JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kepastian bahwa pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran yang terletak di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, akan dijalankan secara bertahap.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menyatakan bahwa proses pengembangan di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran tersebut senantiasa memprioritaskan kajian teknis, faktor keselamatan, penjagaan lingkungan, serta upaya pelestarian area cagar budaya, yang mencakup kawasan Candi Gedong Songo.
Menurutnya, inisiatif proyek ini saat ini masih berada dalam fase eksplorasi serta pengujian studi kelayakan.
Masih terdapat serangkaian tahapan panjang yang harus dilalui, di mana setiap langkahnya wajib berlandaskan data valid, kajian teknis mendalam, pemenuhan aspek lingkungan, perizinan resmi, serta pertimbangan sosial dari masyarakat setempat.
"Eksplorasi dilakukan untuk memastikan potensi panas bumi sekaligus menilai kelayakan pengembangannya," ujar Anggia melalui keterangan resmi, Rabu (2/9/2026).
Berdasarkan dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) untuk periode 2025-2034, PLTP Gunung Ungaran dirancang memiliki kapasitas daya sekitar 55 megawatt (MW) dengan target mulai beroperasi pada tahun 2031 mendatang.
Demi mencapai tahap konstruksi fisik, pihak pengembang diwajibkan terlebih dahulu mengantongi kepastian terkait karakteristik serta besaran potensi reservoir melalui serangkaian riset dan eksplorasi mendalam.
Anggia menjelaskan bahwa kegiatan pengeboran eksplorasi dijalankan merujuk pada temuan kajian geologi serta geofisika guna memahami kondisi struktur bawah permukaan tanah sekaligus menetapkan sasaran titik reservoir.
Menariknya, penempatan lokasi titik pengeboran di atas permukaan tanah tidak selalu berada tepat di atas titik sumber panas bumi.
"Dengan teknologi directional drilling, pengeboran dapat diarahkan dari titik tertentu menuju target reservoir di bawah permukaan. Karena itu, penentuan lokasi sumur dilakukan berdasarkan data dan kajian teknis, bukan semata-mata berdasarkan posisi sumber panas bumi di permukaan," jelasnya.
Dalam implementasi lapangannya, komitmen pelestarian terhadap situs Candi Gedong Songo diposisikan sebagai salah satu variabel pertimbangan yang paling krusial.
Merujuk pada hasil kajian pemetaan sosial (social mapping) yang dilakukan oleh Universitas Diponegoro pada tahun 2009 silam, telah teridentifikasi sistem pembagian zonasi wilayah yang mencakup zona inti, zona penyangga, hingga zona pengembangan.
Anggia menegaskan bahwa aktivitas pemanfaatan panas bumi wajib mematuhi seluruh batasan serta aturan yang berlaku guna menjamin kelestarian keberadaan kawasan cagar budaya tersebut tetap terlindungi dengan baik.
"Perlindungan cagar budaya menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam seluruh proses pengembangan. Setiap rencana kegiatan harus mengacu pada ketentuan zonasi dan prinsip pelestarian yang berlaku," katanya.
Di samping aspek titik lokasi kegiatan, cakupan luas total wilayah kerja juga perlu dipahami secara proporsional oleh publik.
Dari keseluruhan 100% total area wilayah kerja panas bumi yang tersedia, porsi lahan yang benar-benar dimanfaatkan untuk pengoperasian fasilitas PLTP berkapasitas 55 MW ternyata berada di bawah angka 1%.
Bahkan pada fase pengeboran, kebutuhan luas lahan tergolong sangat terbatas dan disesuaikan langsung dengan hasil kajian teknis, realitas kondisi lapangan, serta regulasi lingkungan dan tata ruang.
Lebih lanjut, Anggia menuturkan bahwa unsur pengelolaan air dan lingkungan hidup turut menjadi komponen krusial yang dikaji secara matang sebelum proyek melangkah ke fase berikutnya.
