Asuransi kebakaran adalah bentuk perlindungan finansial yang memberikan jaminan atas kerugian akibat kebakaran yang menimpa rumah atau aset lainnya.
Banyak orang masih beranggapan bahwa asuransi hanya berkaitan dengan kesehatan atau pendidikan, padahal perlindungan terhadap properti juga tak kalah penting.
Di Indonesia, asuransi kebakaran telah diatur dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI), yang memastikan kepastian hukum dan manfaat bagi pemegang polis.
Pada dasarnya, asuransi kebakaran adalah solusi untuk melindungi aset berhargamu dari risiko yang tak terduga.
Pada kesempatan ini, kami akan mengulas lebih dalam mengenai asuransi kebakaran, mulai dari jenis-jenisnya hingga prosedur klaim yang bisa dilakukan jika mengalami kerugian.
Asuransi Kebakaran adalah
Asuransi kebakaran adalah bentuk perlindungan finansial yang memberikan jaminan atas kerugian atau kerusakan akibat kebakaran, termasuk potensi risiko lain yang dapat mempengaruhi objek pertanggungan.
Berbagai jenis aset bisa diasuransikan, seperti rumah tinggal, ruko, gudang, pabrik, gedung perkantoran, hotel, perabot rumah tangga, perlengkapan usaha, mesin, barang dagangan, serta persediaan bahan baku maupun barang jadi, sesuai dengan ketentuan dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI).
Namun, tidak semua jenis harta benda bisa mendapatkan perlindungan ini. Beberapa aset yang dikecualikan antara lain barang titipan atau milik pihak lain, logam mulia, perhiasan, karya seni atau barang antik, surat berharga seperti saham dan obligasi, uang tunai, dokumen bisnis, kendaraan bermotor, alat berat, pondasi bangunan bawah tanah, serta infrastruktur seperti jalan, saluran air, jembatan, dan fasilitas pertambangan bawah tanah maupun lepas pantai.
Asuransi kebakaran ini dapat digunakan oleh individu maupun perusahaan yang ingin melindungi properti atau isi bangunan mereka, termasuk bank dan lembaga keuangan lainnya.
Tarif premi yang berlaku pun telah diatur berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017, sehingga tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Manfaat Asuransi Kebakaran
Setelah memahami seluk-beluk asuransi kebakaran, termasuk risiko yang ditanggung maupun yang dikecualikan, langkah selanjutnya adalah mengetahui manfaat yang bisa kamu peroleh jika memutuskan untuk memilikinya.
Apa saja keuntungan yang bisa kamu dapatkan dari asuransi kebakaran ini? Ketika memiliki aset berharga seperti rumah, tentu nilainya tidak sedikit, mengingat properti merupakan investasi jangka panjang.
Namun, bagaimana jika suatu hari rumahmu mengalami kebakaran dan kamu belum melindunginya dengan asuransi? Kerugian yang harus ditanggung bisa sangat besar. Inilah alasan utama mengapa asuransi kebakaran begitu penting.
Dengan perlindungan ini, rumah yang sudah diasuransikan akan mendapatkan jaminan terhadap risiko atau kerugian akibat kebakaran.
Tak hanya untuk mengurangi potensi kerugian besar, asuransi kebakaran juga mencakup perlindungan terhadap barang-barang di dalam rumah.
Jika perabot atau barang berharga lainnya ikut terbakar akibat musibah tersebut, asuransi akan memberikan ganti rugi atas kerusakan tersebut.
Namun, jaminan ini berlaku dengan syarat bahwa kerusakan bukan disebabkan oleh kelalaian pemilik rumah, melainkan karena kebakaran yang terjadi di luar kendali.
Lebih dari sekadar mengganti kerugian, manfaat lain yang bisa didapat adalah bantuan tempat tinggal sementara jika rumah yang diasuransikan terbakar.
Pihak asuransi biasanya akan menyediakan hunian sementara secara cuma-cuma bagi pemegang polis selama proses perbaikan atau pencarian tempat tinggal baru masih berlangsung.
Dengan begitu, kamu tidak perlu khawatir tentang di mana harus tinggal saat rumah masih dalam tahap pemulihan pasca-kebakaran.
Selain perlindungan terhadap aset dan investasi, manfaat lain yang akan sangat terasa adalah ketenangan pikiran. Dengan adanya asuransi, jika terjadi kebakaran, kamu tidak akan terbebani sepenuhnya oleh kerugian yang timbul.
Pihak asuransi akan membantu meringankan dampak finansial yang mungkin terjadi, sehingga kamu dan keluarga tidak perlu menghadapi situasi tersebut sendirian.
Salah satu keuntungan tambahan dari asuransi kebakaran, yakni adanya opsi perluasan jaminan.
Artinya, asuransi ini tidak hanya memberikan perlindungan terhadap kebakaran, tetapi juga terhadap risiko-risiko lain seperti kerusuhan, sambaran petir, banjir, atau bahkan kejadian tidak terduga seperti tertimpa pesawat yang jatuh.
Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua situasi dapat diklaim dengan asuransi kebakaran, karena ada beberapa kondisi yang memang tidak termasuk dalam cakupan perlindungan.
Sebagai aset berharga yang memiliki nilai finansial besar, rumah dan properti yang kamu miliki sebaiknya mendapatkan perlindungan yang optimal.
Jika kamu mengabaikan perlindungan terhadap rumah dan terjadi kebakaran, dampaknya tidak hanya bisa merugikan secara materi, tetapi juga secara emosional.
Memang, tidak ada yang dapat memprediksi kapan musibah akan terjadi, tetapi memiliki asuransi kebakaran merupakan langkah bijak untuk mengurangi risiko kerugian yang mungkin dihadapi di masa depan.
Risiko yang Dijamin Asuransi Kebakaran
Apa saja risiko yang ditanggung dalam asuransi kebakaran? Sesuai dengan ketentuan dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran, perlindungan yang diberikan tidak hanya mencakup kebakaran, tetapi juga berbagai risiko lain seperti ledakan, sambaran petir, jatuhnya pesawat terbang, serta dampak dari asap.
Selain itu, tersedia pula jaminan tambahan yang mencakup kejadian seperti angin topan, badai, banjir, serta kerusakan akibat air.
Perlindungan juga mencakup risiko akibat kerusuhan, pemogokan, tindakan kriminal, benturan dengan kendaraan, huru-hara, serta ancaman terorisme dan sabotase.
Namun, untuk risiko seperti gempa bumi atau letusan gunung berapi, perlindungannya berada di bawah polis khusus yang terpisah dari asuransi kebakaran.
Risiko yang tidak Dijamin Asuransi Kebakaran
Beberapa risiko tidak termasuk dalam jaminan asuransi kebakaran. Di antaranya, kebakaran atau ledakan yang terjadi akibat api yang muncul secara spontan, hubungan arus pendek, atau sifat alami dari barang yang diasuransikan.
Selain itu, pencurian atau kehilangan yang terjadi saat maupun setelah peristiwa yang dijamin asuransi juga tidak ditanggung.
Kebakaran yang disebabkan oleh perang, penyerbuan, aksi musuh asing, serta aktivitas yang menyerupai perang juga dikecualikan.
Begitu pula dengan risiko yang berkaitan dengan reaksi nuklir, kontaminasi atau pencemaran radioaktif, tindakan yang disengaja, gangguan usaha, serta kebakaran yang terjadi di hutan, semak, atau lahan gambut.
Daftar Produk Asuransi Kebakaran Terbaik
1. Asuransi Kebakaran Jasindo
Asuransi kebakaran yang ditawarkan oleh Jasindo memberikan perlindungan terhadap risiko kerugian akibat kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, serta asap.
Selain itu, tersedia juga perluasan jaminan yang mencakup berbagai risiko tambahan, seperti kerusuhan dan huru-hara, banjir, kebakaran akibat proses internal, tertabrak kendaraan, biaya pembersihan, gempa bumi, hingga tanah longsor.
Beberapa produk yang tersedia di antaranya Asuransi Gempa Bumi, Business Interruption, Karisma, Jasindo Graha, dan Property All Risk.
Jika mengalami kerugian, nasabah atau pemegang polis dapat mengajukan klaim dengan memenuhi beberapa ketentuan.
Nasabah diwajibkan segera melaporkan kerugian atau kerusakan harta benda yang diasuransikan kepada pihak Jasindo.
Laporan klaim dapat disampaikan secara lisan dan diikuti dengan laporan tertulis dalam waktu maksimal 14 hari kerja sejak kejadian.
