JAKARTA - Pemerintah tengah merumuskan skema baru penyaluran subsidi LPG 3 kilogram (kg) yang lebih tepat sasaran. Langkah ini merupakan bagian dari upaya transformasi kebijakan subsidi energi dari mekanisme berbasis komoditas menjadi berbasis penerima manfaat, sejalan dengan target efisiensi dan keadilan sosial.
Wacana transformasi subsidi ini kembali ditegaskan dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026. “Pemerintah juga akan melakukan transformasi kebijakan subsidi LPG tabung 3 kg dari subsidi selisih harga menjadi subsidi berbasis penerima manfaat,” tertulis dalam dokumen tersebut.
Sebagai langkah awal, pemerintah menyiapkan basis data yang akan menjadi acuan pendataan. Strategi ini mencakup pengembangan fitur registrasi konsumen berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), pencocokan data dengan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta persiapan infrastruktur penyaluran LPG 3 kg.
Upaya ini penting mengingat penyaluran subsidi LPG selama ini sering tidak tepat sasaran. Banyak manfaat subsidi justru dinikmati oleh kelompok menengah ke atas, sehingga pemerintah melihat perlunya mekanisme berbasis orang atau subsidi tertutup agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Tren peningkatan anggaran subsidi LPG 3 kg juga menjadi salah satu alasan transformasi ini. Realisasi subsidi BBM tertentu dan LPG 3 kg meningkat dari Rp83,8 triliun pada 2021 menjadi Rp101,8 triliun pada 2024. Untuk RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan belanja subsidi jenis BBM tertentu dan LPG 3 kg senilai Rp105,4 triliun, naik 11,2% dari outlook 2025 yang senilai Rp94,8 triliun. Dari jumlah itu, subsidi LPG 3 kg memakan porsi terbesar, yaitu 76,2% atau senilai Rp80,3 triliun, meningkat 16,8% dibanding outlook 2025 yang senilai Rp68,7 triliun.
Meski transformasi masih bersifat bertahap, pemerintah menegaskan langkah ini mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat. “Kebijakan transformasi subsidi energi menjadi subsidi berbasis orang/penerima manfaat akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat,” tulis pemerintah dalam dokumen RAPBN 2026.
Presiden Prabowo Subianto pun menekankan pentingnya keadilan dalam penyaluran subsidi. Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-1 Tahun Sidang 2025/2026, ia menegaskan, “Subsidi energi harus adil dan tepat sasaran, bukan lagi dinikmati mereka yang mampu.” Pada awal pelantikannya, Prabowo bahkan memberi sinyal akan mengganti skema subsidi dari berbasis barang menjadi bantuan langsung tunai agar lebih tepat sasaran. Ia menekankan, subsidi harus diterima langsung oleh keluarga yang membutuhkan, memanfaatkan teknologi digital agar distribusi lebih akurat.
Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan pemerintah masih menggodok skema baru penyaluran subsidi, khususnya untuk BBM dan LPG 3 kg. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, pemerintah sudah menerima data terkait kebocoran subsidi yang tidak tepat sasaran. Saat ini, subsidi BBM dan LPG masih diberikan secara terbuka, dan rencana perubahan mekanisme akan meniru model subsidi listrik, di mana pengguna dengan konsumsi tinggi mendapatkan harga berbeda.
“Nanti pengguna dari yang sekarang, seperti contoh di sektor listrik, yang langganan tinggi itu mendapatkan harga yang berbeda dengan yang di bawah dengan mekanisme semacam itu bisa diimplementasikan di sektor energi lain,” ujar Airlangga dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026, Jumat (15/8/2025). Ia menambahkan, mekanisme baru ini masih dalam pembahasan internal dan akan disosialisasikan sebelum diterapkan.
Transformasi subsidi LPG 3 kg sudah dimulai sejak tahun lalu melalui beberapa tahapan regulasi. Fase pertama dilakukan dengan terbitnya Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran, serta Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DGM/2023 tentang penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG tertentu tempat sasaran.
Sejak 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg di pangkalan hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata dalam sistem berbasis web atau aplikasi. Pada tahap ini, belum ada pembatasan atau syarat tambahan selain menunjukkan KTP dan KK saat registrasi. Selanjutnya, berdasarkan Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023, tahap kedua transformasi akan memadankan data pengguna LPG dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait. Mekanisme ini mencakup pembatasan volume pembelian berdasarkan nomor KK untuk rumah tangga dan usaha mikro, serta NIK untuk kelompok petani dan nelayan sasaran.
Kementerian ESDM menargetkan mekanisme berbasis penerima manfaat ini akan sepenuhnya diterapkan pada 2027. Dengan transformasi yang matang dan pemanfaatan teknologi digital, pemerintah berharap subsidi LPG 3 kg dapat tersalurkan lebih efisien dan tepat sasaran, menjangkau keluarga yang benar-benar membutuhkan, sekaligus mengurangi pemborosan anggaran negara.
Sejumlah warga pun telah mulai merasakan perubahan ini. Di salah satu pangkalan resmi Pertamina di Tangerang, Banten, masyarakat terlihat mengantre LPG 3 kg dengan sistem baru, sebagai bagian dari langkah menuju penyaluran subsidi yang lebih akurat dan transparan.