RUU Daerah Kepulauan Didesak Lindungi Warga Pesisir dari Abrasi dan Privatisasi Pulau

RUU Daerah Kepulauan Didesak Lindungi Warga Pesisir dari Abrasi dan Privatisasi Pulau

BISNISINSIGHT.COM — Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Hendry Munief meminta aturan baru itu menjamin perlindungan ruang hidup warga pesisir dari privatisasi pulau dan abrasi. Dorongan ini muncul setelah rapat dengar pendapat pansus bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI di DPR RI pada Kamis, 17 September. Tanpa jaminan tersebut, warga yang turun-temurun bergantung pada wilayah pesisir berisiko kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan di DPR RI tidak cukup hanya menyelesaikan soal kewenangan dan anggaran. Anggota Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan, Hendry Munief, menilai perlindungan ruang hidup masyarakat pesisir harus menjadi bagian tak terpisahkan dari aturan tersebut.

Permintaan itu disampaikan Hendry setelah Rapat Dengar Pendapat Pansus RUU Daerah Kepulauan bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI di DPR RI pada Kamis, 17 September. Agenda pertemuan mencakup perlindungan hak masyarakat, perempuan, anak, serta kelompok rentan dalam pembangunan wilayah kepulauan.

Privatisasi Pulau dan Abrasi Jadi Sorotan

Hendry menegaskan dua persoalan utama yang harus dijawab RUU ini: privatisasi pulau dan abrasi. Keduanya dinilai mengancam keberlangsungan hidup warga yang sejak lama menetap di kawasan pesisir.

"Privatisasi dan abrasi pulau harus menjadi perhatian dalam RUU Daerah Kepulauan. Jangan sampai masyarakat yang sejak turun-temurun hidup dan bergantung pada wilayah pesisir justru kehilangan ruang hidupnya," kata Hendry dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 18 September.

Menurutnya, abrasi bukan hanya masalah wilayah kepulauan di Indonesia bagian timur. Sejumlah daerah pesisir di Riau seperti Bengkalis, Siak, Dumai, Rokan Hilir, dan Kepulauan Meranti juga menghadapi persoalan serupa.

Dampak bagi Warga Pulau Kecil

Bagi penghuni pulau-pulau kecil, kehilangan ruang hidup berarti kehilangan sumber penghidupan. Nelayan, petani pesisir, dan pelaku usaha kecil di kawasan itu menggantungkan hidup pada akses ke laut dan garis pantai yang stabil.

Hendry menilai RUU Daerah Kepulauan harus mampu menjawab persoalan tersebut, termasuk menjamin keberlanjutan lingkungan di wilayah kepulauan. Tanpa jaminan itu, pemberian kewenangan mengelola potensi laut dinilai tidak akan banyak membantu warga.

"Jangan sampai kita memberikan kewenangan mengelola potensi laut, tetapi masyarakatnya tidak terlindungi," ujarnya.

Menjawab Ketimpangan Pembangunan

DPR mencatat aspek perlindungan masyarakat pesisir dan lingkungan sudah masuk dalam pembahasan RUU tersebut. Arah pembahasan juga menyasar ketimpangan pembangunan dan kebutuhan khusus wilayah kepulauan.

Artinya, RUU Daerah Kepulauan diproyeksikan tidak hanya mengatur pembagian kewenangan antara pusat dan daerah. Aturan ini diharapkan memberi payung hukum bagi warga pesisir yang selama ini paling terdampak oleh perubahan garis pantai dan penguasaan pulau oleh pihak swasta.

Bagi masyarakat di Bengkalis, Siak, Dumai, Rokan Hilir, dan Kepulauan Meranti, pembahasan di DPR menjadi penentu apakah hak mereka atas ruang hidup akan diakui secara eksplisit dalam undang-undang. Pansus masih terus menggodok substansi aturan bersama lembaga hak asasi manusia dan perlindungan anak.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index