Laporan tersebut harus mencakup informasi mengenai kerugian yang terjadi, barang atau aset yang terdampak, serta penyebab kerugian. Selanjutnya, tuntutan ganti rugi harus diajukan dalam kurun waktu paling lama 12 bulan sejak insiden terjadi.
Nasabah juga diharuskan mengisi formulir klaim serta melengkapi dokumen yang diperlukan.
Selama proses klaim berlangsung, mereka wajib berupaya menyelamatkan harta benda yang masih bernilai serta memberikan izin kepada pihak lain untuk membantu dalam penyelamatan tersebut.
Selain itu, mereka juga harus bekerja sama sepenuhnya dengan pihak asuransi dalam proses investigasi atas kerugian yang dialami.
Untuk mendukung proses klaim, beberapa dokumen yang harus dilengkapi antara lain:
Asuransi kebakaran: Polis asli beserta lampirannya, endorsement, klausula, warranty, surat laporan peserta, laporan survey klaim, denah lokasi, serta surat keterangan kepolisian jika klaim berkaitan dengan kejadian yang memerlukan pemeriksaan hukum.
Klaim bangunan: Sertifikat IMB, perjanjian sewa-menyewa jika bangunan merupakan properti sewaan, serta taksasi biaya dari minimal dua kontraktor.
Klaim mesin, peralatan, atau inventaris: Faktur pembelian lama atau dokumen yang menunjukkan tahun pembuatan, faktur pembelian baru jika barang diganti, serta bukti pembayaran perbaikan jika aset tersebut diperbaiki.
Klaim stok: Laporan mutasi stok, salinan nota penjualan dan pembelian, laporan inspeksi bulanan dari bank, daftar stok sebelum dan sesudah kebakaran (beserta volume dan harga), serta dokumen pendukung lainnya yang relevan.
2. Asuransi Kebakaran ACA
Asuransi Rumah Idaman (ASRI) adalah produk asuransi kebakaran yang ditawarkan oleh PT Asuransi Central Asia (ACA).
Asuransi ini dirancang untuk melindungi aset berupa bangunan rumah tinggal beserta harta benda di dalamnya dari berbagai risiko, seperti kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat, serta asap.
Selain itu, perlindungan juga mencakup risiko akibat kerusuhan dan huru-hara, pencurian dengan kekerasan, aksi terorisme dan sabotase, serta bencana alam seperti badai, banjir, angin topan, gempa bumi, kerusakan akibat air, letusan gunung berapi, dan tsunami.
Dalam cakupan asuransi kebakaran ACA, aset atau harta yang dapat diasuransikan meliputi bangunan rumah tinggal dengan konstruksi kelas I, yakni bangunan yang sebagian besar materialnya terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar.
Perlindungan ini juga mencakup perabot rumah tangga serta perlengkapan rumah lainnya. Namun, terdapat beberapa aset atau harta yang tidak termasuk dalam jaminan, sesuai dengan ketentuan dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI).
Meskipun memberikan perlindungan yang luas, Polis ASRI tidak menanggung kerugian akibat tanah longsor, reaksi nuklir, tindakan yang disengaja oleh tertanggung atau pihak lain dengan sepengetahuan tertanggung, serta kejadian yang berkaitan dengan pergolakan sosial seperti pemberontakan, revolusi, perang, dan penjarahan.
Selain itu, penghentian pekerjaan, perlambatan atau gangguan proses usaha, kehilangan hak atas objek pertanggungan, serta gangguan usaha juga tidak termasuk dalam cakupan perlindungan polis ini.
Asuransi ASRI dapat dimanfaatkan oleh individu yang memiliki kepentingan terhadap harta benda yang diasuransikan, baik pemilik rumah maupun penyewa.
Jika mengalami kerugian yang tercakup dalam polis, pemegang asuransi dapat segera mengajukan klaim melalui kantor ACA terdekat, menghubungi layanan hotline 24 jam di (021) 31999100, atau membuat laporan klaim melalui situs resmi ACA di www.aca.co.id.
3. Asuransi Kebakaran Sinar Mas
Asuransi Kebakaran Sinar Mas, yang dikenal sebagai Asuransi Simas Rumah Hemat, merupakan salah satu produk unggulan dari PT Asuransi Sinar Mas.
Produk ini dirancang untuk memberikan perlindungan bagi rumah tinggal terhadap berbagai risiko yang dapat menyebabkan kerugian, seperti kebakaran, huru-hara, terorisme, gempa bumi, dan banjir.
