JAKARTA - Memasuki pertengahan tahun 2025, jutaan warga Indonesia masih menanti kejelasan jadwal pencairan bantuan sosial (bansos) tahap ketiga, khususnya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Harapan besar masyarakat ini didasari kebutuhan mendesak untuk memenuhi kebutuhan pangan hingga mendukung biaya pendidikan anak.
BPNT, yang juga dikenal sebagai program Kartu Sembako, menyediakan dana sebesar Rp200 ribu per bulan bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dengan pencairan dilakukan per tiga bulan, maka tiap penerima berhak atas total bantuan Rp600 ribu di setiap tahap. Sementara itu, PKH menargetkan kelompok masyarakat yang terdaftar dalam komponen prioritas seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat. Jumlah bantuan PKH bervariasi, disesuaikan dengan kategori penerima. Kedua bansos ini bertujuan memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pencairan tahap 3 bansos BPNT dan PKH seharusnya sudah mulai bergulir pada Juli 2025, merujuk pada jadwal rutin penyaluran bansos setiap triwulan. Namun, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih melakukan proses validasi dan sinkronisasi data penerima berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang diharapkan dapat memastikan bansos tepat sasaran dan menghindari salah sasaran penerima.
Menurut informasi yang beredar di kalangan pendamping sosial desa, meski beberapa KPM sudah mendapatkan haknya di tahap 2, hingga saat ini sebagian penerima masih menunggu dana tahap ketiga cair. Hal ini disebabkan proses verifikasi lanjutan yang dilakukan pemerintah untuk memastikan bahwa setiap bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.
Selain bansos reguler, pemerintah juga menyiapkan tambahan bansos berupa sembako sebesar Rp400 ribu bagi beberapa keluarga, yang dikenal dengan istilah penebalan bansos. Dengan demikian, beberapa KPM berpotensi mendapatkan total bantuan hingga Rp1 juta, yang berasal dari gabungan BPNT reguler dan bansos tambahan. Namun, pencairannya pun menunggu proses administrasi rampung.
Untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengetahui status pencairan bansos, pemerintah menyediakan dua jalur pengecekan. Pertama, secara online melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Warga hanya perlu memasukkan data seperti nama lengkap sesuai KTP, serta alamat tempat tinggal (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan) untuk melihat status penerimaan. Cara ini ideal bagi mereka yang memiliki akses internet atau bisa dibantu anak atau cucunya.
Kedua, bagi masyarakat yang kesulitan mengakses internet, bisa langsung bertanya kepada pendamping sosial yang bertugas di desa setempat. Pendamping sosial memiliki akses ke data penerima bansos terbaru dan dapat membantu menjelaskan informasi pencairan, termasuk kendala yang mungkin terjadi.
Kemensos juga mengimbau KPM untuk tetap bersabar dan rutin memeriksa saldo ATM atau tabungan yang terdaftar sebagai rekening penerima bansos. Hal ini penting mengingat setiap bank mitra penyalur memiliki jadwal pencairan yang bisa berbeda, tergantung wilayah dan kesiapan teknis penyaluran di lapangan.
Pemerintah menargetkan bahwa penyaluran bansos BPNT dan PKH tahap 3 akan lebih merata di seluruh Indonesia pada Agustus 2025. Perpanjangan waktu ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk merampungkan proses validasi data agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran dana.
Keterlambatan bansos bukan berarti pemerintah mengabaikan hak penerima. Justru, hal ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah dalam menata sistem distribusi bansos agar lebih akurat dan tepat sasaran. Penyelarasan data berbasis DTSEN diharapkan dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan bansos, baik dari penerima ganda maupun penerima fiktif.
Sebagai catatan penting, masyarakat juga perlu memahami bahwa bansos tahap 2 sendiri masih berjalan hingga akhir Juli 2025. Dengan demikian, adanya jeda waktu antar tahap bukan hal yang tidak biasa dalam proses distribusi bansos nasional, mengingat jumlah penerima yang mencapai jutaan keluarga tersebar di seluruh pelosok tanah air.
Sebagaimana disampaikan pemerintah, jika KPM terdaftar sebagai penerima bansos namun belum kunjung menerima bantuan hingga pertengahan Juli, sebaiknya segera mengonfirmasi kepada pendamping sosial desa atau mengecek secara berkala saldo rekening. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada kendala administratif seperti rekening pasif, kesalahan data, atau masalah teknis lainnya yang menghambat proses pencairan.
Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk tidak mudah terpancing informasi hoaks mengenai jadwal pencairan bansos. Segala pengumuman resmi mengenai bansos BPNT dan PKH hanya disampaikan melalui kanal resmi Kemensos, pemerintah daerah, serta pendamping sosial yang telah ditugaskan.
Dengan proses validasi data yang lebih ketat, pemerintah berharap pelaksanaan bansos tahap 3 dapat terlaksana lebih efektif, sehingga tujuan utama program bansos, yaitu membantu masyarakat rentan agar tetap memiliki akses pangan dan memenuhi kebutuhan dasar, dapat tercapai secara optimal.
Melalui pencairan bansos yang merata, diharapkan pula dapat mendukung stabilitas sosial dan mengurangi angka kemiskinan ekstrem, sejalan dengan target pembangunan sosial yang dicanangkan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh KPM dan membantu memastikan bahwa bansos yang menjadi hak mereka dapat segera diterima untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari.