JAAKRTA - Seiring memasuki pertengahan semester kedua 2025, perhatian masyarakat terhadap jadwal pencairan bantuan sosial tahap ketiga kian meningkat. Bagi keluarga penerima manfaat, memastikan status bansos mereka menjadi langkah penting untuk mendapatkan bantuan tepat waktu. Program bantuan yang dimaksud antara lain adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang saat ini tengah memasuki tahap penyaluran ketiga.
Penyaluran dana untuk tahap ini dijadwalkan berlangsung sejak Juni hingga September 2025. Untuk memastikan nama tetap terdaftar sebagai penerima bantuan, masyarakat dianjurkan melakukan pengecekan secara berkala melalui layanan daring. Prosedur ini sangat penting, mengingat data penerima disesuaikan setiap periode pencairan sesuai hasil verifikasi dan validasi terbaru.
Sekilas Tentang Program PKH dan BPNT
Kedua program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam rangka mendukung masyarakat miskin atau rentan miskin agar dapat memenuhi kebutuhan dasar, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan pangan. Program Keluarga Harapan (PKH) menyasar sejumlah kategori masyarakat seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar dari tingkat dasar hingga menengah, lansia, serta penyandang disabilitas berat.
Sementara itu, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ditujukan untuk membantu rumah tangga miskin agar dapat memenuhi kebutuhan pokok, khususnya dalam bentuk bahan pangan, melalui bantuan dana yang bisa digunakan untuk berbelanja di e-warong atau agen resmi lainnya.
Saluran Penyaluran Dana
Dana bansos PKH dan BPNT disalurkan melalui dua jalur utama. Pertama adalah melalui rekening Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang telah terhubung dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), meliputi bank BNI, BRI, Mandiri, dan BSI. Jalur kedua adalah melalui PT Pos Indonesia, diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang belum memiliki rekening bank.
Penerima bansos yang mendapat pencairan melalui kantor pos akan menerima surat pemberitahuan sebagai tanda penyaluran telah dijadwalkan. Penyaluran dana dilakukan langsung di kantor pos sesuai tanggal yang telah ditentukan.
Data Penerima dan Proses Validasi
Masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berpeluang untuk menerima bantuan. Namun, pencairan hanya diberikan kepada mereka yang lolos proses verifikasi dan validasi dari pemerintah.
Karena status penerima bisa berubah sesuai kondisi ekonomi dan sosial terkini, maka pemutakhiran data dilakukan secara berkala. Oleh sebab itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengecek status mereka secara rutin guna memastikan kelayakan sebagai KPM masih berlaku.
Cara Mengecek Status Bansos Lewat HP
Kini, proses pengecekan status bansos bisa dilakukan dengan mudah hanya melalui ponsel. Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:
Buka browser di ponsel atau perangkat lainnya.
Akses situs resmi pengecekan bansos di cekbansos.kemensos.go.id.
Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai domisili.
Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
Ketik kode captcha yang muncul di layar.
Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasilnya.
Jika nama terdaftar, maka informasi penerima bansos akan muncul di layar. Sebaliknya, jika tidak ditemukan, berarti saat ini nama tersebut belum masuk daftar penerima untuk tahap berjalan.
Rincian Besaran Dana Bantuan
Besaran bantuan PKH dan BPNT telah ditetapkan sesuai kategori penerima dan periode pencairan. Berikut detail nominal yang diberikan kepada masing-masing kelompok penerima:
BPNT
Dana sebesar Rp200.000 per bulan.
Dana disalurkan setiap tiga bulan, dengan total Rp600.000 per tahap.
PKH
Komponen Kesehatan:
Anak usia 0–6 tahun: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
Komponen Pendidikan:
Siswa SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
Komponen Kesejahteraan Sosial:
Lansia dan penyandang disabilitas berat: Masing-masing Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Penyaluran dana diberikan sesuai kategori penerima yang telah ditetapkan pada data DTSEN. KPM dapat memperoleh lebih dari satu jenis bantuan apabila memenuhi kriteria, misalnya ibu hamil sekaligus memiliki anak sekolah.
Tips Penting bagi Penerima
Bagi penerima bantuan yang menggunakan jalur rekening bank, pastikan KKS masih aktif dan tidak mengalami kendala teknis saat melakukan penarikan dana. Sementara itu, bagi yang menerima melalui kantor pos, pastikan membawa surat pemberitahuan serta identitas diri asli saat mencairkan bantuan.
Penting untuk dicatat bahwa apabila penerima tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung seperti KTP atau surat pemberitahuan, maka proses pencairan bisa tertunda atau bahkan dibatalkan.