadapi tantangan masa depan dengan karakter yang kuat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index