JAKARTA - Bagi pelanggan PLN, mengetahui tarif listrik per kWh menjadi hal penting untuk mengatur penggunaan listrik dan mempersiapkan anggaran bulanan. Pada periode 18–24 Agustus 2025, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik resmi yang berlaku, baik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi. Menariknya, tidak ada perubahan harga listrik pada periode ini, memberikan kepastian bagi rumah tangga, bisnis, dan industri.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menegaskan bahwa keputusan untuk mempertahankan tarif listrik bertujuan menjaga stabilitas ekonomi nasional. “Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, serta menjaga daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” jelas Jisman.
Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur bahwa penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali. Peninjauan tarif mempertimbangkan beberapa indikator ekonomi, termasuk nilai kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meski indikator ekonomi sempat meningkat pada periode Februari–April 2025, pemerintah memilih untuk menahan tarif listrik agar masyarakat dan sektor industri tidak terbebani.
Rincian Tarif Listrik Periode 18–24 Agustus 2025
Tarif listrik PLN tetap mengikuti golongan daya masing-masing pelanggan. Pelanggan prabayar membayar melalui pembelian token, sedangkan pelanggan pascabayar membayar sesuai penggunaan listrik di akhir periode. Berikut beberapa rincian tarif listrik per kWh:
Rumah Tangga Nonsubsidi
R-1/TR 900 VA (RTM): Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Bisnis
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
B-3/TM,TT (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
Industri
I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
I-4/TT (di atas 30.000 kVA): Rp 996,74 per kWh
Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
P-1/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
P-2/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.522,88 per kWh
P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
L/TR, TM, TT (berbagai tegangan): Rp 1.644,52 per kWh
Pelanggan Sosial
S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
S-2/TM (di atas 200 kVA): Rp 925 per kWh
Pelanggan Rumah Tangga Bersubsidi
450 VA: Rp 415 per kWh
900 VA: Rp 605 per kWh
Cara Menghitung Token Listrik
Pelanggan prabayar juga dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 3–10 persen, bergantung wilayah. Pajak ini berlaku untuk semua golongan, baik subsidi maupun nonsubsidi.
Contohnya, seorang pelanggan di Jakarta membeli token Rp 50.000 untuk daya 1.300 VA dengan tarif Rp 1.444,70 per kWh dan PPJ 3 persen. Perhitungannya adalah:
Harga token: Rp 50.000
PPJ 3%: Rp 1.500
Total kWh: (Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh
Artinya, pelanggan mendapatkan listrik sebesar 33,57 kWh.
Sedangkan untuk pelanggan bersubsidi 450 VA yang membeli token Rp 20.000 dengan PPJ 3 persen:
Harga token: Rp 20.000
PPJ 3%: Rp 600
Tarif dasar: Rp 415 per kWh
Total kWh: (Rp 20.000 – Rp 600) ÷ Rp 415 = 46,74 kWh
Dengan tarif listrik yang tetap, pelanggan PLN memiliki kepastian dalam merencanakan penggunaan listrik dan pengeluaran bulanan. Kebijakan ini juga mendukung daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Disclaimer: Informasi tarif listrik dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah. Untuk informasi terbaru, pelanggan disarankan memeriksa laman resmi Kementerian ESDM maupun PT PLN (Persero).