Apindo dan 37 Asosiasi Tolak Aturan Pembatasan Rokok

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:25:01 WIB
Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono. (Foto: NET)

JAKARTA — Sejumlah pelaku usaha dan pekerja dalam rantai pasok industri tembakau secara resmi menyatakan penolakan terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Kesehatan serta regulasi turunannya, menjelang dua tahun sejak aturan tersebut disahkan.

Sikap penolakan ini disuarakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melalui Ketua Bidang Kebijakan Publik, Sutrisno Iwantono. 

Penolakan tersebut juga didukung oleh aliansi dan asosiasi sektor hulu hingga hilir, seperti Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), hingga Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM-SPSI). 

Secara keseluruhan, terdapat 37 asosiasi sektoral yang menyatakan sikap serupa.

Terdapat tiga poin krusial dalam PP No. 28/2024 beserta aturan turunannya yang dinilai bermasalah oleh mereka. 

Poin pertama berkaitan dengan penyeragaman bentuk dan warna kemasan produk tembakau, poin kedua mengenai pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin, serta poin ketiga terkait larangan penggunaan bahan tambahan.

“Ketentuan tersebut berpotensi berdampak terhadap perekonomian nasional, penerimaan negara, serta keberlangsungan mata rantai pertembakauan nasional,” kata Iwantono bersama perwakilan masing-masing unsur di Kantor DPN Apindo, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Oleh karena itu, gabungan asosiasi ini meminta Presiden Prabowo Subianto untuk tidak merestui aturan standarisasi berupa penyeragaman bentuk dan warna kemasan yang tertera dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. 

Langkah standarisasi ini dikhawatirkan akan memicu maraknya peredaran rokok ilegal yang merugikan semua pihak serta menurunkan pendapatan negara dari sektor cukai.

Selain itu, Presiden Prabowo juga diminta tidak menerapkan aturan batas maksimal untuk kadar nikotin dan tar. 

Pembatasan ini dianggap bertolak belakang dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) produk tembakau dan rokok elektronik yang diusulkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 

Sikap penolakan serupa juga ditujukan kepada aturan pelarangan bahan tambahan pada rokok konvensional maupun elektronik yang tertuang dalam Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) terkait Bahan Tambahan yang Dilarang pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

“Ketiga rancangan kebijakan tersebut berpotensi menekan industri padat karya, mengurangi penerimaan negara, memperluas peredaran produk ilegal, serta akan menghilangkan jutaan lapangan pekerjaan di berbagai sektor yang bergantung pada mata rantai pertembakauan nasional,” lanjut pernyataan tersebut.

Di sisi lain, seluruh gabungan asosiasi tersebut menyatakan setuju terhadap aturan yang melarang anak-anak membeli atau mengonsumsi produk tembakau melalui kenaikan batas usia minimal menjadi 21 tahun, serta kewajiban memasang Peringatan Kesehatan Gambar dan Tulisan dengan porsi 50%. 

Kendati demikian, mereka berharap pemerintah tetap mengedepankan formulasi kebijakan yang seimbang antara pemenuhan target kesehatan, keberlanjutan dunia usaha, perlindungan bagi pekerja dan petani, serta target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%.

Terkini