Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Pemeriksaan TPPU di Kejagung

Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Pemeriksaan TPPU di Kejagung

BISNISINSIGHT.COM — Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU bersama dua pihak swasta, yakni pengacara Don Ritto dan Nurman Herin. Meski demikian, pemeriksaan hari ini ditujukan untuk kepentingan penyidikan terhadap dua tersangka lainnya tersebut.

Pemeriksaan Berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan kliennya akan tiba di kantor Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum dengan pendampingan advokat. "Pak FA akan hadir dan koperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi Advokat. Rencana pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung," ujarnya kepada wartawan, Rabu (2/9).

Febri menjelaskan, surat panggilan yang diterima belum merinci tersangka mana yang menjadi tujuan keterangan kliennya tersebut. "Pemeriksaan pak FA sebagai Saksi dalam penyidikan TPPU. Pada surat panggilan belum dijelaskan Saksi untuk tersangka yang mana," tuturnya.

Kedudukan Febrie dalam Perkara TPPU

Kasus ini bermula dari penggeledahan di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, yang menghasilkan temuan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar. Kejaksaan Agung kemudian menaikkan status Febrie dari saksi menjadi tersangka.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie selama menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. Adapun penetapan Nurman Herin dan Don Ritto sebagai tersangka menyusul kemudian lantaran diduga turut serta dalam perkara yang sama.

Upaya Hukum yang Ditempuh Tersangka

Febrie sebelumnya telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka yang menjeratnya. Namun, Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan menolak kedua permohonan tersebut.

Pemeriksaan terhadap Febrie hari ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan Tim 9 Kejaksaan Agung. Perkara ini menandai kali pertama seorang mantan pejabat tinggi di tubuh kejaksaan diproses dalam kasus pencucian uang dengan barang bukti bernilai besar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index