Bank Indonesia

Bank Indonesia Tegaskan Payment ID Aman dan Sesuai UU Data Pribadi

Bank Indonesia Tegaskan Payment ID Aman dan Sesuai UU Data Pribadi
Bank Indonesia Tegaskan Payment ID Aman dan Sesuai UU Data Pribadi

JAKARTA - Di tengah berkembangnya teknologi sistem pembayaran, kekhawatiran publik terhadap keamanan data pribadi menjadi sorotan. Menjawab hal ini, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa penggunaan Payment ID tidak dimaksudkan untuk mengintip aktivitas finansial individu, melainkan untuk mendukung kebijakan publik yang berbasis data secara agregat.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa prinsip kerahasiaan data pribadi akan dijunjung tinggi dalam pemanfaatan Payment ID. Seluruh proses akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), sehingga setiap informasi individu tetap terlindungi.

“Bahwa isu Bank Indonesia ingin memata-matai, ingin mengetahui ruang privat individu masyarakat, itu tidak mungkin,” ujar Dicky.

Bukan Memantau Individu, tapi Memetakan Ekonomi

Menurut Dicky, tujuan penggunaan Payment ID adalah untuk membantu BI memahami potensi perekonomian di sektor tertentu, bukan untuk memantau perilaku belanja perorangan. Data yang digunakan bersifat agregat dan tidak akan menampilkan detail transaksi pribadi.

“‘Tracking’ siapa beli sepatu, siapa beli di kafe, masa kita begitu, nggak akan itu dilakukan BI. Kita ingin tahu pertumbuhan industri sepatu, ingin tahu pertumbuhan hotel, restoran, dan kafe, tapi nggak akan pernah lihat data individu,” tegasnya.

Dengan pendekatan ini, BI berharap dapat menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran berdasarkan tren pertumbuhan sektor industri, termasuk mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dorongan bagi UMKM untuk Akses Pembiayaan

Dicky menjelaskan, banyak pelaku UMKM yang kesulitan mengakses layanan perbankan karena riwayat kredit mereka tidak tercatat. Payment ID dapat menjadi salah satu instrumen yang membantu lembaga keuangan mengenali potensi ekonomi para pelaku usaha ini.

Namun, prosesnya tetap membutuhkan persetujuan aktif (consent) dari pemilik data. Lembaga keuangan tidak bisa sembarangan membuka informasi nasabah tanpa izin, karena hal itu melanggar prinsip utama bisnis perbankan—yaitu kepercayaan.

“Harus dengan persetujuan dari pemilik datanya, tidak bisa sembarangan. Itu backbone bisnis kepercayaan yakni bisnis perbankan. Sekarang keluar UU Perlindungan Data Pribadi, ‘privacy’ itu dilindungi betul, dan hanya bisa digunakan sesuai dengan persetujuan pemiliknya ini yang kami jaga betul,” jelas Dicky.

Masih dalam Tahap Uji Coba

Saat ini, Payment ID belum resmi diluncurkan dan masih dalam tahap uji coba. Isu bahwa Payment ID akan mulai digunakan pada 17 Agustus 2025 dibantah oleh BI. Peluncuran resmi akan menunggu kesiapan infrastruktur serta koordinasi dengan pihak pemerintah.

Salah satu rencana implementasi Payment ID adalah untuk mendukung penyaluran bantuan sosial (bansos) non tunai di Banyuwangi, Jawa Timur, yang dijadwalkan pada September 2025. Namun, peran Payment ID dalam skema ini masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah.

Mengenal Payment ID

Payment ID merupakan identitas unik yang terdiri dari sembilan karakter, dibentuk berdasarkan data kependudukan yang bersumber dari Nomor Induk Kependudukan (NIK). Fungsi utamanya adalah mengonsolidasikan informasi keuangan seseorang, mulai dari rekening bank hingga akun dompet digital (e-wallet).

Melalui sistem ini, analisis sektor keuangan dapat menjadi lebih komprehensif. Misalnya, data dapat membantu memperkirakan kebutuhan pembiayaan di sektor tertentu atau mengidentifikasi tren ekonomi yang berkembang.

Meski demikian, Dicky menegaskan bahwa Payment ID tidak akan menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Payment ID hanya berperan sebagai pelengkap untuk memperkuat analisis, bukan menggantikan sistem yang sudah ada.

Perlindungan Data Jadi Prioritas

Salah satu aspek terpenting dari Payment ID adalah penerapan prinsip perlindungan data pribadi. Setiap lembaga keuangan yang ingin mengakses data detail dari Payment ID wajib mendapatkan persetujuan pemilik data terlebih dahulu. Tanpa persetujuan tersebut, informasi pribadi tidak akan dibagikan.

Prinsip ini sejalan dengan UU PDP, yang mengatur secara ketat penggunaan dan pengelolaan data pribadi warga negara. Dengan begitu, kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan data diharapkan dapat diminimalisasi.

Mendukung Kebijakan Ekonomi Berbasis Data

Dicky menambahkan bahwa BI memerlukan data yang akurat untuk mendukung kebijakan ekonomi nasional. Misalnya, untuk mendorong penyaluran kredit ke UMKM, BI perlu memahami profil usaha dan kebutuhan modal pelaku usaha. Payment ID bisa membantu menyajikan gambaran tersebut secara lebih cepat dan efisien, tentunya dengan tetap mematuhi aturan privasi.

Dengan data yang terintegrasi, lembaga keuangan dapat melakukan penilaian risiko dengan lebih tepat, sehingga peluang UMKM mendapatkan pembiayaan pun meningkat. Pada akhirnya, ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara inklusif.

Menepis Isu Negatif

Isu bahwa Payment ID akan digunakan untuk memata-matai transaksi individu sempat memicu kekhawatiran publik. Namun, BI menegaskan bahwa orientasi mereka sepenuhnya berada pada ranah kebijakan publik, bukan pada kehidupan pribadi masyarakat.

Data yang dikumpulkan dari Payment ID akan diolah secara agregat untuk mengidentifikasi tren ekonomi dan kebutuhan pembiayaan di berbagai sektor. Tidak ada mekanisme yang memungkinkan BI atau pihak terkait memantau pembelian perorangan secara detail.

Payment ID dirancang sebagai alat pendukung kebijakan ekonomi yang aman dan transparan. Dengan perlindungan hukum yang jelas melalui UU PDP, serta mekanisme persetujuan pemilik data, BI berupaya memastikan bahwa teknologi ini dapat memberikan manfaat tanpa mengorbankan privasi masyarakat.

Meski masih dalam tahap uji coba, Payment ID memiliki potensi besar untuk membantu penyaluran bansos, memperkuat data pembiayaan UMKM, dan memberikan gambaran yang lebih akurat tentang perkembangan ekonomi Indonesia. Namun, semua itu akan berjalan dengan prinsip kehati-hatian dan penghormatan penuh terhadap hak privasi setiap individu.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index