OJK

OJK Perkuat Tata Kelola di Sektor Aset Digital dan Crypto

OJK Perkuat Tata Kelola di Sektor Aset Digital dan Crypto
OJK Perkuat Tata Kelola di Sektor Aset Digital dan Crypto

Untuk menjawab kebutuhan akan tata kelola yang lebih kuat dan menjaga integritas para pelaku utama dalam sektor ini, otoritas terkait mengeluarkan aturan baru yang menetapkan mekanisme penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak-pihak utama yang mengelola inovasi teknologi keuangan, aset digital, dan aset kripto. Langkah ini dianggap krusial dalam memastikan keberlangsungan industri yang sehat dan terpercaya.

Regulasi ini mewajibkan penilaian menyeluruh terhadap pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris penyelenggara inovasi teknologi keuangan digital. Penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) bertujuan memastikan bahwa para pengelola tersebut memiliki integritas tinggi, reputasi baik, kelayakan finansial, dan kompetensi yang memadai dalam mengelola aset digital dan kripto. Dengan demikian, operasional industri dapat berjalan dengan stabil dan terhindar dari risiko-risiko yang dapat menimbulkan ketidakpastian atau kerugian bagi masyarakat.

Selain penilaian awal, aturan ini juga mengatur mekanisme penilaian kembali apabila terdapat indikasi adanya masalah integritas, reputasi, atau kompetensi yang melibatkan pihak utama dalam penyelenggaraan inovasi teknologi keuangan digital. Hal ini merupakan upaya preventif yang diharapkan mampu menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor yang sangat dinamis dan berisiko ini.

Penerapan tata kelola yang baik, termasuk aspek manajerial dan integritas para pengelola, dinilai menjadi kunci utama dalam mendukung pertumbuhan sektor keuangan digital yang berkelanjutan. Ketidakpatuhan dan pelanggaran oleh pihak utama dapat mengakibatkan gangguan operasional dan menurunkan kepercayaan masyarakat, yang tentu berdampak negatif pada perkembangan industri secara keseluruhan.

Regulasi ini merupakan wujud nyata dari komitmen otoritas untuk mendorong inovasi sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan di Indonesia. Aturan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi penyelenggara inovasi teknologi keuangan, aset digital, dan aset kripto dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme. Dengan demikian, masyarakat dapat semakin yakin menggunakan produk dan layanan keuangan digital yang tersedia.

Peraturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2025 dan merupakan pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Undang-undang tersebut memberikan kewenangan luas kepada otoritas untuk mengatur, mengawasi, serta melakukan penilaian terhadap pihak utama dalam industri keuangan digital. Melalui mekanisme perizinan, pengawasan, dan penilaian yang terintegrasi, diharapkan risiko-risiko yang mungkin muncul dapat dikelola dengan baik.

Lebih jauh, peraturan ini menegaskan pentingnya peran para pengelola yang kompeten dan berintegritas tinggi dalam menjaga keberlanjutan industri keuangan digital. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi pembangunan ekonomi nasional yang berbasis teknologi finansial dan digitalisasi sektor keuangan. Dengan adanya aturan yang jelas, para pelaku usaha di bidang ini dapat menjalankan usahanya secara transparan dan bertanggung jawab.

Kepercayaan masyarakat menjadi salah satu pilar utama dalam mengembangkan sektor inovasi teknologi keuangan. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan penilaian berkala terhadap pihak utama merupakan langkah strategis yang harus dijalankan secara konsisten. Selain itu, penguatan literasi dan inklusi keuangan juga terus didorong agar masyarakat dapat memahami dan memanfaatkan produk keuangan digital dengan bijak dan aman.

Di era digital ini, aset digital dan kripto semakin populer sebagai alternatif instrumen investasi maupun alat pembayaran. Namun, volatilitas dan risiko yang melekat pada aset tersebut menuntut pengawasan yang lebih ketat. Regulasi baru ini hadir untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi pelaku industri dan sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen agar transaksi dan investasi di bidang ini berlangsung dengan aman dan terpercaya.

Secara keseluruhan, aturan baru mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama di sektor inovasi teknologi keuangan, aset digital, dan kripto merupakan langkah maju dalam mengatur tata kelola industri keuangan digital yang sedang tumbuh pesat. Dengan memastikan bahwa pengelolaan dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki integritas dan kompetensi, diharapkan stabilitas industri dan kepercayaan publik dapat terjaga, sehingga sektor keuangan digital dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index