RUU Kawasan Industri Diminta Hindari Tumpang Tindih

RUU Kawasan Industri Diminta Hindari Tumpang Tindih
Dewan Perwakilan Rakyat sedang mengkaji Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri yang mencakup aspek pertanahan, tata ruang, serta hak atas tanah. (Foto: NET)

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat sedang mengkaji Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri yang mencakup aspek pertanahan, tata ruang, serta hak atas tanah.

Dalam proses pembahasan tersebut, pihak parlemen meminta pandangan dari sejumlah pakar hukum, salah satunya Guru Besar Ilmu Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Ida Nurlinda. 

Dalam paparannya, Ida berpandangan bahwa beleid anyar tersebut tidak perlu mengatur ulang masalah pertanahan yang payung hukumnya telah tersedia. 

Ida menerangkan bahwa pengadaan tanah sudah diatur melalui UU Nomor 2 Tahun 2012 dan disempurnakan lewat UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, RUU Kawasan Industri dinilai cukup merujuk pada regulasi sektoral yang telah ada agar tidak memperkeruh tumpang tindih aturan.

"Menurut hemat saya sebetulnya permasalahan kami itu seringkali obesitas undang-undang. Jadi kami itu apa-apa kalau kemudian ketemu masalah, solusinya bikin aturan," ucap Ida ketika mengikuti rapat dengar pendapat umum panitia kerja pembahasan RUU Kawasan Industri bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Rabu (2/9/2026).

Menurut Ida, permasalahan justru timbul ketika kawasan industri berbenturan dengan kewenangan sektoral, seperti lahan sawah dilindungi, lahan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan hutan, serta kawasan lindung. 

Potensi konflik juga dapat terjadi di antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ida menilai mekanisme penyelesaian sengketa di dalam RUU cukup diselaraskan dengan aturan pertanahan yang berlaku saat ini.

Di samping masalah pertanahan, Ida menyoroti persoalan tata ruang. Penetapan kawasan industri di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah daerah dikhawatirkan beririsan dengan wilayah yang semestinya dilindungi. 

Padahal, instrumen pengendalian seharusnya bersandar pada Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Guna mendukung hal tersebut, penguatan data tematik lintas sektor dinilai esensial.

Mengenai hak atas tanah, Ida memaparkan bahwa hak pengelolaan dapat diterapkan bagi kawasan industri yang diprakarsai oleh pemerintah pusat, daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, sebelum diturunkan menjadi hak guna bangunan bagi para penyewa. 

Namun, bagi perusahaan kawasan industri swasta atau koperasi, Ida menganjurkan agar langsung menggunakan hak guna bangunan.

"Kalau kemudian HPL itu diberikan pada perusahaan kawasan industri yang merupakan badan usaha swasta atau koperasi misalnya, maka sebaiknya tidak melalui HPL. Tetapi langsung dia ke HGB," tegasnya.

Selain itu, Ida turut mengusulkan adanya perubahan skema durasi hak atas tanah di dalam draf RUU. Apabila saat ini ketentuan menetapkan masa awal 30 tahun dengan opsi perpanjangan sampai 50 tahun, Ida menyarankan agar pemberian awal dipatok 50 tahun dan perpanjangan 30 tahun sehingga total durasi tetap 80 tahun.

"Ini penting untuk menjamin kepastian hukum bagi si investor itu sendiri," ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Putra Nababan, menyampaikan bahwa usulan tersebut merupakan salah satu poin krusial dalam perumusan RUU Kawasan Industri. Ia mencatat skema 50 tahun yang dilanjutkan perpanjangan 30 tahun merupakan opsi yang dipertimbangkan, bukan sebaliknya. 

Putra juga sempat mempertanyakan efektivitas UU Cipta Kerja dalam mengakomodasi urusan pertanahan. 

Menanggapi hal tersebut, Ida menegaskan bahwa regulasi sektoral yang ada sudah memadai untuk menangani pengadaan tanah dan penyelesaian sengketa, sehingga RUU Kawasan Industri cukup berfokus mengatur kekhususan yang spesifik pada kegiatan industri.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index