Listrik

Reklamasi di Area Pagar Laut Bekasi: Klaim PT TRPN dan Dampak terhadap Pembangkit Listrik

Reklamasi di Area Pagar Laut Bekasi: Klaim PT TRPN dan Dampak terhadap Pembangkit Listrik
Reklamasi di Area Pagar Laut Bekasi: Klaim PT TRPN dan Dampak terhadap Pembangkit Listrik

PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) baru-baru ini mendapat sorotan terkait kegiatan reklamasi di area pagar laut perairan Bekasi, Jawa Barat. Aktivitas reklamasi tersebut diklaim tidak mengganggu operasional dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Muara Tawar oleh pihak PT TRPN. Namun, klaim ini berlawanan dengan keberatan dari pihak PT PLN Nusantara Power.

Bantahan dari PT TRPN dan Lokasi Reklamasi

Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh kliennya tidak menimbulkan dampak negatif terhadap operasional pembangkit listrik. "Aktivitas reklamasi kami tidak mengganggu. Dampaknya apa coba?" ujar Deolipa saat dihubungi pada Rabu, 29 Januari 2025. Deolipa menjelaskan bahwa pengurugan dilakukan di lokasi berbeda yang tidak bersinggungan dengan kawasan operasional milik PT PLN Nusantara Power. "Kami bekerja tidak di zona energi mereka (PLN Nusantara Power), tapi di zona perikanan," tambahnya.

Reklamasi tersebut dilakukan di zona perikanan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bukan di wilayah energi yang dikelola PLN, demikian pernyataan dari PT TRPN. Hal ini menunjukkan adanya klaim dari dua pihak yang berbeda terkait area dan dampak dari aktivitas tersebut.

Keberatan dari PT PLN Nusantara Power

Di sisi lain, PT PLN Nusantara Power mengajukan keberatan resmi terhadap kegiatan reklamasi yang dilakukan PT TRPN. Surat keberatan tersebut disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan serta Gubernur Jawa Barat. Direktur Utama PT PLN Nusantara Power, Ruly Firmansyah, menyoroti reklamasi ini sebagai ancaman bagi ruang laut milik Unit Pembangkit Muara Tawar.

Dalam suratnya, Ruly mengeluhkan penurunan kualitas air laut akibat reklamasi. "Aktivitas reklamasi yang dilakukan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara berdampak pada penurunan kualitas air laut," ungkapnya. Penurunan ini terlihat dari kenaikan suhu air yang digunakan sebagai pendingin mesin pembangkit, yang berpotensi menghentikan operasional PLTGU Muara Tawar. "Berdampak pada sistem kelistrikan di Jawa, Madura, dan Bali," tambah Ruly.

Dampak Lingkungan dan Kelistrikan

Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan, dampak reklamasi tidak hanya dirasakan oleh PLTGU Muara Tawar. Aktivitas ini disebut mempengaruhi dua pembangkit listrik, yakni PLTGU Muara Tawar dan pembangkit lainnya. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menyatakan bahwa kegiatan tersebut mengganggu operasional mesin pembangkit listrik.

Selain aspek kelistrikan, aktivitas reklamasi juga menunjukkan dampak lain pada lingkungan laut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, reklamasi mempersempit area penangkapan ikan dan menimbulkan kerugian bagi nelayan serta pembudidaya ikan setempat. Hal ini menyoroti masalah lingkungan yang lebih luas dari sekadar masalah dengan infrastruktur listrik.

PLTGU Muara Tawar sebagai Objek Vital Nasional

PLTGU Muara Tawar memegang peranan penting dalam sistem kelistrikan Indonesia, sesuai dengan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Sebagai objek vital nasional di bidang energi dan sumber daya mineral, pembangkit ini tidak hanya melayani kebutuhan listrik daerah, tetapi juga mendukung area VVIP Ring 1 Kompleks Istana Negara. Dengan fungsi vital ini, setiap gangguan dalam operasional pembangkit memiliki implikasi yang signifikan terhadap stabilitas sistem kelistrikan di wilayah Jawa, Madura, dan Bali.

Menuju Solusi yang Berkelanjutan

Dalam situasi ini, menemukan solusi berkelanjutan menjadi prioritas untuk meredakan ketegangan antara PT TRPN, PT PLN Nusantara Power, dan pihak-pihak terkait lainnya. Dialog dan kerjasama antara perusahaan serta pemerintah lokal akan menjadi kunci untuk menyelesaikan masalah ini. Pada akhirnya, solusi yang adil dan komprehensif harus memastikan keberlangsungan pembangkit listrik serta menjaga kelestarian lingkungan laut demi keberlanjutan ekosistem setempat.

Dengan adanya bantahan dan keluhan dari kedua belah pihak, diharapkan semua pihak terkait dapat berkomunikasi dan bekerja sama untuk mencari solusi terbaik. Penentuan lokasi reklamasi, dampaknya terhadap lingkungan, dan kepentingan operasional pembangkit harus menjadi fokus utama dalam diskusi lebih lanjut. Pihak pemerintah diharapkan untuk berperan aktif dalam memediasi dan melaksanakan regulasi yang adil dan transparan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan keberlanjutan lingkungan.

Bagaimanapun, upaya untuk mengelola reklamasi dengan dampak seminimal mungkin terhadap lingkungan dan infrastruktur vital perlu didahulukan. Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial, perusahaan wajib untuk melakukan reklamasi dengan mempertimbangkan kelestarian ekosistem serta dampak sosial ekonomi terhadap masyarakat di sekitar area reklamasi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index