JAKARTA - Mulai Agustus 2025, rencana pembatasan penggunaan BBM subsidi Pertalite semakin mengerucut. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa sejumlah jenis motor dan mobil dengan kapasitas mesin tertentu akan masuk daftar larangan mengisi Pertalite di SPBU Pertamina.
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai subsidi BBM kerap salah sasaran karena masih banyak kendaraan berkapasitas mesin besar menikmati bahan bakar dengan harga murah. Padahal, Pertalite sejatinya disiapkan untuk masyarakat dengan kendaraan kecil yang lebih membutuhkan dukungan subsidi energi.
Aturan tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Proses pembahasan sudah berjalan dan diharapkan bisa segera diimplementasikan secara nasional.
Subsidi Tepat Sasaran Jadi Prioritas
Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan bahwa kriteria kendaraan yang dilarang menggunakan Pertalite telah ditentukan. Mobil dengan mesin di atas 1.400 cc serta motor mulai dari 250 cc masuk ke dalam kategori kendaraan yang tak lagi berhak mengisi Pertalite.
“Prinsipnya, subsidi energi harus tepat sasaran. Kendaraan dengan kapasitas mesin besar seharusnya menggunakan bahan bakar nonsubsidi,” ujar Arifin.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah mengurangi beban subsidi BBM yang terus meningkat setiap tahunnya, sekaligus mendukung efisiensi distribusi energi.
Daftar Motor yang Dilarang Isi Pertalite
Bagi para pemilik motor besar, kebijakan ini akan langsung berdampak. Berikut daftar motor yang tidak diperbolehkan lagi mengisi Pertalite di SPBU Pertamina:
Yamaha XMAX
Yamaha TMAX
Yamaha MT25
Yamaha R25
Yamaha MT09
Yamaha MT07
Honda Forza
Honda CB650R
Honda X-ADV
Honda CBR250R
Honda CB500X
Honda CRF250 Rally
Honda CRF1100L Africa Twin
Honda CBR600RR
Honda CBR1000RR
Suzuki Gixxer250
Suzuki Hayabusa
Kawasaki Ninja ZX-25R
Kawasaki Ninja H2
Kawasaki KLX250
Kawasaki KX450
Kawasaki Ninja 250SL
Kawasaki Ninja 250
Kawasaki Vulcan
Kawasaki Versys 250
Kawasaki Versys 1000
Deretan motor ini memiliki kapasitas mesin mulai dari 250 cc hingga 1000 cc lebih, yang dianggap tidak lagi sesuai untuk menggunakan BBM bersubsidi.
Mobil Kecil Masih Boleh Isi Pertalite
Sebaliknya, sejumlah mobil berkapasitas mesin kecil masih diperbolehkan menggunakan Pertalite meskipun aturan baru berlaku. Mobil-mobil ini rata-rata di bawah 1.400 cc sehingga masuk dalam kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Berikut daftar mobil yang tetap bisa mengisi Pertalite:
Toyota
Agya 1.197 cc
Calya 1.197 cc
Raize 998 cc dan 1.198 cc
Avanza 1.329 cc
Daihatsu
Ayla 998 cc dan 1.197 cc
Sigra 998 cc dan 1.197 cc
Sirion 1.329 cc
Rocky 998 cc dan 1.198 cc
Xenia 1.329 cc
Suzuki
Ignis 1.197 cc
S-Presso 998 cc
Honda
Brio 1.199 cc
Kia
Picanto 1.248 cc
Seltos bensin 1.353 cc
Rio 1.348 cc
Wuling
Formo S 1.206 cc
Nissan
Kicks e-Power 1.198 cc
Magnite 999 cc
Mercedes-Benz
A-Class 1.332 cc
CLA 1.332 cc
GLA 200 1.332 cc
GLB 1.332 cc
DFSK
Super Cab diesel 1.300 cc
Peugeot
2008 1.199 cc
Volkswagen
Tiguan 1.398 cc
Polo 1.197 cc
T-Cross 999 cc
Tata
Ace EX2 702 cc
Renault
Kiger 999 cc
Kwid 999 cc
Triber 999 cc
Audi
Q3 1.395 cc
Dengan daftar tersebut, terlihat bahwa mobil-mobil dengan kapasitas mesin kecil hingga menengah masih bisa menikmati harga Pertalite yang relatif murah.
Dampak bagi Konsumen dan Industri Otomotif
Aturan baru ini tentu akan berdampak pada pola konsumsi masyarakat. Pemilik kendaraan mesin besar dipaksa beralih ke BBM nonsubsidi seperti Pertamax dan varian di atasnya, yang harganya lebih tinggi.
Meski begitu, di sisi lain, kebijakan ini bisa menjadi peluang bagi industri otomotif untuk mendorong penjualan mobil kecil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc. Konsumen yang ingin tetap menggunakan Pertalite mungkin akan mempertimbangkan kendaraan dengan spesifikasi lebih kecil namun tetap efisien.
Selain itu, kebijakan ini juga mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih kendaraan, baik dari segi kebutuhan maupun efisiensi energi.
Menuju Implementasi Nasional
Meskipun saat ini masih dalam tahap pembahasan, pemerintah memastikan aturan larangan penggunaan Pertalite bagi kendaraan tertentu akan segera berlaku. Petugas SPBU nantinya berhak menolak kendaraan yang tidak sesuai kriteria untuk mengisi Pertalite.
Dengan langkah ini, diharapkan subsidi BBM benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sementara kendaraan bermesin besar diarahkan untuk menggunakan bahan bakar yang lebih sesuai dengan kelasnya.