Sengketa Investasi Kimia Farma, INA Hormati Proses SIAC

Sengketa Investasi Kimia Farma, INA Hormati Proses SIAC
Lembaga pengelola dana abadi Indonesia Investment Authority (INA). (Foto: NET)

JAKARTA — Lembaga pengelola dana abadi Indonesia Investment Authority (INA) memberikan tanggapan resmi mengenai proses hukum dan arbitrase internasional yang tengah berjalan terkait investasi pada anak usaha PT Kimia Farma Tbk. (KAEF), yaitu PT Kimia Farma Apotek (KFA).

Chief Legal Counsel INA Arisia Pusponegoro mengonfirmasi kebenaran mengenai adanya proses arbitrase tersebut. 

Walau demikian, INA menyatakan tidak dapat mengungkapkan rincian materi ataupun hasil putusan dari persidangan karena terikat oleh aturan kerahasiaan lembaga arbitrase internasional.

“Arbitrase itu memang terjadi, tetapi proses termasuk keputusannya merupakan hal yang bersifat confidential berdasarkan aturan Singapore International Arbitration Centre [SIAC]," ujar Arisia di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Arisia menggarisbawahi bahwa sebagai institusi yang patuh pada standar tata kelola global, INA wajib menghormati independensi dan regulasi kerahasiaan yang berlaku di SIAC. Oleh sebab itu, pihaknya memilih untuk tidak memberikan ulasan lebih mendalam.

Meskipun membatasi pernyataan terkait pokok perkara arbitrase, Arisia memastikan bahwa INA memegang komitmen penuh dalam melindungi dana investasi serta menunaikan tanggung jawab fidusia kepada seluruh mitra investor global.

“Jadi, karena merupakan tanggung jawab kami sebagai investor dan juga sebagai mitra investasi, kami melaksanakan apa yang menjadi hak-hak kami,” ucapnya.

Perkara ini berawal dari keterbukaan informasi KAEF mengenai surat yang dilayangkan oleh anak usaha INA, PT Akar Investasi Indonesia, berbarengan dengan anak usaha Silk Road Fund (SRF) yakni CIS Limited pada 4 Juni 2024. 

Pihak investor mensinyalir adanya pelanggaran kesepakatan pemegang saham mengenai ketidaktepatan informasi dalam laporan keuangan KFA yang dipergunakan sebagai basis penilaian sewaktu transaksi penambahan modal di awal 2023. 

Atas permasalahan itu, para pihak pada akhirnya menempuh jalur arbitrase di SIAC.

Di sisi lain, dalam pemberitaan terdahulu, pihak manajemen Kimia Farma menyatakan sedang melaksanakan kajian menyeluruh atas putusan SIAC serta berkoordinasi dengan segenap pemangku kepentingan untuk menetapkan langkah terbaik demi mengamankan kepentingan perseroan beserta pemegang saham.

Direktur Utama Kimia Farma Djagad Prakasa Dwialam memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa ini tidak mengganggu jalannya operasional perusahaan maupun program transformasi bisnis yang saat ini tengah digulirkan.

"Kami memastikan seluruh operasional perusahaan, termasuk manufaktur, distribusi, apotek, dan layanan kesehatan di seluruh jaringan Kimia Farma, tetap berjalan optimal untuk melayani kebutuhan masyarakat," kata Djagad.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index