JAKARTA - BPJS Kesehatan masih menjadi tumpuan utama masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau. Sebagai program jaminan sosial, keanggotaan BPJS memungkinkan peserta mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes) hingga layanan lanjutan di rumah sakit yang bekerja sama. Meski demikian, penting bagi masyarakat untuk menyadari bahwa tidak semua penyakit atau kondisi kesehatan ditanggung oleh BPJS.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Regulasi tersebut secara tegas merinci batasan layanan, termasuk daftar penyakit atau tindakan medis yang berada di luar cakupan jaminan. Dengan memahami aturan ini, peserta dapat menghindari kesalahpahaman saat membutuhkan perawatan.
Cakupan Layanan BPJS Kesehatan
Sebagai penyelenggara program jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan menanggung banyak jenis layanan. Peserta bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan rutin, rawat jalan, rawat inap, pemberian obat, hingga tindakan medis tertentu di rumah sakit rujukan.
Dengan sistem rujukan berjenjang, peserta terlebih dahulu memeriksakan diri ke faskes yang dipilih. Apabila dibutuhkan, faskes akan memberikan rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Prosedur ini memastikan layanan berjalan sesuai aturan sekaligus menjaga keberlanjutan program jaminan sosial.
Namun, di sisi lain, ada sejumlah kondisi dan tindakan medis yang tidak termasuk dalam manfaat yang dijamin. Informasi ini sering kali luput dari perhatian masyarakat. Akibatnya, muncul ekspektasi berlebihan yang berujung pada kekecewaan ketika klaim tidak bisa diproses.
Pentingnya Mengetahui Pengecualian
Mengetahui daftar pengecualian sangat krusial. Hal ini agar masyarakat dapat menyiapkan alternatif pembiayaan, baik melalui asuransi tambahan maupun dana pribadi. Pemerintah sendiri menegaskan bahwa program BPJS Kesehatan dirancang untuk menjamin kebutuhan dasar medis, bukan seluruh layanan tanpa batas.
Dalam Pasal 52 Perpres No. 82 Tahun 2018, ada 24 jenis pelayanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Aturan ini mencakup pelayanan yang bersifat estetik, tindakan di luar negeri, hingga kasus-kasus khusus yang sebenarnya sudah masuk dalam program jaminan lain.
24 Penyakit dan Pelayanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS
Berikut daftar lengkapnya:
-Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Pelayanan kesehatan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
-Pelayanan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau ditanggung pemberi kerja.
-Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas yang dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas, sesuai hak kelas rawat peserta.
-Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
-Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
-Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
-Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
-Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol.
-Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau karena hobi berbahaya.
-Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
-Pengobatan atau tindakan medis yang masih berupa percobaan atau eksperimen.
-Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
-Perbekalan kesehatan rumah tangga.
-Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa/wabah.
-Pelayanan kesehatan pada kejadian yang dapat dicegah.
-Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
-Pelayanan akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang, sesuai ketentuan hukum.
-Pelayanan kesehatan yang terkait dengan Kementerian Pertahanan, TNI, atau Polri.
-Pelayanan yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan.
-Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
-Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri.
-Pelayanan lainnya yang tidak termasuk dalam manfaat jaminan kesehatan BPJS.
Daftar ini menegaskan bahwa tidak semua jenis pengobatan bisa diakses secara gratis dengan BPJS. Peserta perlu memastikan terlebih dahulu apakah kasus yang -dialami termasuk dalam tanggungan.
Sosialisasi dan Edukasi Diperlukan
Masih banyak masyarakat yang menganggap semua layanan kesehatan otomatis ditanggung BPJS. Padahal, program ini memiliki batasan yang jelas. Karena itu, edukasi dan sosialisasi harus diperkuat agar peserta tidak salah paham.
Dengan pemahaman yang benar, masyarakat bisa lebih bijak menggunakan BPJS Kesehatan sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, mereka juga bisa merencanakan kebutuhan kesehatan di luar cakupan BPJS, misalnya dengan mengambil asuransi tambahan.
BPJS Kesehatan merupakan instrumen penting bagi jutaan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan akses kesehatan terjangkau. Namun, perlu dipahami bahwa program ini memiliki keterbatasan sebagaimana diatur dalam Perpres No. 82 Tahun 2018. Mengetahui daftar penyakit dan pelayanan yang tidak ditanggung akan membantu peserta memanfaatkan layanan dengan lebih tepat, sekaligus meminimalkan risiko salah kaprah.
Dengan informasi yang jelas, masyarakat dapat mengoptimalkan manfaat BPJS Kesehatan, sembari menyiapkan solusi alternatif bagi kebutuhan medis yang tidak termasuk dalam jaminan.