Pihaknya menjamin bahwa segala bentuk kebutuhan air, potensi risiko dampak terhadap ekosistem lingkungan maupun warga sekitar, berikut langkah mitigasi pengelolaannya akan dinilai secara ketat dalam proses pemenuhan dokumen syarat serta perizinan lingkungan.
Seiring dengan langkah tersebut, proses pemetaan sosial juga dijalankan guna memetakan gambaran nyata mengenai karakteristik kehidupan masyarakat di sekitar zona kegiatan, meliputi dimensi sosial, pola pemanfaatan lahan, kondisi lingkungan, hingga tata ruang wilayah.
Menurut pandangan beliau (ganti: penulisan disesuaikan), pendekatan komprehensif ini mutlak diperlukan supaya rencana pembangunan dapat mengakomodasi kondisi kawasan secara utuh sekaligus melibatkan partisipasi masyarakat sejak fase paling awal.
"Pengembangan panas bumi bukan hanya mengenai pengeboran dan pembangkitan listrik. Ada aspek masyarakat, lingkungan, tata ruang, perizinan, keselamatan, dan pelestarian budaya yang harus dipertimbangkan secara terpadu," tegas Anggi.
Dirinya menerangkan bahwa proyek pembangunan PLTP Gunung Ungaran merupakan sebuah agenda jangka panjang. Tercatat, WKP Ungaran telah resmi ditetapkan sejak tahun 2007 silam.
Sejak kurun waktu tersebut, proses pengembangan terus berjalan melewati berbagai fase tahapan, mulai dari riset serta kajian geosains, penentuan titik lokasi sumur, persiapan dan pengurusan perizinan, pengeboran eksplorasi, penyusunan studi kelayakan, hingga terbitnya keputusan pembangunan, konstruksi, sampai tahap operasional penuh.
Anggia menambahkan, temuan data hasil eksplorasi kelak akan difungsikan sebagai salah satu fondasi acuan utama di dalam menetapkan tingkat kelayakan proyek.
Apabila hasil eksplorasi menunjukkan indikasi besaran potensi reservoir yang telah memenuhi standar teknis maupun keekonomian, serta seluruh ketentuan prasyarat lingkungan, faktor keselamatan, dan perizinan telah terpenuhi dengan baik, maka proyek ini baru dapat dipertimbangkan untuk melangkah ke fase pengembangan selanjutnya.
Di samping itu, merujuk pada pengalaman empiris pengelolaan energi panas bumi di berbagai daerah lain di nusantara, terbukti bahwa pemanfaatan potensi energi bersih ini mampu berjalan secara harmonis berdampingan dengan fungsi peruntukan kawasan lainnya.
Pengalaman pengelolaan di wilayah Dieng, misalnya, telah memberikan pelajaran berharga yang sangat relevan bagi proyek Gunung Ungaran, mengingat aktivitas panas bumi di sana berlangsung di atas kawasan yang sarat akan nilai geologi, kekayaan hayati, nilai budaya, sektor pariwisata, hingga aktivitas sektor pertanian warga.
Beliau menyampaikan bahwa kehadiran infrastruktur fasilitas panas bumi di kawasan tersebut terbukti sanggup berdampingan secara selaras dengan beragam aktivitas harian warga serta sektor pariwisata, termasuk di dalamnya pelaksanaan berbagai agenda tradisi budaya yang melibatkan masyarakat dan rutin diselenggarakan di sekitar area operasional panas bumi.
Mengambil konteks di Gunung Ungaran, penerapan pendekatan yang serupa diyakini mampu menjadi fondasi kokoh untuk merajut sinergisitas positif antara misi pengembangan sektor energi dengan potensi keindahan wisata alam serta geologi, misi pelestarian kebudayaan, sektor pertanian, penjagaan lingkungan hidup, serta dinamika aktivitas sosial masyarakat di sekeliling kawasan.