Polisi Tetapkan ENR Tersangka Tabrak Lari Maut Usai Pesta Miras

Polisi Tetapkan ENR Tersangka Tabrak Lari Maut Usai Pesta Miras

BISNISINSIGHT.COM — Perempuan berinisial ENR itu mengaku mengonsumsi tujuh gelas minuman keras sebelum mengendarai mobil pribadinya. Ia baru pulang dari sebuah tempat hiburan di kawasan Taman Apsari ketika insiden pertama terjadi.

"Berangkat sendiri, pulang nyetir sendiri. Saya sendiri juga enggak sadar kalau saya mabuk. Namanya orang mabuk saya enggak sadar," ujar ENR di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8).

Kronologi Dua Tabrakan Beruntun

Kecelakaan bermula saat mobil putih bernopol L 1049 OO yang dikemudikan ENR menabrak taksi listrik yang terparkir di Jalan Taman Apsari. Setelah kejadian pertama itu, tersangka panik dan takut diamuk warga yang berkumpul di lokasi.

"Ya itu, karena saya takut habis nyerempet taksi dikejar massa, saya takut nanti diamuk massa. Saya berusaha kabur ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan orang," kata ENR.

ENR kemudian memacu kendaraannya ke arah Jalan Gubernur Suryo. Di titik itu, mobilnya menabrak seseorang yang berada di belakang mobil pikap hingga korban meninggal dunia. Video viral juga merekam momen ENR terlihat emosional dan melawan saat diamankan warga, yang ia klaim akibat pengaruh alkohol.

Permintaan Maaf dan Pasal Berlapis

Di hadapan penyidik dan awak media, ENR menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. Ia mengaku tidak menyadari situasi sekitar saat kejadian berlangsung.

"Untuk keluarga korban, saya selaku tersangka penabrakan, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya pun enggak sadar, enggak tahu, kalau saya tahu, saya sadar ada orang, enggak mungkin terjadi seperti itu," ucapnya.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA memastikan hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka positif alkohol, sementara tes urine untuk narkotika negatif. Petugas juga telah melakukan pengecekan uji tiup usai tersangka diamankan.

"Sudah dilakukan pemeriksaan dengan metode tiup. Kadar alkoholnya 1,06 persen," kata Sulthon.

Penyidik menjerat ENR dengan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 312 juncto Pasal 231 karena melarikan diri setelah menyebabkan kecelakaan.

"Pelaku kita tetapkan dengan Pasal 310 ayat 4 juncto 106 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Dan kita juncto-kan Pasal 312 juncto 231 karena pada saat kejadian yang bersangkutan melarikan diri," tegas Sulthon.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index