Harga Emas Antam Naik Tipis, Ukuran 0,5 Gram Dijual Rp1,37 Juta

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:14:01 WIB
Emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam). (Foto: NET)

JAKARTA – Nilai jual emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan Kamis, 23 Juli 2026, terpantau mengalami kenaikan tipis sebesar Rp5.000 dari posisi sebelumnya. Bagi konsumen yang ingin membeli ukuran terkecil yakni 0,5 gram, saat ini dipatok pada angka Rp1.370.000.

Berdasarkan data resmi dari situs Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam pada Kamis (23/7/2026), harga emas Antam untuk ukuran 1 gram kini berada di level Rp2.640.000. 

Untuk pecahan lainnya, ukuran 5 gram dibanderol seharga Rp12.975.000, sedangkan untuk ukuran 10 gram dilepas senilai Rp25.895.000. Selanjutnya, ukuran 25 gram dijual seharga Rp64.612.000, dan cetakan 50 gram dapat dibawa pulang dengan merogoh kocek Rp129.145.000.

Bagi investor yang mengincar ukuran lebih besar, emas Antam seberat 100 gram ditawarkan pada harga Rp258.212.000. Sementara itu, untuk pecahan 500 gram dihargai sebesar Rp1.290.320.000, dan ukuran paling jumbo yakni 1.000 gram menyentuh angka Rp2.580.600.000.

Di sisi lain, harga beli kembali atau buyback emas Antam hari ini bertengger di angka Rp2.395.000 per gram, setelah mencatatkan kenaikan yang cukup signifikan sebesar Rp9.000 dibandingkan hari kemarin. 

Buyback sendiri merupakan proses melepas atau menjual kembali emas yang dimiliki, baik berupa logam mulia, batangan, maupun perhiasan, di mana nilai transaksinya biasanya dipatok di bawah harga jual yang berlaku saat itu.

Terkait regulasi perpajakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, aksi menjual kembali emas batangan ke pihak Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP, sedangkan bagi non-NPWP dipotong sebesar 3%. 

Pajak tersebut akan langsung memotong dana buyback yang diterima. Sementara untuk aktivitas pembelian emas batangan, konsumen dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP, di mana setiap nota transaksi pembelian bakal dilengkapi dengan bukti potong pajak tersebut.

Terkini