PKB Mobil Listrik Bakal Dikaji, Penjualan Tetap Tumbuh

PKB Mobil Listrik Bakal Dikaji, Penjualan Tetap Tumbuh
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengkaji formulasi baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mobil listrik yang mengacu pada nilai jual kendaraan diprediksi tidak bakal menghambat laju penjualan kendaraan ramah lingkungan tersebut di tan

JAKARTA – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengkaji formulasi baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mobil listrik yang mengacu pada nilai jual kendaraan diprediksi tidak bakal menghambat laju penjualan kendaraan ramah lingkungan tersebut di tanah air.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menganggap rencana kebijakan ini sebagai langkah yang rasional mengingat jumlah populasi mobil berdaya baterai di ibu kota sudah terbilang tinggi. 

Menurut pandangannya, walaupun ke depannya bakal dibebani PKB, nominal pajak kendaraan listrik dipastikan tetap jauh lebih ekonomis ketimbang kendaraan konvensional yang mengonsumsi bahan bakar minyak (BBM).

“Saya kira hal yang wajar. Apalagi sekitar 60% mobil listrik sudah di Jakarta. Selama ini kan gratis,” ujar Djoko, Selasa (28/7/2026).

Ia memaparkan bahwa pemberlakuan PKB ini tidak akan memangkas daya pikat mobil listrik sebab besaran tarif yang dipatok masih berada di bawah nominal kendaraan non-listrik.

“Kalau dibandingkan kendaraan nonlistrik, tetap lebih murah,” katanya.

Djoko juga memproyeksikan bahwa perubahan regulasi PKB ini tidak akan memberikan efek yang berarti pada atensi masyarakat dalam meminang kendaraan setrum tersebut. 

Baginya, tingkat permintaan pasar terhadap mobil listrik, termasuk pada kategori mewah, diprediksi akan terus stabil walau terdapat penyesuaian fasilitas insentif fiskal kelak.

“Saya kira tidak. Penjualannya tetap tinggi,” ujarnya.

Di samping itu, Djoko berpendapat jika penerapan kebijakan yang sedang dimatangkan Pemprov DKI Jakarta ini sukses berjalan, regulasi tersebut berpeluang besar diadopsi oleh pemerintah daerah lainnya. 

Selaras dengan bertambahnya populasi kendaraan ramah lingkungan di berbagai wilayah, skema perpajakan sejenis sangat mungkin diimplementasikan secara masif.

“Daerah-daerah nanti bisa ikut. Kalau kendaraan listrik sudah banyak, ya mulai dikenakan pajak,” katanya.

Berlandaskan pada prinsip keadilan, Djoko menambahkan bahwa kendaraan listrik pada dasarnya sudah semestinya dikenai pajak lantaran ikut beroperasi di atas fasilitas jalan yang serupa dengan jenis kendaraan lain. 

Dengan demikian, pemberian insentif bagi mobil listrik harus dilakukan secara berimbang tanpa menghapus tanggung jawab penggunanya dalam menyokong pemasukan daerah.

“Yang penting tetap kena pajak karena menggunakan jalan umum,” tutupnya.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah mematangkan wacana formulasian PKB mobil listrik yang dipatok berdasarkan variabel harga unit. 

Lewat rancangan aturan yang tengah digodok, unit mobil listrik yang berharga di bawah Rp 150 juta diusulkan tetap memperoleh pembebasan PKB penuh.

Sementara itu, untuk unit mobil listrik dengan rentang harga Rp 150 juta sampai Rp 400 juta bakal ditarik pajak berkisar 40% dari tarif normal PKB. Bagi mobil listrik yang dibanderol di atas Rp 400 juta, beban pajaknya akan disesuaikan menjadi sekitar 75% dari tarif normal PKB.

Sampai dengan saat ini, perumusan skema tersebut masih digodok dalam fase analisis mendalam dan belum resmi diundangkan. Pihak Pemprov DKI Jakarta dipastikan masih menimbang beragam faktor sebelum mengetuk palu untuk memberlakukan regulasi ini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index