Pelemahan Daya Beli Dinilai Berpotensi Mengganjal Kenaikan Tax Ratio 2026

Pelemahan Daya Beli Dinilai Berpotensi Mengganjal Kenaikan Tax Ratio 2026
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono. (Foto: NET)

JAKARTA - Rasio perpajakan Indonesia pada paruh pertama tahun 2026 memperlihatkan kemajuan bila disandingkan dengan kurun waktu yang serupa tahun sebelumnya. 

Akan tetapi, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono memperingatkan bahwa penurunan daya beli publik masih menjadi kendala utama yang berpotensi merintangi peningkatan rasio perpajakan sampai penghujung tahun.

Rasio perpajakan dalam arti sempit menyentuh angka 9,32 persen pada paruh pertama tahun 2026, bertambah dari 8,42 persen pada kurun waktu yang serupa tahun lalu. Kenaikan tersebut dipicu oleh pemasukan perpajakan yang menanjak lebih lekas daripada pertumbuhan produk domestik bruto nominal.

Prianto memandang pencapaian tersebut sebagai pertanda baik bagi performa perpajakan. Terlebih lagi, secara historis pemasukan pajak pada paruh kedua lazimnya lebih besar daripada paruh pertama karena ditopang oleh siklus pengeluaran serta penyerapan anggaran negara.

Ia menuturkan, rasio perpajakan dalam arti sempit pada kuartal kedua tahun 2026 bahkan sempat mencapai 11,07 persen, yang merefleksikan pertumbuhan pemasukan perpajakan sebesar Rp 1.187,8 triliun dan melampaui laju pertumbuhan produk domestik bruto nominal senilai Rp 12.739,3 triliun.

Meskipun demikian, Prianto berpendapat bahwa rasa optimis tersebut tidak boleh berlebihan. Berdasarkan pandangannya, performa pemasukan negara masih dibayangi oleh pengaruh lesunya konsumsi rumah tangga yang menahan pemasukan pajak pertambahan nilai.

"Pelemahan tersebut menahan laju PPN sehingga realisasi PPN/PPnBM hingga Semester I-2026 baru mencapai 38%," Ujar Prianto, Kamis (6/8/2026).

Ia menyebutkan, situasi tersebut memperlihatkan bahwa konsumsi internal belum pulih sepenuhnya. Padahal, pajak pertambahan nilai merupakan salah satu penyumbang terbesar pemasukan perpajakan sehingga pelambatan konsumsi akan berdampak langsung terhadap kapasitas pemerintah dalam menaikkan rasio perpajakan.

Oleh karena itu, Prianto menggarisbawahi bahwa tren positif pada paruh pertama wajib dipertahankan lewat penerapan kebijakan yang selaras pada paruh kedua tahun ini.

"Tren positif di Semester I perlu ditopang oleh eksekusi kebijakan yang kuat di Semester II agar tidak mengendur," katanya.

Menurut Prianto, di samping penurunan daya beli, ada beberapa faktor lain yang berkemungkinan menghambat kenaikan rasio perpajakan. 

Di antaranya meliputi intensifikasi pajak yang berisiko menekan likuiditas sektor usaha yang sedang menghadapi pelambatan bisnis, serta mulai stabilnya harga komoditas ekspor andalan yang dapat membatasi pertumbuhan pemasukan dari bidang tersebut.

Di sisi lain, pemerintah tetap mempunyai sejumlah instrumen guna merawat momentum pemasukan, seperti penguatan sistem Coretax, penerapan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh pasar daring sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, pengoptimalan pajak transaksi digital mancanegara, serta peningkatan penagihan aktif terhadap tunggakan pajak. 

Namun, tingkat keberhasilan dari berbagai kebijakan itu nantinya akan sangat bertumpu pada kebangkitan konsumsi masyarakat pada paruh kedua tahun 2026.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index