JAKARTA — Kabar terbaru datang dari ranah fiskal nasional di mana pihak otoritas berencana memperluas cakupan perpajakan pada tahun 2027 mendatang dengan membidik kalangan wajib pajak yang dinilai belum menunaikan kewajiban fiskalnya secara maksimal.
Salah satu segmen yang menjadi fokus perhatian adalah warga yang mempunyai lebih dari satu hunian serta mendapatkan pemasukan dari kegiatan penyewaan aset properti tersebut.
Langkah strategis ini merupakan bagian dari kerangka kebijakan perpajakan yang dirumuskan oleh negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 demi mendongkrak pemasukan kas negara melalui pengoptimalan tingkat kepatuhan pajak.
Pejabat tinggi di institusi keuangan negara mengemukakan bahwa perluasan cakupan perpajakan ini akan dipusatkan pada bidang serta kelompok wajib pajak yang selama ini dipandang belum melunasi kewajiban kontribusinya secara maksimal.
"Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kami berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kami optimalkan," ujar Rofyanto dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027, Kamis (6/8/2026).
Sebagai gambaran nyata, pihak berwenang memberikan analogi mengenai masyarakat yang mempunyai lebih dari satu tempat tinggal, di mana tidak seluruh bangunan tersebut dipakai pribadi oleh pemiliknya.
Sebagian dari aset properti tersebut kemungkinan besar disewakan atau dikontrakkan sehingga memunculkan pemasukan finansial yang semestinya dikategorikan sebagai obyek pajak.
"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," kata dia.
Selain memperluas cakupan objek pajak, pihak pemerintah turut memperkuat kolaborasi bersama berbagai lembaga guna memperkokoh tingkat kepatuhan perpajakan nasional.
Penyatuan informasi antarinstansi ini diantisipasi mampu menyajikan gambaran yang jauh lebih utuh mengenai aktivitas finansial wajib pajak sehingga proses pengawasan bisa dieksekusi secara lebih optimal.
Di samping itu, instansi terkait senantiasa melakukan penyempurnaan terhadap sistem digital Coretax agar mampu mendukung analisis data perpajakan secara lebih komprehensif.
"Pemerintah sekarang ini sedang mengembangkan Coretax, ini terus diperbaiki, disempurnakan, untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh," ujar Rofyanto.
Ia menerangkan bahwa pemanfaatan data fiskal yang terintegrasi bersama informasi perekonomian akan mempermudah pihak otoritas dalam melaksanakan pencocokan profil wajib pajak.
Dengan demikian, potensi pemasukan negara dapat dimaksimalkan lewat mekanisme pengawasan yang jauh lebih presisi serta berbasiskan data valid.