Selain itu, asuransi ini juga memberikan santunan bagi tertanggung dalam kasus kecelakaan diri serta biaya pengobatan, perlindungan terhadap tuntutan hukum dari pihak ketiga, dan jaminan atas kerugian akibat pencurian atau pembongkaran yang melibatkan perabot rumah tangga.
Dalam polis Simas Rumah Hemat Plus+, terdapat beberapa jenis harta benda yang dapat diasuransikan, antara lain:
Bangunan rumah tinggal dengan konstruksi kelas I, yaitu bangunan yang dinding, lantai, serta komponen struktural lainnya, termasuk atap, terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar. Selain itu, jendela, pintu, dan kerangkanya, serta dinding partisi dan lantai penutup juga termasuk dalam perlindungan.
Bukan ruko atau apartemen, dan rumah dalam keadaan berpenghuni atau digunakan secara aktif. Rumah juga harus berlokasi di area yang dapat diakses oleh mobil pemadam kebakaran dan tidak berada di kawasan kumuh.
Perabot rumah tangga, termasuk peralatan permanen yang digunakan di dalam rumah seperti AC, TV, kulkas, piano, dan DVD player. Namun, barang-barang yang bersifat portabel dan mudah dibawa, seperti laptop, kamera, ponsel, handy cam, iPod, portable PlayStation, serta kendaraan bermotor, tidak termasuk dalam pertanggungan.
Asuransi Simas Rumah Hemat Plus+ memiliki keunggulan tersendiri dibandingkan dengan produk sejenis.
Selain menawarkan premi tahunan yang cukup terjangkau, mulai dari Rp100 ribu per tahun, produk ini juga memberikan sejumlah manfaat tambahan, seperti:
Santunan kecelakaan sebesar Rp20 juta per orang untuk lima orang penghuni rumah, termasuk pembantu rumah tangga dan satpam.
Biaya pengobatan hingga Rp2 juta per orang untuk lima penghuni rumah.
Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, sebesar 10% dari total harga pertanggungan, dengan batas maksimal Rp50 juta.
Biaya tempat tinggal sementara, senilai 10% dari total harga pertanggungan, dengan batas maksimal Rp50 juta untuk masa enam bulan.
Biaya pembersihan puing, hingga 10% dari total nilai pertanggungan, dengan batas maksimal Rp10 juta.
Penambahan objek pertanggungan, sebesar 10% dari total harga pertanggungan.
Pengabaian penilaian pertanggungan, hingga 10% dari total harga pertanggungan.
4. Asuransi Kebakaran Chubb
Seperti produk asuransi kebakaran lainnya, Asuransi Kebakaran Rumah Tinggal Chubb merupakan bagian dari asuransi harta benda yang dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap rumah tinggal.
Produk ini menanggung risiko kerugian akibat kebakaran, baik yang berasal dari dalam maupun luar rumah.
Perlindungan yang diberikan tidak hanya mencakup bangunan rumah tinggal, tetapi juga harta benda di dalamnya yang mengalami kerusakan akibat kebakaran.
Dengan demikian, pemilik rumah dapat merasa lebih tenang karena aset mereka mendapatkan perlindungan yang optimal dari risiko kebakaran.
5. Asuransi Kebakaran BRI Insurance
Asuransi Kebakaran BRI Insurance adalah produk perlindungan yang memberikan jaminan terhadap kerugian atau kerusakan pada rumah serta berbagai aset lainnya yang diasuransikan akibat kebakaran.
Objek yang dapat ditanggung dalam asuransi ini meliputi perabot atau peralatan rumah tangga, mesin-mesin, persediaan barang, barang dagangan, serta barang-barang lain yang tidak termasuk dalam pengecualian polis.
Jaminan ganti rugi diberikan kepada tertanggung atau pemegang polis untuk memastikan aset mereka tetap terlindungi dari risiko kebakaran.
Perlindungan asuransi ini berlaku sesuai dengan kesepakatan pertanggungan, dengan jangka waktu yang ditentukan sejak dimulainya polis.
Masa pertanggungan awal maksimal 21 bulan dan dapat diperpanjang hingga 12 bulan berikutnya, sesuai dengan kebutuhan tertanggung.
Sebagai penutup, asuransi kebakaran adalah solusi perlindungan finansial yang membantu meminimalkan risiko kerugian akibat kebakaran, memastikan aset tetap aman dan terjaga.